Kabar7News, Jakarta – Warga Kebon Bayam Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuntut rasa keadilan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, karena rumahnya dibongkar, pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Tuntutan rasa keadilan sebagai hak warga negara disampaikan oleh kurang lebih 30 warga pemilik bangunan semi permanen. Penyampaikan tuntutan mereka karena sebelumnya dijanjikan ganti rugi (uang kompensasi penanganan dampak sosial), namun sampai bangunan tersebut dibongkar secara sepihak oleh Pemda DKI Jakarta tidak diberikan uang pengantian.
Kuasa Hukum warga Kampung Bayem Kapriyani SH menjelaskan bahwa tujuan dan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Masyarakat Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional adalah usaha Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Untuk mencegah dampak sosial yang terjadi di masyarakat akibat pemanfaatan lahan untuk pembangunan namun justru Pemda DKI menciptakan dampak sosial tersebut,” ujar Kapriyani kepada Kabar7News di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Humas warga Kebon Bayam Suprimbe menjelaskan pihaknya pada dasarnya akan meminta pergantian kepada pihak terkait, mengingat sebanyak 26 cafe dan rumah warga hingga saat ini masih belum ada sebagian yang terealisasi.
Selain itu, selama covid-19 warga belum pernah menerima sembako apapun dari pihak pemerintah.
Suprimbe berharap khususnya kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk memberlakukan warga yang belum diberikan kompensasi dampak sosial pembangunan Jakarta Internasional Stadion (JIS), dengan cara yang sama seperti warga di tempat yang lain.
Sementa itu, Kasatpol PP DKI Jakarta DRS Arifin M.A.P menegaskan bahwa pihaknya sudah memperingatkan, memediasasikan dan mensosialisasikan kepada warga Kebon Bayam Jakarta Utara.
“Supaya membongkar sendiri lahan yang tidak memiliki ijin atau bangunan liar,” pungkasnya.
(Andi)