Rahmat Aminudin Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku TPPO dan Pelaku Perbudakan Nelayan Di Atas Kapal

Kabar7News, Jakarta – Wakil Ketua Umum Organisasi Masyarakat Garuda Pengawal Merah Putih Indonesia (Ormas GARDAPATIH INDONESIA) dan Selaku Direktur Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Komite Anti Mafia Hukum Masyarakat Indonesia (DPP LBH KAMPAK MAS RI) Rahmat Aminudin SH di Sekertariatnya Jalan Rawa Kepa Utama No. 22C Tomang Jakarta Barat Pada peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil 2022 menginformasikan kepada untuk para staekholder atau para penegak hukum meminta untuk adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku TPPO atau pun pelaku perbudakan nelayan di atas kapal, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Pemerintah Indonesia harus bekerja keras memaksimalkan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia atau TKI yang bekerja sebagai ABK di luar negeri atau pada kapal ikan asing,” kata Rahmat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Rahmat yang juga yang berprofesi sebagai Praktisi Hukum pada Firma Hukum Investigasi Bhayangkara Indonesia (IBI LAW FIRM) mengatakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing, menurutnya saat ini diduga masih lemah.

“Kelemahan perlindungan terhadap ABK Indonesia secara umum merupakan dampak dari regulasi yang berlaku saat ini, dimana masih bersifat parsial. Indonesia belum mengatur proses penempatan ABK asal Indonesia dari hulu ke hilir,” sebutnya.

(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.