Rahmat Aminudin SH : Polisi Harus Tindak Tegas Pemilik Platform Pinjol yang Melanggar Hukum

Kabar7News, Jakarta – Rahmat Aminudin SH Praktisi Hukum (Members Of PERADI) yang kesahariannya berkantor di wilayah Jakarta Barat mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat menindak tegas secara hukum para pemilik platform pinjaman online (pinjol) jika karyawannya atau memakai jasa penagihan (Debt Colector) menagih utang menggunakan cara mengancam.

“Polisi secara tegas harus menindak perusahaan pinjol yang menagih utang dengan melanggar hukum. “Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya tim penagihan perusahaan dari internal atau eksternal (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya,” jelas Rahmat kepada wartawan, Senin (25/9/2023) di Jakarta.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan bahwa tak menampik pemilik atau perusahaan layanan pinjol mempunyai kekuatan tersendiri di mata hukum atau legal standing ketika untuk menagih utang kepada debiturnya.

Namun, jika seorang nasabah mendapat perlakuan tidak menyenangkan antara lain teror dan ancaman, sudah sepatutnya nasabah tersebut segera melapor ke kantor polisi.

“Segala bentuk tindak pidana yang terjadi, pasti akan di tindak lanjuti penegakan hukum secara tegas oleh pihak kepolisian,” ucap Rahmat.

Rahmat pun menjelaskan sejatinya untuk melakukan penagihan utang harus yang dilakukan secara profesional, praktis dan efektif, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak semakin menambah potensi permasalahan bagi Perusahaan.

“Pihak perusahan pelayanan pinjol harus memberikan sedikit pendidikan hukum kepada petugas penagihan agar mereka paham ada norma hukum yakni hak dan kewajiban sehingga oknum penagihan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” pinta Rahmat.

(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.