Kabar7News, Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengapresiasi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah menyetujui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 15 Desember 2022 lalu.

Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan RI, LPEI diberikan mandat khusus berdasarkan UU No.2/2009 oleh Pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekspor melalui fasilitas Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi.

Riyani Tirtoso, Direktur Eksekutif LPEI menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah dan DPR RI atas pemberian amanah kepada LPEI sebagaimana keputusan yang tercantum pada pasal 277 -278 UU PPSK bahwa LPEI dapat turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan negara. Amanah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung LPEI menjalankan perannya dalam membangun dan memperkuat ekosistem ekspor serta untuk meningkatkan ekspor nasional.”

Sebelumnya, hanya bank devisa dalam negeri yang dapat menerima DHE. “Dengan keputusan ini, LPEI mendapat kesempatan untuk mengakses langsung dan memantau kinerja ekspor para debitur/eksportir, termasuk mengoptimalkan pembiayaan bagi debitur/eksportir,” lanjut Riyani.

Riyani menambahkan, “Dengan keputusan yang baru disahkan ini, proses interaksi bisnis antara LPEI dengan debitur/eksportir menjadi lebih sederhana, karena perolehan informasi tidak harus melalui jalur bank devisa dalam negeri, namun langsung dilakukan LPEI. Demikian pula asistensi dan fasilitas yang dibutuhkan debitur dapat langsung dikoordinasikan dengan LPEI. Para eksportir/debitur LPEI juga mendapatkan keuntungan dari mandat pengelolaan rekening DHE UU PPSK kepada LPEI ini karena biaya transaksi perbankan yang harus dibayar menjadi lebih efisien.”

Tercatat LPEI berhasil meningkatkan jumlah eksportir baru secara signifikan sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022, mencapai 426% dari 38 eksportir menjadi 200 eksportir.

Dengan dukungan data pasar yang dikelola oleh Indonesia Eximbank Institute (IEB Institute), LPEI terus berfokus pada perluasan pasar ekspor non tradisional, peningkatan kapasitas pelaku usaha/UMKM berorientasi ekspor, dan pengembangan potensi komoditas unggulan Indonesia agar menjangkau pasar internasional yang lebih luas.

Saat ini LPEI terus memperkuat ekosistem ekspor yang mengedepankan prinsip bisnis keberlanjutan. Sebanyak 140 Desa Devisa telah dikembangkan berkolaborasi dengan pemerintah, lembaga, perusahaan, koperasi, kelompok tani dan komunitas masyarakat desa. Kedepannya, LPEI akan semakin agresif dalam menjalin kerjasama dengan seluruh eksosistem ekspor agar semakin banyak Desa Devisa yang bisa dibangun guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Juga, LPEI akan semakin memperbanyak dalam mengelola komoditas yang dapat dikembangkan dimana saat ini telah terbentuk 10 klaster produk, yakni klaster kopi, garam, gula semut, kakao, tenun, rumput laut, beras, kerajinan, udang vaname dan lada hitam.

(**)

 

Kabar7News, Jakarta – Kabar menggembirakan datang dari Parlemen Senayan, besar kemungkinan uji klinis Vaksin Nusantara yang sempat terkendala oleh aturan BPOM akan dilanjutkan kembali.

Hal itu disampaikan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) usai melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR-RI, Senin (20/6/2022) malam.

“Kita berdoa mudah-mudahan ini bisa segera terealisasi untuk ijin edar alat kesehatannya. Karena itu kan terkendala. Maka tadi dibicarakan,” ujar Profesor Terawan.

Mantan Menteri Kesehatan Prof. Terawan Agus Putranto yang mengikuti rapat terbatas ini mengungkapkan tentang dukungan dari anggota Komisi IX DPR-RI.

“Panja Komisi IX DPR ini betul-betul sangat mensupport supaya ijin edar Alkes untuk membuat Vaksin Nusantara bisa diijinkan, sehingga uji klinis tahap 3 bisa berjalan dengan baik,” ungkap Profesor Terawan.

Terawan sangat bangga dengan wakil rakyat karena masih memperhatikan keinginan rakyat dan bisa memberikan sesuatu untuk negara.

“Kita hanya selalu mengharap apa yang bisa kita berikan ke negara,” ujarnya.

Terawan tidak memberikan target kapan Vaksin Nusantara dapat dilanjutkan, namun dia berharap Kemenkes memberikan ijin secepatnya.

“Ya kalau bisa secepatnya, target saya secepatnya, tapi semua kan tergantung yang memberi ijin, tergantung regulator Kementerian Kesehatan. Kalau bisa secepatnya, kalau gak bisa, kami sangat-sangat sabar dan selalu taat pada aturan dan juga regulasi yang mereka buat. Tapi prinsipnya, kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit. Kalau bisa target saya secepatnya. Tapi ini tergantung regulasi dari Kementerian Kesehatan,” tegas Terawan.

Purnairawan jenderal bintang tiga ini mengatakan bahwa uji klinis fase 3 akan melibatkan 1.800 orang. Sementara berdasarkan uji klinis sebelumnya, Terawan menyebut efek proteksinya masih tinggi.

“Artinya apa? Vaksin Nusantara tidak perlu booster,” jelasnya.

Ditanya soal efektivitas Vaksin Nusantara tersebut terhadap varian baru, Terawan menegaskan keunggulan vaksin berbasis sel dendritik tersebut, termasuk proteksi untuk subvarian B4 dan B5.

“Sudah, Omicron dah lengkap, antigen yang ada yang baru itu sudah lengkap, termasuk Omicron dan varian-variannya,” tegas Mantan Kepala RSPAD itu.

Vaksin Nusantara sendiri adalah jenis terapi imun yang memanfaatkan sel dendritik dari tubuh seseorang untuk memicu kekebalan tubuh. Dalam perkembangannya vaksin Nusantara menuai kontroversi hingga akhirnya ‘macet’ di uji klinis fase 2.

Sementara banyak kasus kesehatan akibat inflamasi pasca covid yang berhasil disembuhkan usai di Vaksin Nusantara seperti yang dialami Vanessa, gadis yang terkena autoimun; Yeferi Sutanto yang menderita kelumpuhan usai divaksin konvesional dan sembuh usai di Vaksin Nusantara.

(ks)

Kabar7News, Jakarta – Terkait usulan salah satu anggota DPR, yang menyatakan terapkan hukuman mati atau seumur hidup jika korupsi diatas 100 Milyar, adalah sebuah dialektika yang tidak tepat, dan semakin menunjukkan tidak berpihak pada kepentingan nasional.

Aturan ini sudah ada dalam undang- undang dan sangat jelas ketentuan serta syaratnya, jadi tidak perlu lagi membuat klausula baru bagi koruptor secara matematik berdasarkan jumlah uang, misal dengan usulan bila korupsi 100 Milyar dituntut hukuman mati, ini tidak akan efektif, akal-akalan saja dan cendrung tidak berguna.

secara yuridis ketentuan hukuman mati sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam nasional, krisis ekonomi, dan pengulangan tindak pidana korupsi dapat dipidana dengan hukuman mati, jadi tidak perlu harus ditambahi syarat bila korupsi 100 Milyar, penerpan hukuman mati ini sudah clear, payung hukumnya jelas ada. Karenanya tidak boleh ada kompromi bagi pencolong uang negara apalagi termasuk bagi oknum pejabat yang mencuri uang haknya orang miskin.

Klausula ini bentuk komitmen melawan korupsi, namun penegak hukum belum ada yang menuntut pidana atau ada eksekusi mati dalam tindak pidana korupsi termasuk KPK dalam perkara Bansos di masa covid.

Jadi penegak hukum termasuk DPR harus konsisten terhadap undang-undang yang sudah ada, sejak lebih dari dua puluh tahun lalu, undang- undang sudah menentukan sanksi bagi koruptor dapat dituntut pidana mati.

Apalagi jika dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh pejabat negara, ini semestinya menjadi alasan pemberatan pidana. Karenanya ini sebagai tantangan sekaligus sikap ketegasan bagi penegak hukum maupun bagi pemerintah, masalahnya mau atau tidak, berani atau tidak untuk menerapkan hukuman mati dengan konsisten bagi koruptor, ini kata kuncinya.

Sehingga demi kepentingan nasional dan kepentingan rakyat ,jangan pernah ada kompromi buat koruptor, tidak lagi memberikan celah keringanan atau ruang kemudahan termasuk diskon hukuman pada pelaku tindak Pidana Korupsi, jika masih saja membuat kebijakan atas kondisi bangsa yang darurat korupsi ini diberi ruang keringanan atau “tawar menawar”, akan membuat ruang aparat hukum atau pejabat “tergoda cari cara ” untuk korupsi, sehingga penegakan hukum menjadi lemah cendrung tidak berkualitas lagi dan menghilangkan rasa tanggungjawab pemimpin serta berdampak terhadap masyarakat yang semakin tidak percaya pada kualitas penegakan hukum.

Jadi kalau menginginkan Indonesia ingin bersih dan sistem tata kelola birokrasi kedepan lebih baik, perlu melakukan perubahan yang besar dalam pemidanaan terhadap koruptor karenanya sikat habis dan miskinkan koruptor, sebab dampak korupsi ini berbahaya dapat menimbulkan krisis diberbagai bidang dan terganggunya kepentingan nasional.

Penulis: Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Kabar7News, Jakarta – Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja Rabu (4/4/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sempat mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RUU KUHP. Namun Ketua Komisi III DPR Herman Herry kemudian meluruskan pernyataan Aziz dan menyatakan bahwa Komisi III hanya meminta persetujuan pimpinan DPR untuk memulai pembahasan RUU KUHP pada awal April 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta DPR menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat presiden yang baru. Yasonna khawatir RUU KUHP yang akan disahkan akan bermasalah pada masa mendatang jika tidak ada surat presiden.

RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang gagal disahkan pada penghujung masa kerja DPR periode 2014-2019 setelah mendapatkan protes besar dari mahasiswa dan masyarakat sipil, September tahun lalu. Protes tersebut memicu protes luas masyarakat, di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, dan menyebabkan setikdanya 5 mahasiswa meninggal.

Menurut kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), setidaknya ada 10 pasal dalam draft RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019 yang bisa mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya. Masing-masing: Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang pencemaran orang mati. Setelah mendapar protes luas, draft itu mengalami sedikit perubahan pada pasal 281.

Melihat draft RUU KUHP tersebut, DPR dan Pemerintah tidak hanya mengabaikan masukan masyarakat sipil dengan mempertahankan pasal-pasal yang selama ini banyak dikritik. Keduanya juga menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu.

AJI dan IJTI menyoroti rencana pembahasan RKUHP yang berbarengan dengan penanganan wabah virus corona atau COVID-19 yang melanda berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah mencatat jumlah orang meninggal akibat terinfeksi COVID-19 mencapai 221 orang per Selasa (7/4/2020). Sedangkan total yang positif sebanyak 2.738 orang dan sembuh 204 orang.

Menyikapi pembahasan RUU KUHP ini, kami menyatakan sikap:

1. Mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU KUHP di tengah wabah COVID-19. Termasuk menunda RUU-RUU lainnya yang bermasalah seperti RUU Cipta Lapangan Kerja. Dengan banyaknya pembatasan di tengah pandemi saat ini akan menyulitkan masyarakat sipil, termasuk komunitas pers, ikut memberikan masukan secara maksimal dalam pembahasan RUU tersebut.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan surat presiden baru yang dapat menjadi dasar kelanjutkan pembahasan RUU KUHP.

3. Meminta pemerintah dan DPR fokus pada penanganan COVID-19 yang telah menelan korban jiwa dan berdampak besar pada perekonomian nasional. Membahas RUU yang bermasalah di tengah pandemi COVID-19 hanya akan membuat energi bangsa ini terpecah dan melemahkan penanganan yang dapat memicu dampak lebih luas di masyarakat.

(Red)

 

Kabar7News, Jakarta – Lima direktur utama BUMN hadir mendampingi Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja (raker)perdana bersama Komisi VI DPR RI.

Pantauan Antara di ruang sidang Komisi VI DPR RI, kelima direktur utama BUMN yang turut mendampingi adalah Plt Direktur Utama PLN Sri Peni Inten Cahyani, Direktur Utama PT PANN (Persero) Hery Soewandi, Direktur Utama PNM Arief Mulyadi.

Selain itu dua direktur utama lainnya yakni Direktur Utama Bahana PUI Marciano Herman dan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo.

Selain kelima direktur utama BUMN, turut mendampingi Erick Thohir yakni Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Raker antara Komisi VI DPR RI dan Kementerian BUMN dipimpin oleh Ketua Komisi VI Faisol Riza.

Menteri BUMN Erick Thohir tiba untuk menghadiri langsung raker perdana dengan DPR RI yang sebelumnya sempat terputus dan tidak dihadiri langsung oleh Menteri BUMN selama empat tahun terakhir.

Rapat kerja perdana antara Erick Thohir dengan Komisi VI DPR RI membahas agenda penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Milik negara Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Presiden Joko Widodo menetapkan Erick Thohir menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam susunan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Sebelumnya hubungan komunikasi Menteri BUMN periode sebelumnya dengan Komisi VI DPR sempat terganggu sehingga pada beberapa kali Rapat Kerja DPR dengan Kementerian BUMN diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(Sumber:AntaraNews)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.