Kabar7News, Medan – Aisyah, bayi berusia 2 tahun, warga dusun 6, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, putri ke 3 dari pasangan suami-istri Deni dan Pita terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik oleh tetangga karena sudah hampir 1 bulan menderita penyakit yang belum diketahui.

Sebelumnya bocah mungil ini hanya dirawat seadanya oleh ibu dan kakek neneknya karena perut Aisyah tampak membesar dan kerap mengeluarkan cairan dari mulut serta duburnya.

Kabar viralnya masyarakat Tanjung Anom menggalang dana untuk Aisyah sampai ke telinga mantan Kapolda Sumut Komjen Pol Agus Andrianto yang saat ini menjabat Kabaharkam Polri.

Melalui stafnya Abink, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan bantuan biaya perobatan, sembako dan popok bayi.

“Saya di Whatsapp Pak Kabaharkam untuk ngasih bantuan kepada adik Aisyah dan keluarga “, ujar Abink saat ditemui awak media di Rumah Sakit Adam Malik Medan Rabu (16/12/2020).

Nenek Aisyah, Nur Nany yang menemani di Rumah Sakit hanya bisa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komjen Pol Agus Andrianto.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Agus, semoga Allah SWT membalas semua kebaikan bapak,” ujar Nur Nany penuh haru.

Ditempat terpisah, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp-nya membenarkan mengirimkan bantuan untuk adik Aisyah.

“Kehadiran Polri membantu masyarakat juga representasi kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat, apalagi masyarakat yang saat ini benar-benar membutuhkan pertolongan,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Jenderal Bintang 3 kelahiran Blora ini mendoakan agar Aisyah diberi kesembuhan dan diangkat penyakitnya oleh Allah SWT.

“Semoga Allah SWT mengangkat penyakit yang di derita adik Aisyah dan tumbuh kembang jadi anak yang membanggakan keluarga,” harap Komjen Pol Agus Andrianto.

Mantan Wakapolda dan Kapolda Sumut ini juga menghimbau jajaran untuk lebih peka terhadap masyarakat yang lemah.

“Gunakanlah kekuatan dan kekuasaan yang dipinjamkan Allah SWT untuk membantu masyarakat yang lemah, tetaplah berbuat kebaikan, karena kita tidak pernah tau kebaikan mana yang akan kembali kepada kita,” tutup Komjen Pol Agus Andrianto.

(red)

 


Penulis : Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)


Kabar7News, Jakarta – Penyelenggara dan petinggi BPJS diisi oleh orang yang tidak mengetahui detail medis, kurang memahami operasional pelayanan kesehatan, Banyak regulasi dan sistem kebijakan BPJS yang tidak tepat sudah lari jauh dari maksud filosofis uu UU SJSN dan UU Badan penyelenggara jaminan sosial ingat ada frase “jaminan sosial” atas perintah dan kehendak uu disini. Frase “jaminan sosial” harus memberikan wujud tanggung jawab, arah dan tujuan dari pemerintah bagi masyarakatnya. Ini harus dicamkan.

Kebijakan BPJS sudah tidak rasional sudah seperti “orang mabuk” banyak kebijakan yang tidak dapat dioperasionakan diperparah lagi menimbulkan dampak dengan management yang selalu rugi, gejala banyaknya tutup faskes tingkat pertama (FKTP), termasuk minimnya kesejahtaeraan bagi para tenaga kesehatan serta hutang BPJS pada fasilitas kesehatan rumah sakit menunjukkan BPJS gagal total dan tidak memahami esensi perlindungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Management BPJS dan kebijakannya ini tentunya berdampak pada reputasi dan memukul wajah pemerintah, pemerintah dapat dianggap “peras masyarakat” hal yang mendasar dan urgent tentang jaminan kesehatan masyarakat tidak dapat diatasi, dimana terus merugi ibarat “kapal BPJS semakin oleng”, apalagi solusi kekinian BPJS dengan rencana kenaikan tarif iuran peserta BPJS menunjukkan cara instant dan cendrung pola pikir ala pebisnis semata dari management, sementara ironisnya disisi lain management BPJS masih hanya memikirkan peningkatan sarana untuk internal mereka saja.

Tahun lalu pada oktober 2018 Presiden Jokowi mengatakan seharusnya kegaduhan dan tema tunggakan utang BPJS tidak sampai ke Presiden cukup di level Menteri.

Kenaikan iuran JKN saat ini sekedar untuk menjaga kredibiltas negara, seolah sebagai sebuah konsekweksi UU SJSN. Namun, disisi lain keputusan menaikkkan iuran saja, lebih membuktikan penyelenggara BPJS gagal faham karena belum mengkoreksi sumber masalah. Jika ditelusuri pasal 19 sd 23 UU SJSN. Dalam pasal itu, ada implementasi dari pada keadilan sosial dan memenuhi hak perlindungan dasar kesehatan rakyat. JKN bukan alat memenuhi keadilan individu!
Jika ini tidak segera di urus tuntas maka ditahun tahun mendatang, BPJS hanya nama, BPJS akan karam dan perlindungan kesehatan rakyat hanya mimpi dan rakyat meminta tanggung jawab pemerintah.

Perlu duduk bareng pemangku kepentingan, Presiden harus panggil kementrian terkait, Menteri Koordinator PMK dan para menteri kesehatan, menteri keuangan, menteri sosial dan petinggi BPJS termasuk IDI, karena ada yang timpang dalam kebijakannya, yang terkesan masih ego sektoral karenanya dengan duduk bareng para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat mempetakan kebijakan, hak dan tanggung jawab guna untuk menemukan solusi atas keterpurukan BPJS, ini bukan masalah kecil, ini masalah esensi, berkait dengan hak asasi yang harus terpenuhi yaitu hak atas kesehatan masyarakat.
(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.