Kabar7News, Surabaya – Puluhan ton bahan peledak untuk bom ikan diamankan polisi dari sebuah gudang di Margomulyo Surabaya. Dua orang diamankan dalam kasus ini.

Kedua orang yang diamankan yakni MB (43) merupakan perakit bom ikan dan WP (34) Dirut PT DTMK. Dari gudang itu, polisi mengamankan barang bukti Pottasium Chlorate 1.020 karung dengan berat 25.500 kg atau 25 ton.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih saat jumpa pers, Senin (18/1/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelum yang diungkap oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri 23 Desember 2020 lalu. Dengan mengamankan satu tersangka berinisial BW asal Bangkalan, Madura.

“Jadi pada waktu hasil pengembangannya ditemukan 16 ton (pottasium chlorate). Dikembangkan terus oleh penyidik gabungan Mabes dari Polair Mabes dan Polair Polda Jatim. Kita mendapatkan lagi beberapa( 25 ton) barang bukti lagi,” kata M Yassin Kosasih saat rilis di Mako Ditpolairud Polda Jatim.

Yassin menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka modus yang digunakan yakni pemesanan potassium.

“Tersangka melakukan pemesanan secara lisan kepada PT DTMK, dan pembayaran secara transfer atas nama penerima yaitu selaku Komut PT DTMK,” ungkap Yassin.

Selanjutnya, Yassin menambahkan dari hasil penggeledahan ditemukan karung baru dengan tulisan “Potassium Chlorate” sehingga adanya indikasi dugaan pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual kepada konsumen.

“PT DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakangan pembeli, dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan keuntungan penjualan demi mendapatkan keuntungan dengan menggunakan rekening pribadi atas nama DN,” ungkap Yassin.

Sementara itu, dari hasil keterangan kepala gudang, Yassin menyampaikan bahwa melakukan perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi menjadi pottasium chlorate yang ditempatkan di blok N7 dan blok N15.

Dari hasil uji lab terhadap kedua bahan tersebut, kedua bahan tersebut merupakan senyawa kalciumklorat (KCL03) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.

“Ahli labfor menerangkan, bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator,” ungkap Yassin.

“Penyidik sedang mendalami mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini,” tandas Yassin.

Di tempat terpisah, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan bahwa pengungkapan 25 ton bahan peledak ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Total 41 ton Potassium Chlorate, dampak kerusakan lingkungan khususnya ekosistem laut bisa mencapai radius 800 ha,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Dari pengembangan kasus ini dan tangkapan sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti bahan peledak dari tiga lokasi yaitu 16 ton dan 25 ton dengan berat total 41 ton.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat non12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(red)

Kabar7News, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak akan segan-segan menindak pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19.

Keseriusan ini dilihat dari perintah langsung Kabaharkam Polri sekaligus Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto, kepada para Kasatgas Ops Aman Nusa II.

“Kasatgas 5 (Penegakan Hukum) agar melakukan penindakan dan membuat Jukrah (petunjuk dan arahan) ke jajaran terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi,” demikian perintah Komjen Pol Agus Andrianto yang disampaikan dari Jakarta pada Senin (18/1/2021).

Perintah itu dikeluarkan setelah Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menghadiri rapat mingguan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang dipimpin Menteri Kesehatan RI dan diselenggarakan secara virtual melalui video conference.

Rapat tersebut juga diikuti oleh para Gubernur, Pangdam TNI, dan Kapolda dari seluruh Indonesia.

Selain perintah kepada Kasatgas 5, Komjen Pol Agus Andrianto juga memberi perintah kepada Kasatgas 2 (Pencegahan) agar memasifkan kegiatan sosiliasasi dan edukasi terkait manfaat dan pentingnya vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, Kasatgas 3 (Penanganan) diminta agar menginventarisir kebutuhan sarana kesehatan terkait penanganan Covid-19, seperti reagent, swab test PCR/ATG, APD, dan peralatan pendukung medis lainnya.

“Dan untuk selanjutnya agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI terkait dengan update Clinical Pathway Penanganan Pasien Covid-19 yang akan segera diterbitkan dalam rangka menekan angka kematian,” lanjutan perintah kepada Kasatgas 3 (Penanganan).

(red)

Kabar7News, Bogor – Badan Karantina Pertanian. Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan melaksanakan Rakornas Kewasdakan tentang peningkatan sinergitas dan peran serta strategis PPNS, Intelijen dan Polsus dalam penegakan hukum bidang perkarantinaan pertanian.

Kasubbit Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Tumbuhan Maulana Budhi Dharma menjelaskan bahwa Rakornas Kewasdakan merupakan momentum untuk meningkatkan sinergi dlm mencegah pelanggaran sekaligus penegakan hukum di bidang perkarantinaan pertanian, Jumat (15/1/2021))

Dalam diskusi yang dihadiri sejumlah 50 orang peserta dari Badan Karantina Pertanian dan Kementerian Pertanian. Ada 2(dua) pertanyaan diajukan dan dijawab serta penjelasannya oleh Kasubditbinanevpolsus Korbinmas Baharkam Polri KBP Nanang Purnomo,SH .MH.

1. Polsus dijajaran tingkat kewilayahan dalam pembuatan laporan belum ada keseragaman, sehingga rata-rata masih mengalami banyak perbedaan dalam pembuatan laporan, maka perlu adanya Rapat Kordinasi di tingkat wilayah, 1.Apakah Rakor Polsus dapat dilaksanakan di tingkat wilayah ?
2). Apakah Polsus bisa membawa senpi ?
Jawaban :
Bisa, bahkan dalam pelaksanaan Rakor di wilayah dapat mengundang dari tingkat Pusat. Sedangkan cara Pembuatan laporan sudah berjalan dengan baik bahkan sudah diatur dalam Peraturan Kapolri yang saat ini sedang disusun dan sudah sampai tahap harmonisasi dengan Kumham, demikian juga senpi diperbolehkan namun tetap mengikuti aturan persyaratan yang ada serta mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi masing-masing dan lulus tes kejiwaan/psicholog.

(red)

Kabar7News, Jakarta – Pada hari ini Senin, 16 November 2020 pukul 09.00 sd 10.30 WIB Kasubdit Bhabinkamtibmas Korbinmas Baharkam Polri, Ketua Umum FKDB H. Ayep Zaki, S.E dan Penasehat FKDB Widodo Siswo Hadi, telah dilaksanakan Panen Raya FKDB On Farm di Desa Talagajaya Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawa Barat yang juga disiarkan secara langsung melalui channel youtube Doa Bangsa TV.

Kasubdit Bhabinkambtibmas Korbinmas Baharkam Polri Kombes Pol. Nasrun Fahmi S.H., M.Si mewakili Kakorbinmas Baharkam Polri bersama Ketua Umum FKDB H. Ayep Zaki, S.E, Penasehat FKDB Widodo Siswo Hadi, Camat Pakisjaya, Kapolsek Pakisjaya, Kapolsek Talagajaya, Danramil Pakisjaya, Lurah Pakisjaya, Kades Talagajaya, Ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan awak media.

Dalam sambutannya Ketua Umum FKDB menyampaikan FKDB on Farm adalah tindaklanjut Nota Kesepahaman Bersama antara FKDB dengan Polri dalam rangka Ketahanan Pangan. Secara berlanjut dan terencana dengan kemampuan yang ada saat ini FKDB terus melakukan upaya-upaya ketahanan pangan di beberapa wilayah Provinsi di Indonesia. Dan saat ini FKDB telah memiliki lahan pertanian dan palawija seluas 200 ha dari lahan tersebut saat ini yang sudah dikelola sebanyak 43 ha.

Sementara Kasubdit Bhabinkamtibmas menyampaikan mnenyikapi ancaman penyebaran Covid-19, Polri melakukan langkah terobosan kreatif dengan membangun Kampung Tangguh Nusantara (KTN). Salah satu tangguh yang menjadi garapan adalah tangguh Sosial Ekonomi. Untuk mewujudkan tangguh ekonomi masyarakat desa pada masa pandemi Polri menggandeng FKDB on farm guna Ketahanan Pangan Masyarakat. Untuk itu Kasubdit Bhabinkamtibmas mewakili Kakorbinmas Baharkam Polri menyampaikan support dan apresiasi kepada FKDB on farm atas kegiatan dalam meningkatkan ketahanan masyarakat.

Semoga kedepan, kata dia, dengan bekerjasama dengan Polri, FKDB on farm semakin meluas dan mendapatkan dukungan dari semua pihak khususnya pihak-pihak terkait.

(Red)

Kabar7News, Jakarta – FKDB onfarm yang beberapa waktu lalu melakukan MoU dan PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan Baharkam Polri terus melakukan implementasinya dalam mewujudkan ketahanan pangan demi menjaga stok kebutuhan pangan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Pengawalan program FKDB Onfarm oleh Baharkam Polri ini diwakili oleh Kombes Pol. Nasrun Fahmi, SH., M.Si. bersama H Ayep Zaki selaku ketua umum FKDB melakukan survey ke wilayah Sukabumi dan Karawang.

Di wilayah Sukabumi ini tepatnya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak FKDB On Farm sudah melakukan budidaya padi dengan varietas sintanur sudah berusia 2 minggu dengan seluas 4000 m2 dan rencananya di musim depan akan menjadi bertambah menjadi 1Ha.

Kemudian pada surveynya yang kedua dilakukan ke wilayah Kampung Kedongdong, Desa Talagajaya, Kecamatan Pakisjaya, Karawang. Diwilayah ini FKDB On Farm melakukan budidaya padi seluas 7Ha yang rencananya tanggal 16 November 2020 akan melakukan panen raya, kemudian FKDB On Farm dimusim selanjutnya akan dikembangkan menjadi 20Ha dengan varietas padi inpari 32.

“Program FKDB On Farm ini adalah untuk kepentingan kesejahteraan petani dan demi untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan” tegas H. Ayep Zaki.

(Red)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.