Kabar7News, Bandung – Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan maupun hasil kejahatan, bertempat di Kantor Otmil II-08 Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari Senjata Api, Senjata Api Rakitan, senjata tajam, sabu-sabu dan alat hisapnya, dokumen-dokumen dan obat-obatan, yang disaksikan oleh Aspidmil Kejati Jabar, Kepala BPOM Jabar, Danlanud Husein Sastranegara, Danlanal Bandung, Aspers Kasdam III/Slw, Kadilmil II-09 Bandung, Kalemasmil II Cimahi, Danpomdam III/Slw, Dandenpom III/5 Bandung, Dansatpom Lanud Husein Sastranegara, Dandenpom Lanal Bandung dan para Oditur Militer pada Otmil II-08 Bandung.

Seperti diketahui Otmil II-08 Bandung mempunyai wilayah hukum yaitu wilayah Propinsi Jawa Barat kecuali Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang dan Kab. Tangerang. Dalam wilayah hukum tersebut, Otmil II-08 Bandung melayani 39 Perwira Penyerah Perkara Papera) dan 130 Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) yang terdiri dari: 5 (lima) Satuan setingkat Korem, 21 Satuan setingkat Kodim, 13 Satuan Tempur/Banpur, 22 Satuan Pendidikan, 13 Satuan Hukum, 8  Satuan Kesehatan, 5  Lanud TNI AU, 2  Satuan Lanal, 9 Satuan Bekang.

Otmil II-08 Bandung dalam melaksanakan salah satu fungsi keodituratan, yaitu melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai Pasal 94 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan “Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan”.

(puspen tni)

Kabar7News, Jakarta – Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan terkait barang bukti tindak korupsi PT Asabri dalam perkara tersangka HH akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.

Leonard membeberkan, sehubungan dengan penyidikan dalam perkara atas nama tersangka HH, yang disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 Jo Nomor : Print-08/F.2/Fd.2/02/ 2021 tanggal 01 Februari 2021, akan dilakukan pelelangan atas Benda Sitaan/Barang Bukti dalam perkara tersebut.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi,” kata Leonard berdasarkan keterangan tertulisnya di Jakarta Rabu (23/6/2021).

Adapun objek yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda yaitu:

1. 1 unit Kapal Barge ARK 03 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik 8.090.000.000,- 1.650.000.000,-

2. 1 unit Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik 8.090.000.000,- 1.650.000.000,-

3. 1 unit Kapal Barge ARK 05 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik 8.300.000.000,- 1.700.000.000,-
4. 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 06 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Grosse Akta berada pada Penjual 8.300.000.000,- 1.700.000.000,-

5. 1 (unit Kapal Tug Boat NOAH II terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik 6.040.000.000,- 1.250.000.000,-

6. 1 unit Kapal Tug Boat NOAH III terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik 6.040.000.000,- 1.250.000.000,-

7. 1 unit Kapal Tug Boat NOAH V terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik 5.940.000.000,- 1.200.000.000,-

8. 1 unit Kapal Tug Boat NOAH VI terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik 5.940.000.000,- 1.200.000.000,-

9. 1 unit Kapal Barge PASMAR 01 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur Grosse Akta berada pada Penjual 3.020.000.000,- 650.000.000,-

10. 1 unit Kapal Tug Boat TAURIANS TWO terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur Grosse Akta berada pada Penjual 1.810.000.000,- 370.000.000,-

11. 1 unit Kapal Tug Boat TAURIANS THREE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur Grosse Akta berada pada Penjual 1.810.000.000,- 370.000.000,-

12. 1 unit Kapal Tug Boat TAURIANS ONE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur Grosse Akta berada pada Penjual 1.780.000.000,- 400.000.000,-

13. 1 unit Kapal Barge ARK 01 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik 8.090.000.000,- 1.650.000.000,-

14. 1 unit Kapal Tug Boat NOAH I terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik 6.040.000.000,- 1.250.000.000,-

15. 1 unit Kapal Barge TBG 306 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik 6.170.000.000,- 1.250.000.000,-

16. 1 unit Kapal Barge TBG 301 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik 6.000.000.000,- 1.200.000.000,-

17. 1 unit Kapal Tug Boat TTB 2007 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik 3.730.000.000,- 750.000.000,-

Pelaksanaan lelang tersebut pada Jumat 2 Juli 2021. Waktu pengajuan penawaran : Pukul 12.00 – 13.00 waktu server Aplikasi Lelang melalui internet sesuai WIB atau Pukul 13.00 – 14.00 WITA. Sedangkan alamat domain : https://www.lelang.go.id
Penetapan pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda Jalan Juanda 6, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Kapuspenkum menambahkam bahwa adapun syarat-syarat untuk mengikuti lelang sebagai berikut:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta Lelang adalah : Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 % (dua persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is) dengan segala cacat/resiko/kekurangan fisik dan non fisik dan kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud.

6. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Samarinda maupun Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

7. Bahwa pemenang lelang yang ditetapkan wajib mengambil objek lelang paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak pelunasan pokok lelang dan bea lelang diterima efektif oleh KPKNL Samarinda. Sedangkan biaya-biaya yang timbul terkait proses pengambilan dimaksud termasuk pengosongan kapal adalah menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

8. Aanwijzing akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2021 pukul 10.00-12.00 WITA berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

9. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp/Fax: (021)-72798353, email : proglap.ppa@gmail.com atau dapat menghubungi KPKNL Samarinda.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat memusnahkan sabu-sabu seberat 3,597 kilogram, ganja seberat 223,9 gram dan 70 gram kosmetik ilegal merupakan barang bukti periode Januari-Desember 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie menjelaskan bahwa barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu berasal dari 331 perkara yang ditangani oleh Kejari Karawang periode Januari hingga Desember 2019.

“Barang bukti dari 331 perkara periode Januari-Desember 2019, dimusnahkan karena sudah inkrach alias berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” kata Rohayatie saat dihubungi Jumat (20/12/2019).

Rohayatie menegaskan dirinya prihatin terhadap tingkat kejahatan narkotika. Karena itu, sambungnya, dia meminta keseriusan seluruh penegak hukum untuk bertindak tegas.

“Masyarakat Karawang berharap agar kita bisa bekerja dengan baik dalam memberantas narkoba,”pungkasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang-bukti tang dilakukan di halaman Kejari Karawang yakni Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Ketua DPRD Fendi Anwar, dan Kepala BNNK Karawang AKBP M Julian.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.