Rahmat Aminudin SH : Apresiasi Putusan MKMK Berhentikan Ketua MK

Kabar7News, Jakarta – Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara pemilu.

Praktisi Hukum (Advokat/Konsultan Hukum) Rahmat Aminudin SH berpandangan terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku sangat puas sekali dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MK merupakan salah satu produk reformasi, harusnya reformasi menberantas nepotisme kalau tidak diberikan sanksi yang tegas, sesuai keadilan maka akan membuat publik tidak akan percaya MK dan putusan MK, jadi keputusan MKMK menjadi sangat tepat, dia (Anwar) diberikan sanksi hukum pencopotan ketua MK karena pelanggaran etik berat,” Ujar Rahmat, selasa (7/11/2023) di Kantor nya yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Rahmat memandang putusan MKMK memberikan angin segar bagi demokrasi di Tanah Air.

Putusan itu dapat mengembalikan lagi kepercayaan publik pada MK, hal itu penting agar independensi MK terjagai sebagai pihak yang akan akan memutuskan sengketa pemilu.

“Ada harapan baru (pada demokrasi) dan harapan baru ini menjadi sesuatu yang melegakan,” pungkasnya.

(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.