Kabar7News, Jakarta – Program polri berantas premanisme masih berjalan, mengingat aksi kejahatan yang dilakukan semakin merajalela. Terutama mereka para penagih utang atau debt collector seolah mereka kebal hukum.

“Debt collector rupanya profesi yang legal. Bahkan, OJK telah memiliki peraturan yang khusus mengatur profesi ini, yakni dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” kata Rahmat Aminudin SH Advokat & Konsultan Hukum Members Of PERADI di kantornya di Bilangan Tomang, Jakarta Barat kepada awak media, pada Jumat (24/2/2023).

Menurutnya Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk sebagai lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu, Debt collector tidak menagih semua jenis Hutang, biasanya hanya menagih Hutang yang sudah terlalu lama jatuh tempo.

Rahmat Aminudin SH yang sekarang sedang berikhtiar untuk menjadi Anggota DPR RI dari PAN (BACALEG DPR RI Dari PAN DAPIL JAKARTA 3 Yaitu PERWAKILAN Dari JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA DAN KEPULAUAN SERIBU) juga meninformasikan bahwa debt collector dalam menjalankan proses penagihan dilarang keras melakukan 3 hal. Pertama, mengancam. Kedua, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan. Ketiga, memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Selain itu, Rahmat juga menginformasikan kepada awak media bahwa Masyarakat yang butuh bantuan hukum Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN & REKAN membuka HotLine Konsultasi Hukum WhatsApp 08118862616 Gratis.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Rahmat Aminudin SH Praktisi Hukum (Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum) Managing Partners pada IBI Law Firm (Kantor Hukum Invesitigasi Bhayangkara Indonesia) memandang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo diduga telah mengabaikan aspek partisipasi publik dan juga ketertundukan pemerintah terhadap hukum.

“Awal polemik UU Cipta Kerja pada tahun 2020. Masyarakat menilai pengesahannya tergesa-gesa,” papar Rahmat kepada awak media di Jakarta, pada Minggu (8/1/2023).

Rahmat yang juga sebagai Dir LBH DPP KAMPAK MAS RI menginformasikan bahwa Presiden sendiri yang mempersilakan masyarakat jika tidak puas dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi sepertinya, pemerintah tidak mengindahkan putusan MK bahwa UU Cipta Kerja telah inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam dua tahun.

Presiden Jokowi malah mengesahkan Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2022. “Padahal, MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak partisipatif, maka harus diperbaiki. Nah sampai terakhir kita sangat kaget ketika presiden mengeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja, padahal ini kita melihat ini seperti nya diduga hanya ganti kulit saja, atau diduga cuman ganti baju,” ujar Rahmat.

(**)

Kabar7News, Jakarta “Segera kita akan menjalani masa pergantian tahun. Biasanya saat pergantian tahun ada beberapa masyarakat senang-nya beramai-ramai berkumpul untuk merayakan malam pergantian tahun, berbagai acara salah satu-nya bermusik ria hingga pembakaran kembang api kerap dilakukan untuk mengiringi pergantian tahun 2022 ke 2023,” ujar Rahmat Aminudin SH di kantor-nya daerah Jakarta Barat (28/12/22).

Pergantian tahun sejatinya menjadi momen yang tepat untuk merenungi hal-hal yang telah terlewati sepanjang tahun yang lalu, serta memproyeksikan diri untuk setahun yang akan datang.

“Pada saat nanti kita mengawali tahun baru 2023. Hari-hari telah kita lalui di sepanjang tahun 2022 dengan berbagai dinamika kehidupan yang mewarnai,” ungkap Rahmat yang berprofesi sebagai Advokat/ Pengacara/Konsultan Hukum berdomisili di DKI Jakarta.

“Memasuki tahun yang baru nanti, kita tidak tahu tantangan apa yang terbentang di depan. Apakah keadaan kita menjadi lebih baik di tahun yang baru, kita tidak tahu,” tutup Rahmat yang juga aktif sebagai DIREKTUR LBH DPP KAMPAK MAS RI dan WAKETUM ORMAS GARDAPATIH INDONESIA.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.