Kabar7News, Karawang – Pernyataan Kepala Sub Seksi Hukum Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum Perhutani KPH Purwakarta, Jawa Barat, Yayat Sudrajat, terkait lahan di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang, yang dikisahkan telah dijual Ondo kepada Abdul Rojak, untuk kemudian di _ruislag_ sebagai kawasan hutan yang dikelola Perhutani, dibantah keras oleh Aceng, salah seorang anak (ahli waris) Ondo.

Gara-gara informasi itu, kemarin Sabtu saya sampai nyariin Pa Yayat ke KPH Purwakarta, sayangnya tidak ketemu. Kami sebagai ahli waris Bapak Ondo dengan tegas membantah pernyataan tersebut, lagian memang Pa Yayat kenal sama bapak saya Pa Ondo kan sudah lama meninggal. Karena kalau memang ada jual beli (antara Ondo dan Abdul Rojak) buktinya mana, kuitansinya mana, apakah diketahui ahli waris Bapak Ondo,” ungkap Aceng, Minggu (13/8/2023).

Untuk menguatkan pendapatnya ini, Aceng menjelaskan bahwa anak almarhum Ondo berjumlah 7 orang, dari 7 anak ini ada salah satu yang pernah menjadi kepala desa (lurah) di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang (lokasi tanah Blok Cijengkol, red) bernama Acim Suparto, yang menjabat kepala desa hingga 3 periode. Acim menjabat Kades Mulyasari setelah orang tua mereka Ondo meninggal dunia, dan selama menjabat kepala desa, Acim meyakini tidak pernah ada catatan administrasi di kantor desa bahwa Ondo terlibat jual beli tanah miliknya di Blok Cijengkol dengan Abdul Rojak.

“Kaka saya Acim Suparto sudah 3 kali jadi lurah (kades) di Mulyasari, dan sepengetahuannya tidak pernah ada catatan di kantor desa bahwa ada jual beli antara Pa Ondo dengan Abdul Rojak. Anak Pa Ondo kan 7 orang, kalau ada jual beli ahli waris kan pasti tandatangan. Kenyataannya tidak pernah ada jual beli, baik tukar guling, pupuk kujang atau nama Abdul Rojak, semua ahli waris tidak pernah tahu nama dan istilah tersebut. Kita tahu ada nama Abdul Rojak setelah di persidangan saja, dulu kan tidak ada ribut-ribut sebelum perhutani mengklaim tanah tersebut,” yakin Aceng.

Setelah jalannya persidangan ini, nama Abdul Rojak mulai dicari tahu para ahli waris Ondo, dan jejak Abdul Rojak dalam persoalan tanah di wilayah Ciampel diketahui jauh dari lokasi Blok Cijengkol.

“Kalau tanah Bapak Ondo itu yang sekarang masih jadi sengketa dengan Perhutani, sementara kalau cerita Pupuk Kujang dan Abdul Rojak itu yang kami dengar jauh dari tanah bapak saya sekitar 3 kilometer (km) dari situ. Jadi klaim Perhutani ini salah alamat sebenarnya, apa karena sekarang lahan tersebut bernilai sehingga Perhutani ngotot,” ungkap Aceng.

Untuk meluruskan persoalan ini, Aceng bahkan meminta agar dikonfrontasi dengan Yayat Sudrajat langsung, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Semenjak kasus ini naik di persidangan awal di PN Karawang tahun 2021, hingga PT di Bandung dan lanjut di MA Jakarta, kami ahli waris (Alm) Bapak Ondo tidak pernah bertemu langsung dengan Pa Yayat Sudrajat, padahal beliau ini kan pengacara pihak Perhutani. Saya yakin dalam hati beliau (Yayat Sudrajat, red) ada pertentangan dalam persoalan ini, mungkin karena sebenarnya beliau mengaku salah makanya tidak pernah berani menemui kami ahli waris Bapak Ondo. Padahal kami siap dikonfrontir kapan pun, tunjukan bukti-bukti kepemilikan perhutani atas lahan bapak saya ini, selama ini kan cuma peta-peta saja,” tantang Aceng.

Sementara itu, Elyasa Budiyanto, kuasa hukum Ara Cs, menjelaskan bila cerita Yayat Sudrajat atas lahan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Diketahui, pernyataan Kepala Sub Seksi Hukum Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum Perhutani KPH Purwakarta, Yayat Sudrajat, SH., yang dipersoalkan ahli waris Ondo ialah terkait lahan yang menjadi pokok gugatan (Blok Cijengkol/Petak 25) merupakan hutan negara hasil tukar menukar Perhutani dengan seseorang yang bernama Abdul Rojak pada dekade tahun 1970-an, pernyataan ini adalah hasil wawancara dengan yang bersangkutan dan dimuat pada media online Target Buser pada 9 Agustus 2023 (Adu Data di Blok Cijengkol — Yayat Sangkal Bukti Ara, Elyasa Menohok ke Cellica).

(**)

 

Kabar7News, Jakarta – Pengurusan sertifikat tanah di Kementrian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(BPN) Wilayah Jakarta Utara mendapat keluhan warga, berawal dari rencana ingin mengurus balik nama sertifikat tersebut sedang dalam pemblokiran oleh pihak BPN Jakarta Utara.

Kuasa hukum pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 11377 atas nama Ruslandina Marpaung yakni Ghossen Boy Pasaribu,SH.MH mengatakan bahwa sertifikat kliennya saat ini dalam kondisi
terblokir (sanggahan/sengketa) oleh BPN Jakarta Utara.

“Kami sudah bertemu dengan bagian unit sengketa yang bernama Pak Deddy sebagai wakil BPN Jakarta utara, yang kedua Pak Satria sebagai perwakilan sengketa BPN Jakarta utara mereka tidak kooperatif,dan tidak mau ketemu kita, Sebelum di mutasi harusnya ketemu kita dulu, ternyata sudah mutasi dengan alasan ada permasalahan,” jelas Boy Pasaribu, di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Dirinya merasa heran kenapa pihak BPN tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembelokiran, menurutnya pihak BPN melakukan pemberitahuan atau bertemu dahulu baru kemudian proses mutasi.

Kita tidak tahu kenapa diblokir gara-gara apa,tiba-tiba kita mau balik nama sertifikat atas nama anaknya Ibu Ruslandina Marpaung ternyata di BPN itu sudah diblokir, menurut Eko Agus Budianto seorang petugas pemblokiran, sudah overlap (Tumpang Tindih) alasan pemblokiran oleh BPN dengan M 710 namanya Soebiakto Leksokumoro,” keluhnya.

Dia merasa tahun 1980 sudah punya sertifikat sebelum lahirnya akte jual beli kita,” tambah
Ghossen Boy Pasaribu saat ini pihaknya sudah melakukan upaya hukum, namun dalam proses upaya hukum tersebut menurut Ghossen piihak lawan yang bersengketa tidak dapat menunjukan bukti atau berkas kepemilikan tanah tersebut.

Dari situlah kami menempuh langkah-langkah hukum, sebenarnya mediasi ternyata orang Soebiakto Leksokumoro tidak koorporatif, dia tidak membawa apa-apa tidak ada bukti atau berkas yang lengkap,” ucap Ghossen.

Dia hanya cerita, kalau orang cerita silakan buka berkas yang ada, jangan setelah dua tahun seperti
ini membeku, jadi kita yang di rugikan,” tegasnya.

Pihaknya berharap BPN Jakarta Utara harus bersikap sesuai dengan aturan yang berlaku, dirinya mengatakan proses penerbitan sertifikat tersebut merupakan program Nasional dari Presiden
Jokowi, sehingga menurutnya sangat tidak mungkin sertifikat tersebut di sebut tidak sah.

“Saya berharap BPN Jakarta Utara bersikap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kalau
dia sudah menjalankan PTSL ini dan sudah keluar sertifikat pada tahun 2018, dia sudah mengeluarkan sertifikat program presiden jokowi, kita sudah dapatkan sertifikat itu, jangan dianggap tidak sah
sertifikat itu, sekarang yang menjadi masalah sertifikat itu, menurut mereka tidak sah, sehingga akte jual beli itu tidak ada di BPN, Jadi kita pegang surat apa sebagai pemilik tanah,” tutup Ghossen.

Setelah dikonfirmasi Ronal A.SH.MH sebagai Kepala Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Tanah Badan Pertanahan Jakarta Utara menjelaskan atas nama Ruslandina belum pernah mengajukan pengecekan secara resmi terhadap Surat Hak Bangunan 11377.

“Ibu Ruslandina Marpaung belum mengajukan permohonan secara resmi, baru mengajukan pengecekan terhadap Hak Guna Bangunan 11377 atas nama Ruslandina Marpaung,” terang Ronal ketika di wawancarai di di Kantornya pada Jumat (21/7/2023).

Ronal juga menjelaskan pemblokiran SHGB tersebut dikarenakan overlap dengan Sertifikat M 710 Kelapa Gading atas nama Eko Bagus Budiarto yang terbit pada tahun 1980, pada senin tanggal 20 Januari 2023 lalu juga sudah memfasilitasi untuk mediasi bagi kedua belah pihak.

“Didalam KKP kita terdapat catatan blokir karena overlap dengan M 710 Kelapa Gading atas nama Soebiakto L, M 710 ini terbit pada tahun 1980 dengan luas 4076 M2 dan sipemilik sertifikat M 710 ini sudah mengajukan keberatannya juga ke BPN Jakarta Utara, suratnya dari Andi M Tandaramang pada tanggal 6 Juni 2023 kepada Kepala ATR/BPN Jakarta Utara yang terbit diatas M710 Kelapa Gading dan surat dari wardi kuasa dari pemilik sertifikat juga yang mana perihalnya tidak ada di sini, jadi dengan adanya keberatan ini menjadi pertimbangan lalu kita undang mediasi para pihak pada Senin, 20 Januari 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa tim Jayanews.id menkonfirmasi terhadap penanganan pengaduan atas nama ibu Ruslandina Marpaung bulan Desember 2022 pada 9 Januari 2023 atas sebidang sertifikat HGB,” jelas Kepala Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Tanah Badan Pertanahan Jakarta Utara.

Menurut Ronal dirinya sudah bekerja berdasarkan Permen nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan sengketa/konflik pertanahan dengan memfasilitasi mediasi untuk kedua belah pihak dengan harapan mendapatkan win-win solusi, namun karena terbentur dengan pasal 64 ayat PP 18/2020 kasus ini termasuk overlap dan tidak adanya penyelesaian dalam mediasi BPN Jakarta Utara memutuskan untuk meningkatkan pada pembatalan sertifikat.

“Kita bekerja berdasarkan peraturan yaitu Permen no. 21 tahun 2020 penanganan sengketa/konflik pertanahan ada namanya tahapan mediasi, nah tahapan mediasi ini yang akan kita tempu untuk mencari win-win solusi untuk Pengadu dan Teradu tapi sifatnya kita mencari solusi bersama yakni kesepakatan bersama tapi sifatnya BPN tidak akan berat sebelah, tidak akan memaksa yang mana tergantung para pihak, akan tetapi kita benturkan dengan pasal 64 ayat PP 18/2021 kasus ini termasuk overlap itu ada pada kewenangan BPN untuk menyelesaikan masalah, bagaimana caranya, ada mediasi, ada pembatalan sertifikat.

“Bila tidak ada kesepakatan maka kita tingkatkan ke pembatalan sertifikat,” pungkasnya.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Perbedaan pandangan dan pilihan politik itu adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dinafikan, indahnya sebuah demokrasi justru karena adanya pandangan dan pilihan politik yang berbeda menurut Wakil Ketua Umum (WAKETUM) Organisasi Masyarakat (ORMAS) Garuda Pengawal Merah Putih (GARDAPATIH) kepada awak eedia di sekretariat yang berada di sekitaran Tomang Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).

Dikatakannya, memasuki tahun politik, kita harus menjaga atau merawat kesatuan dan persaudaraan karena itu adalah kekuatan dan pondasi dalam berbangsa dan bernegara.

“Walaupun demokrasi kita usianya relatif sangat muda, kita harus tetap bisa dewasa dalam berpolitik serta harus bisa menghargai perbedaan pandangan pilihan politik saudara kita yang lain,” papar Rahmat yang sehari hari berprofesi sebagai Praktisi Hukum (Advokat/Pengacara/Lawyer dan Konsultan Hukum) yang berkantor di daerah Jakarta Utara.

Rahmat Aminudin SH yang juga sedang berikhtiar untuk menjadi Anggota DPR RI 2024-2029 (Bakal Calon Legeslatif (BACALEG) DPR RI Dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (DAPIL) untuk Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menyatakan untuk kematangan dan kedewasaan dalam berkompetisi tentu ditunjukkan dengan cara yang elegan dan akal sehat yang dikedepankan bukannya paling hebat dan benar tetapi dikedepankan justru adalah diskusi adu gagasan dan diskusi dalam banyak hal termasuk wawasan kebangsaan, konsep ekonomi dan pemerataannya sesuai azas keadilan, pendidikan yang berkualitas, mengenai penegakan hukum, dan lain sebagainya.

Selanjutnya Rahmat menuturkan, bahwa sudah saatnya para politisi mengedukasi masyarakat berpolitik dengan cara yang sehat, elegan, santun dan bermoral tinggi.

“Untuk membantu masyarakat, Rahmat akhirnya membuat Hotline Bantuan Hukum 24 Jam WhatsApp terkait Konsultasi Hukum Gratis di 08118862616,” ujar Rahmat.

(**)

 

 

Kabar7News, Jakarta – Selamat Hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober, Indonesia memperingati Hari Batik Nasional. Peringatan ini terjadi ketika batik memperoleh pengakuan dunia pada tahun 2009 dari United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).

“Batik itu punya kita. Sehingga warisan budaya ini jangan sampai diambil oleh asing,” ungkap Rahmat Aminudin SH MM dalam wawancara dengan beberapa awak media di tempat kerjanya yang beralamat di Jalan Tomang Rawa Kepa Utama No. 22C Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (2/10/2021).

Rahmat yang berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum Investigasi Bhayangkara Indonesia (Firma Hukum IBI) mengatakan bahwa tepat pada 2 Oktober 2021 ini, masyarakat Indonesia memperingati Hari Batik Nasional, bahkan dengan keunikan dan ciri khasnya membuat batik sebagai maha karya yang diakui dunia sehingga perlu dijaga kelestariannya.

Dikutip dari laman kemendikbud.go.id, pada 2 Oktober 2009, Batik menggema pertama kali di ruang sidang Unesco yang bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguard of the Intangible Cultural Heritage, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) milik Indonesia, menyusul keris dan wayang sebagai pendahulunya.

“Pengakuan dunia ini sepatutnya membuat bangsa Indonesia bangga akan budaya batik dan melestarikan keberadaan batik agar semakin dikenal luas,” ucap Rahmat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Organisasi Masyarakat Garuda Pengawal Merah Putih (Waketum GARDAPATIH).

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.