Kabar7News, Jakarta – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.

“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Politisi perempuan Partai Golkar itu beranggapan, tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers adalah juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19 yaitu perang melawan Covid dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoax saat ini.

Menurut Meutya Hafid, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

“Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers,” kata Meutya.

Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.

(ketty)

Kabar7News, Jakarta – Sekretaris Fraksi PAN MPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai fraksinya mendukung amandemen UUD 1945, namun jangan melebar kemana-mana dan tidak terkendali.

“Fraksi PAN menilai bahwa pada titik tertentu memang diperlukan amandemen. Tetapi, kami tidak mau amandemen itu justru melebar kemana-mana dan tidak terkendali,” kata Saleh di Jakarta, Kamis (10/10/2109).

Saleh menjelaskan, MPR periode lalu merekomendasikan tujuh poin yang perlu dipertimbangkan MPR periode 2019-2024, yaitu pentingnya pokok-pokok Haluan Negara; Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah; Penataan Sistem Presidensial; Penataan Kekuasaan Kehakiman; Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; Pelaksanaan pemasyarakatan 4 pilar dan Ketetapan MPR.

Menurut dia, jika rekomendasi itu akan dilanjutkan, kelihatannya akan memerlukan amandemen UUD NKRI 1945 dan isu yang dikembangkan sekarang adalah akan dibukanya amandemen terbatas atas UUD 1945.

“Namun, masing-masing fraksi belum sepakat terkait batasan amandemen terbatas yang diinginkan. Amandemen terbatas itu maksudnya apa? Sejauh apa batasannya? Apa saja yang perlu diamandemen?,” ujarnya.

Menurut dia, jika mengikuti semua rekomendasi MPR periode 2014-2019, maka amandemen tersebut berimplikasi sangat luas, dan akan banyak imbasnya pada sistem ketatanegaraan kita yang ada saat ini.

Karena itu dia menilai masih sangat diperlukan kesamaan persepsi dan pandangan sebelum melangkah lebih jauh.

“Kami akan menunggu dan senang hati membicarakan masalah ini dengan fraksi-fraksi lain dan kelompok dpd yang ada. Termasuk, kami membuka diri untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas,” katanya.

Saleh mengatakan, FPAN MPR RI saat ini sedang fokus menginventarisir poin-poin yang dinilai penting untuk dibuka, dan bisa saja poin-poinnya berbeda dengan yang ada pada fraksi lain dan kelompok DPD RI.

Hal itu menurut dia sangat wajar karena masing-masing fraksi dan kelompok DPD RI punya perspektif yang berbeda-beda.

“Kita tunggu saja dulu bagaimana perkembangannya karena pekerjaan ini tidak mudah. Karena itu, tidak perlu terburu-buru, saya yakin partai lain juga masih butuh waktu untuk mendalami dan menampung aspirasi,” ujarnya.

Saleh mengatakan tidak ada batas waktu untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945 karena sifatnya rekomendasi sehingga cepat atau lambatnya tergantung pada kerja-kerja yang akan dilakukan MPR periode sekarang.
(sumber:AntaraNews)

Kabar7News, Jakarta – Senator atau anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Fazi mengatakan bahwa semua anggota DPD RI terpilih punya hak yang sama secara konstitusi untuk maju Pimpinan MPR RI.

Menurut dia bahwa Semua anggota DPD RI terpilih 2019-2024, punya hak yang sama yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

 “Tidak benar bahwa Tatib DPD RI ingin menjegal seseorang, 136 anggota DPD RI boleh maju sebagai calon pimpinan MPR RI,” jelas Fachrul di gedung MPR RI, Rabu (2/10/2019).

Senator Fachrul menjelaskan 136 orang anggota DPD RI terpilih adalah para negarawan dan tokoh-tokoh terbaik dan terpilih dari daerah masing-masing.

“Dimana logikanya, jika di daerah dipilih oleh rakyat dengan suara terbanyak tapi ketika di DPD RI dihambat, itu melanggar UU,” tegas Fachrul.

Dirinya mengatakan tidak perlu ada cegal mencegal bagi anggota DPD RI yang ingin maju.

“Kita harus menghargai hak asasi politik seseorang yang secara konstitusi dilindungi dan dalam undang-undang setiap anggota boleh dipilih dan memilih sebagai calon DPD RI,” tegasnya.

Dirinya mengajak semua anggota DPD RI untuk bersatu, tidak perlu ada konflik lagi, semua calon agar sportif dan saling kompak.

 “Kita butuh kebersamaan dan memperkuat DPD RI secara sama-sama. Setiap anggota memiliki hak berdemokrasi oleh karena itu mari membangun etika demokrasi yg bermartabat, hentikan perselisihan, mari bersatu untuk DPD RI yang kuat,” ditambahkannya.

Dirinya menjelaskan bahwa adanya calon pimpinan MPR RI dari DPD RI semua harus diakomodir.

 “Mari kita dewasa dalam berdemokrasi, kita negarawan,” tutupnya.
(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.