Kabar7News, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Polsek Tanjung Duren menggelar apel gabungan dalam rangka operasi yustisi di halaman polsek Tanjung Duren, Jumat (9/7/2021).
Kegiatan apel gabungan tersebut dalam rangka penegakan PPKM Darurat di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Ipda Yosep selaku Pawas.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan kegiatan apel gabungan tersebut dalam rangka melaksanakan penegakan pembatasan kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat.
“Kami lakukan patroli sekaligus himbauan dalam rangka PPKM Darurat, kita gencar kan sosialisasi secara berkelanjutan agar masyarakat lebih mengerti,” ucap Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021).
Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hal itu dilakukan agar masyarakat terhindar dari resiko tertular Covid-19.
“Yang menjadi pusat perhatian kami di lapangan, terkait sosialisasi dan edukasi prokes itu, semua titik kumpul masyarakat, seperti tempat usaha, jalan raya dan pemukiman warga,” ucapnya
Dia menambahkan pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat kami juga melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan.
Dalam operasi yustisi ini pihaknya memberikan teguran kepada pedagang kaki lima yang melanggar jam operasional dan menimbulkan kerumunan, kami juga melakukan pembubaran terhadap para ojol yang mangkal di sekitar Jalan Tanjung Duren Raya Jakarta Barat.
Ia berharap, dengan gencarnya sosialisasi dan eduksi prokes tersebut, warga semakin patuh, dan disiplin dalam menerapkan prokes. Sekaligus mampu meminimalisir penularan pandemi Covid-19 di wilayah Polsek Tanjung Duren pada khususnya, umumnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat .
“Saya harap, semakin gencarnya sosialisasi, dan edukasi prokes yang kami lakukan, dapat meningkatkan kesadaran warga, untuk mematuhi dan mendisiplinkan diri dalam penerapan prokes sebagai kebutuhan. Bahkan mampu menekan penularan Covid-19,” tutupnya.
(Polres Metro Jakbar)