Kabar7News, Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI menangkap HH, seorang buronan tersangka proyek pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Tenggara, dengan pagu anggaran senilai Rp 4,5 miliar.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan tersangka HH saat berada di Jalan H Suaib I Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (3/9/2021), sekitar pukul 12.58 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Leo menjelaskan, HH (58) selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai tersangka kasus korpsi proyek pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Tenggara Barat, bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon, yaitu AS, Kepala Dinas PUPR KKT, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas.

Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Baratmenggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para Tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1,8 miliar.

Menurut Leo, tersangka HH tidak pernah datang memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk didengar keterangannya sebagai tersangka padahal sudah dipanggil secara patut selama tiga kali berturut-turut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sehingga kemudian tersangka HH dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung,” kata Leo.

Sehari sebelumnya, Kamis (2/9/2021), sekitar pukul 19.00 Wib, Tim Tabur Kejaksaan juga mengamankan buronan Drs Rosit Joko Santoso bin Siswosuharjo saat berada di Perum Violet Garden Blok F No 14, Kranji, Bekasi Barat.

Leo menyebutkan, Rosit Joko Santoso bin Siswosuharjo merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kasus penggelapan dalam jabatan.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 387 K/Pid/2018, Drs Rosit Joko Santoso terbukti bersalah melakukan terlibat tindak iidana penggelapan dalam jabatan dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Leo.

Leo mengimbau para buronan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sebab dimanapun berada dan bersembunyi akan kami kejar dan tangkap,” tandasnya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Setelah hampir tiga tahun lamanya berstatus sebagai buronan, Hasan (58), tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur cabang pembantu (Capem) Wolter Monginsidi, Jakarta, akhirnya tak berkutik dibekuk tim gabungan bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dan intelijen (Intel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Ditangkap pada Selasa pagi (31/08/2021) sekitar pukul 08.00 Wib di sebuah minimarket di perbatasan wilayah Jakarta Utara-Jakarta Barat saat mengambil uang di ATM,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Bahrudin SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Kasus yang menjerat tersangka Hasan ini berawal dari berawal dari informasi yang diperoleh Ng Sai Ngo dan Heriyanto Nurdin (masih buron) terkait adanya penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi cabang Jakarta. Informasi tersebut juga didapat dari Aryono Prasodo dan Riyad Prabowo Edy yang saat ini sudah menyandang terpidana dalam kasus ini.

Tersangka Hasan lantas mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon Debitur pemohon KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Jakarta, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Karena tidak terekam di dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK), dimana alamat dan tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan didata seolah-olah sebagai lokasi usaha debitur.

Selanjutnya data-data itu digunakan Heriyanto Nurdin bersama-sama dengan Hasan, untuk mengajukan permohonan fasilitas KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Cabang Jakarta sebanyak 82 calon debitur fiktif masing-masing sebesar Rp 500 juta.

Pengajuan itu dengan cara mengajukan permohonan 82 calon Debitur KUR fiktif dimaksud kepada Aryono Prasodo selaku pimpinan cabang pembantu (Pincapem) BPD Jatim di Woltermonginsidi, Jakarta, untuk mendapatkan fasilitas KUR di kantor BPD Jatim Capem Woltermonginsidi cabang Jakarta.

Kemudian, mendapat pendampingan dan menunjukkan lokasi kepada Aryono Prasodo dan Riyad Prabowo dalam melakukan kegiatan on the spot tempat usaha calon Debitur KUR fiktif.

“Hasan memberikan data-data palsu atau rekayasa kepada terpidana Riyad Prabowo Edy guna pembuatan laporan Analisa Kredit,” kata Bahrudin.

Guna mempermudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 Debitur KUR dimaksud, digunakan rekening atas nama Ladman Laidin dan atas nama Merliany alias Amei yang dikuasai oleh Ng Sai Ngo.

Lantas pengajuan KUR pada BPD Jatim Capem Woltermonginsidi atas nama 82 debitur fiktif dimaksud, telah dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi pada 2012-2013. Sehingga pihak BPD Jatim Pemprov Jawa Timur telah mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 miliar.

Dalam kasusnya, Hasan disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wismantanu SH MH, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang berstatus sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kali ini, Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin Dwi Setyo Budi Utomo, Asisten Intelijen (Asisntel) Kejati Sumut, menangkap Taufik Sitepu (TS), tersangka kasus dugaan korupsi PT KAI Medan yang merugikan negara Rp 11 miliar.

Buronan tersangka TS tak berkutik ditangkap Tim Tabur Kejaksaan saat berada di Jalan Caringin, Gg Haji Amsir, RT 02/04 Nomor 108, Pancoran Mas, Rangkapan Jaya, Sawangan,  Depok,  Sabtu (10/4), sekitar pukul 13.50 WIB.

“Penangkapan itu tentunya berkat kerja keras tanpa lelah, fokus dan kesabaran Tim Tabur Kejati Sumut yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar Dwi Setyo Budi Utomo.

Pemburuan TS bukan hanya butuh kecerdikan dan kecerdasan, seperti banyak ditulis dalam beberapa buku intelijen, melainkan juga diperlukan kesabaran dan fokus.

Sebab, tersangka semula terpantau masih di Medan sesuai domisili  di Jalan Perwira I No 131, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Selanjutnya, tim mendeteksi tersangka dan keluarganya sudah tidak ada, di Medan tetapi bersembunyi, di daerah Depok, Jawa Barat.

Merasa momentum sudah pas dan mengantongi informasi dan fakta. Tim langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Kekompakan, disiplin serta dedikasi bagian dari kesabaran hingga tersangka dapat ditangkap,” katanya.

Kasus dugaan korupsi PT KAI Medan bermula pada 1996 saat perjanjian sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Perjanjian tersebut berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Dan sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya yang bernama Taufik Sitepu.

Tetapi kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan, tanah tersebut adalah milik orangtuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.

Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejatisu mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019. Tersangka TS dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut, dan tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa. Sehingga Penyidik Kejati Sumut menerbitkan DPO terhadap tersangka TS pada Januari 2020.

Lahan seluas 597 meter persegi yang diklaim tersangka TS terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4/2020) dieksekusi PN Medan.

Eksekusi tersebut berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020, dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.

Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa 5 tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut, mencapai Rp 11.255.502.000.

Atas kasus ini, tersangka TS disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wismantanu SH MH, mengimbau para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, secepatnya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegas Wismantanu.

(red)

 

 

 

Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Terpidana Ir Pendi Sebayang, MT di kota Medan.

“Pada Rabu 20 Januari 2021 pukul 20:10 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan Terpidana tindak korupsi atas nama Ir Pendi Sebayang MT di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 Nomor 38-C Lingkungan 6 Sunggal Kota Medan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” ucanya berdasarkan keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/1/2021).

Sementara Identitas lenkap Terpidana sebagai berikut:
Nama : IR. PENDI SEBAYANG, MT
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 57 Tahun
Tempat/Tanggal Lahir : Tiga Binanga, 11 Oktober 1963
Pekerjaan : Wiraswasta/ Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan
Alamat : Jalan Bunga Wijaya Kusuma No. 38-C Padang Bulan Simpang Selayang II Kota Medan

Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, Terpidana IR.

“Pendi Sebayang MT terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Terpidana Pendi terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Milyar (satu koma empat milyar rupiah) TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Leo sampai saat ini, Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan ke-20 (dua puluh) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tutupnya.

(wem)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.