Kabar7News, Jakarta – Program polri berantas premanisme masih berjalan, mengingat aksi kejahatan yang dilakukan semakin merajalela. Terutama mereka para penagih utang atau debt collector seolah mereka kebal hukum.

“Debt collector rupanya profesi yang legal. Bahkan, OJK telah memiliki peraturan yang khusus mengatur profesi ini, yakni dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” kata Rahmat Aminudin SH Advokat & Konsultan Hukum Members Of PERADI di kantornya di Bilangan Tomang, Jakarta Barat kepada awak media, pada Jumat (24/2/2023).

Menurutnya Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk sebagai lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu, Debt collector tidak menagih semua jenis Hutang, biasanya hanya menagih Hutang yang sudah terlalu lama jatuh tempo.

Rahmat Aminudin SH yang sekarang sedang berikhtiar untuk menjadi Anggota DPR RI dari PAN (BACALEG DPR RI Dari PAN DAPIL JAKARTA 3 Yaitu PERWAKILAN Dari JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA DAN KEPULAUAN SERIBU) juga meninformasikan bahwa debt collector dalam menjalankan proses penagihan dilarang keras melakukan 3 hal. Pertama, mengancam. Kedua, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan. Ketiga, memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Selain itu, Rahmat juga menginformasikan kepada awak media bahwa Masyarakat yang butuh bantuan hukum Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN & REKAN membuka HotLine Konsultasi Hukum WhatsApp 08118862616 Gratis.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Putra daerah adalah seseorang yang memiliki garis keturunan murni dari daerah dimana dilahirkan, istilah tentang putra daerah yang lainnya adalah berdasarkan perikatan primordial, kedekatan kultur, indentitas dan kejiwaan maka seorang putra/putri daerah diasumsikan akan memiliki kepedulian yang lebih besar terhadap daerahnya dibandingkan dengan non putra/putri daerah.

Hal tersebut disampaikan Rahmat Aminudin SH kepada para awak media di sekertariatnya Jalan Tomang Rawa Kepa Utama No.22C Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Minggu (22/1/2023).

Pada Pemilhan Legeslatif (PILEG) untuk DPR RI Priode 2024-2029, Rahmat Aminudin SH berikhtiar mencalonkan diri untuk menjadi Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Daerah Pemilihan (DAPIL) Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Rahmat lahir dan besar di Jakarta, serta sehari-hari berprofesi sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pada Kantor Hukum Investigasi Bhayangkara Indonesia (IBI LAW FIRM) yang berdomisili di Jakarta Utara tepatnya di Jalan H Mawar, Sunter Jaya akan menjadi salah satu semangat untuk berikhtiar menjadi anggota DPR RI dari PAN.

“Menjemput Rezeki Bersama, Salam Santun dan Jangan Goyang” merupakan tema dari ikhtiar menjadi Anggota DPR RI kepada saudara-saudara yang ber-KTP dan berdomisili di daerah Jakarta Barat, Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu,” ungkap Rahmat.

Rahmat membuka konsultasi hukum gratis di hotline whatsApp 08118862616 untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Rahmat Aminudin SH Praktisi Hukum (Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum) Managing Partners pada IBI Law Firm (Kantor Hukum Invesitigasi Bhayangkara Indonesia) memandang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo diduga telah mengabaikan aspek partisipasi publik dan juga ketertundukan pemerintah terhadap hukum.

“Awal polemik UU Cipta Kerja pada tahun 2020. Masyarakat menilai pengesahannya tergesa-gesa,” papar Rahmat kepada awak media di Jakarta, pada Minggu (8/1/2023).

Rahmat yang juga sebagai Dir LBH DPP KAMPAK MAS RI menginformasikan bahwa Presiden sendiri yang mempersilakan masyarakat jika tidak puas dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi sepertinya, pemerintah tidak mengindahkan putusan MK bahwa UU Cipta Kerja telah inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam dua tahun.

Presiden Jokowi malah mengesahkan Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2022. “Padahal, MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak partisipatif, maka harus diperbaiki. Nah sampai terakhir kita sangat kaget ketika presiden mengeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja, padahal ini kita melihat ini seperti nya diduga hanya ganti kulit saja, atau diduga cuman ganti baju,” ujar Rahmat.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Setiap orang harus diperlakukan sama dalam hukum (equality before the law), tanpa membedakan suku, agama, pangkat dan jabatan, ini asas dalam hukum yang menekankan tidak ada seorang pun yang dikecualikan atau kebal hukum apapun jabatannya termasuk polisi, jaksa dan hakim sekalipun.

Hukum itu diadakan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran bukan untuk memanifestasikan kekuasaan yang bila kekuasaan itu tidak dipagari dengan rambu hukum akan menjadi keadilan yang liar.

Jadi sepanjang seseorang tersebut sekalipun pejabat hukum bila melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang diancam pidana, maka orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya, termasuk pula bagi pelaku yang turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.

Tentang makna tertangkap tangan diatur oleh KUHAP dan ini berlaku bagi siapapun yang tertangkap pada saat melakukan tindak pidana atau sesaat kemudian ditemukan alat bukti yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana, OTT itu harus dimaknai sebagai represi kejahatan , suatu rule of law model, OTT masih diperlukan sekaligus menjadi proses penanggulangan kejahatan yang sebenarnya, karenanya tidak ada perbedaan atau pengecualian orang dalam pemberlakukan tertangkap tangan malah hukum acaranya memberikan mekanisme lebih mudah dalam penerapan hukum bagi pelaku yang di OTT, jadi penegakan hukum tidak bisa terhalang oleh kualifikasi profesi atau jabatan pelaku dalam upaya mendorong penegakan hukum yang berkualitas.

Malah dalam hukum pidana diatur bila kejahatan dilakukan oleh penegak hukum sanksinya lebih berat ditambah 1/3 dari ancaman maksimal.

Jadi bila ada wacana bagi aparatur hukum tidak bisa di OTT dengan alasan sebagai pejabat simbol negara, ini harus dihindari dikhawatirkan bisa-bisa aparatur hukum jadi penjahat yang terselubung, akan jadi pembacking oknum-oknum yang bermufakat dalam sebuah kejahatan yang dibungkus pengamanannya melalui kewenangan jabatan atau kesempatan yang ada dalam jabatannya, karena sebagaimana diketahui kekuasaan itu berpotensi, cenderung untuk disalahgunakan.

Penulis: Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Kabar7News, Ambon – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Roni Nazra, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Refdi Andri, M.Si.

Pertemuan yang bertujuan untuk silaturahmi ini berlangsung di ruang kerja Kapolda, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16//11/2021).

Dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi Direktur Intelkam, Direktur Reskrimsus, Kabid Keuangan dan Kabid Humas Polda Maluku. Sementara Kepala OJK datang didampingi dua stafnya yakni Novian Suhardi, Kepala Bagian Pengawasan Perbankan, dan Aditya Reza Lakmita, Kepala Subbagian Administrasi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Maluku yang sudah memberikan waktu dan kesempatan untuk dapat bersilaturahmi hari ini,” kata Roni Nazra mengawali perbincangan tersebut.

Roni mengaku, selama ini pihak kepolisian dengan OJK memiliki hubungan kerja sama yang sangat kuat. Salah satu kolaborasi yang dilakukan yaitu terkait permasalahan pada Bank Negara Indonesia (BNI).

“Saat ini kami tergabung dalam satgas Investasi ilegal. Dan beberapa waktu lalu kami sudah melakukan sosialisasi terkait praktek investasi ilegal yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.

Praktek investasi ilegal dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat dengan menggunakan skema piramida.

“Praktek semacam ini modusnya berbagai macam cara. Harapan kami ke depan OJK sebagai pelayan masyarakat membutuhkan dukungan dari Polda Maluku atau pihak kepolisian untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman,” harapnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku mengaku mendukung OJK dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Apalagi terkait investasi ilegal tersebut.

Mantan Kakorlantas Polri ini berharap sinergitas antara OJK dan Polda Maluku dapat terus ditingkatkan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kedatangannya sehingga dapat menukar berbagai informasi untuk kebaikan ke depan,” harapnya.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.