Kabar7News, Ambon – Sebanyak 62 laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari berbagai instansi diterima Polda Maluku sejak Januari hingga Maret 2022.
Puluhan laporan Dumas yang diterima umumnya terkait Pelayanan Masyarakat (Yanmas), Personil, Sidik TP (Penyidikan Tindak Pidana), Tanah/Rumah dan lain-lain.
Dari laporan Dumas yang diterima tersebut, 54 diantaranya sudah ditindaklanjuti, sementara 8 belum ditindaklanjuti.
“Dari 54 laporan yang ditindaklanjuti, 43 diantaranya sudah mendapat tanggapan, sedangkan 11 lainnya belum,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Senin (4/4/2022).
Juru bicara Polda Maluku ini menjelaskan, dari 43 laporan Dumas yang sudah mendapat tanggapan, 32 diantaranya telah dinyatakan selesai. Sementara 11 laporan lainnya masih dalam tahap proses.
“Dari 43 laporan yang ditanggapi, 11 diantaranya masih dalam proses. Sementara 32 sudah dinyatakan selesai dengan hasil 6 diantaranya benar, dan 26 dinyatakan tidak benar (tidak terjadi pelanggaran),” jelasnya.
Menurutnya, 62 laporan Dumas tersebut diterima dari berbagai instansi. Seperti Itwasum Polri, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Kompolnas, YLBHI, Advokat/Pengacara, Forum/Kelompok Masyarakat, dan dari Perseorangan.
“Laporan Dumas yang diterima dari Itwasum Polri ada 5 pengaduan, Komnas HAM 4, Ombudsman 3, Kompolnas 5, YLBHI 3, Advokat 14, Kelompok Masyarakat 3 dan perseorangan 25 pengaduan,” sebutnya.
Untuk diketahui, laporan Dumas yang diterima Polda Maluku terdiri dari Yanmas sebanyak 2 laporan dan belum ditindaklanjuti. Kemudian Personel berjumlah 20 laporan, sudah ditindaklanjuti 18, dan mendapat tanggapan 8. 2 diantaranya masih dalam proses, dan 6 sudah selesai. Di mana 2 diantaranya dinyatakan benar (melanggar) dan 4 tidak benar.
Untuk Penyidikan Tindak Pidana (Sidik TP), yang diterima sebanyak 36 kasus. 35 sudah ditindaklanjuti, dan mendapat tanggapan 34. Di mana, 9 masih dalam tahapan proses dan 25 sudah dinyatakan selesai, yang terdiri dari 4 dinyatakan benar dan 21 tidak benar.
Sedangkan untuk pengaduan Tanah/Rumah yang diterima sebanyak 3 kasus. 1 diantaranya sudah ditindaklanjuti dan hasilnya tidak benar.
“Masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor, tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada, dan kami akan menanganinya secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
(**)