Kabar7News, Jakarta – Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Syaputra mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung harus dimintai pertanggungjawab sebagai pengendali dan pengawas kinerja jaksa dalam membuat rencana dakwaan bahkan mengakibatkan perkara diputus bebas bobolnya uang di bank Mandiri 1, 8 triliun di  Bandung yang melibatkan beberapa pimpinan bank dan 6 stafnya harus dieksaminasi Jaksa Agung.

“Jaksa Agung harus eksaminasi atas kasus ini, dimana diketahui dari persidangan di tahap pengadilan negeri Bandung maupun Kasasi di Mahkamah Agung segala dakwaan dan tuntutan jaksa semuanya tidak terbukti, sehingga diputus hakim bebas dan perkara ini dinyatakan bukanlah tindak pidana korupsi,” kata Azmi sesuai keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/10/2019)

Azmi menjelaskan, desiminasi internal maupun diseminasi ekternal atas kasus ini diperlukan dengan melihat dan menyisir ulang secara detail syarat formil maupun materil termasuk posisi kasus, membaca berita acara, alat bukti  termasuk rencana dakwaan, dakwaan.

Lanjut dia, tuntutan termasuk putusan hakim untuk mengetahui dimana letak ketidaktelitian Jaksa dalam menyusun rencana dakwaan, termasuk penerapkan pasal  undang undang apakah sudah tepat atau tidak?, apakah memang ada  disengaja untuk menyusun dakwaan yang keliru.

“Tidak cermat guna membebaskan para pegawai bank dari ancaman korupsi atau sengaja memanipulatif sebuah peristiwa pidana yang nyatanya mengakibatkan bobolnya uang  bank mandiri 1,8 Triliyun,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun.

Dengan demikian, 6 dari 7 terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) tetap divonis bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Januari 2019 lalu.

Keenam terdakwa itu yakni Direktur Utama PT TAB, Rony Tedy; Head Accounting PT TAB, Juventius; Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung, Surya Baruna.

Kemudian Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung, Teguh Kartika Wibowo; Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung; Frans Edward Zandstra; dan Wholesale Credit Head Bank Mandiri Bandung, Poerwitono Poedji Wahjono.

Terdakwa lain adalah Commercial Banking Head Bank Mandiri, Totok Suharto, baru digelar sidang kasasinya pada 7 Oktober.
(wem)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.