Presiden Ingatkan Kepolisian Awasi Debt Callector Leasing

Kabar7News, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengingatkan Kepolisian untuk mengawasi pihak industri non bank atau perusahan pembiayaan (leasing) terkait larangan pemerintah dalam hal penugasan debt collector untuk mengejar angsuran kepada tukang ojek, sopir taxi dan nelayan yang sementara ada hubungan hukum atau perjanjian kredit dengan pihak leasing.

Presiden Jokowi menyebutkan, kepada tukang ojek, sopir taxi yang sedang kredit kenderaan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu kuatir pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun.

“Dan pihak perbankan, industri non bank dilarang mengejar angsuran, apabila mengunakan jasa debt collector dan saya minta Kepolisian mencatat,” tegas Presiden Jokowi melalui live streaming youtube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).

Presiden menjelaskan, para pelaku UMKM, Otoritas  Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah 10 milliar untuk tujuan usaha, baik untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keungan non bank.

“Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun,” kata Presiden Jokowi.

(wem)

No More Posts Available.

No more pages to load.