Sembilan Pelanggar Operasi Yustisi Dikenakan Sanksi Menyapu Sarana Umum

Kabar7News, Jakarta – Sebanyak 9 orang di Tambora Jakarta Barat terjaring operasi yustisi. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi sosial menyapu sarana umum, Sabtu (10/10/2020).

“9 orang yang terjaring kedapatan tidak menggunakan masker,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi.

Faruk menambahkan, operasi yustisi hari ini digelar di sekitaran Hotel Mercure, Roa Malaka Tambora, dengan melibatkan 31 personil gabungan.

“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

“Kita akan terus melakukan operasi yustisi untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19,” tandasnya.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.