Kabar7News, Ambon – Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar berhasil menciduk tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan Paternus Angwarmas alias Pater meregang nyawa. Korban diduga dianiaya karena ketahuan mencuri satu unit sepeda motor.

Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rumah Tahanan Mapolres Tanimbar ini yaitu EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys. Mereka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah pada Senin (11/10/2021), mengatakan, kasus kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di depan rumah tersangka EM alias Cau, Desa Lauran, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 07.00 WIT.

Pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas, kata Romi, berawal saat motor Honda Revo Fit milik Pius Bulurdity hilang diparkiran rumah di Desa Sifnana, Kecamatan Tansel sekitar pukul 04.30 WIT.

Kejadian itu lalu diberitahukan kepada adiknya Silvester Bulurdity. Silvester kemudian melakukan pencarian terhadap motor berwarna hitam lis hijau tersebut di sejumlah bengkel yang ada di sekitar desa Sifnana.

Saat melakukan pencarian, Silvester bertemu istri kakaknya tersebut yang sedang menyapu jalan di dekat tugu selamat datang. Oleh kakak iparnya itu menyampaikan kalau dirinya sempat melihat motor suaminya ini baru saja melintas dan mengarah ke Desa Lauran.

“Saat melakukan pencarian di kawasan Desa Lauran, saksi melihat motor kakaknya yang hilang sedang terparkir di bengkel bapak Ongen,” kata Kapolres.

Kala itu, Silvester melihat korban (Paternus Angwarmas) sedang berdiri di samping motor tersebut. Saat itu korban berdiri dengan posisi menghadap ke arah Selatan. Di bengkel itu juga terdapat tersangka BW alias Boni.

“Tersangka BW bekerja di bengkel itu dan baru saja akan membuka bengkel tersebut bersama temannya yang bernama Isak Rurume alias Caken,” sebutnya.

Melihat hal itu, Silvester kemudian menghampiri motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang tersebut. Saat mendekat, Silvester menanyakan korban siapa yang membawa motor itu.

“Saat ditanya, korban menjawab bahwa yang membawa motor itu sementara mencari makan sambil menunjuk ke arah Utara yang kemudian saudara Silvester meminta korban menemaninya mencari orang yang dimaksudkan oleh korban itu,” ujarnya.

Saat meminta tolong, korban dan Silvester kemudian bertemu tersangka EM yang sedang bekerja memperbaiki jembatan kecil di depan rumahnya.

“Kemudian saudara Silvester bertanya kepada tersangka apakah melihat ciri-ciri orang yang sempat dijelaskan oleh korban bahwa mengenakan baju biru namun tersangka mengatakan tidak melihat orang yang dimaksudkan,” jelasnya.

Menurut Romi, saat itu korban terus mengajak Silvester agar kembali melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksudkannya tersebut.

“Namun Silvester menolaknya dan memilih kembali ke bengkel dengan alasan yang penting motornya sudah ditemukan,” ujarnya.

Dalam perjalanan kembali ke bengkel tiba-tiba tersangka EM merasa curiga dengan korban. Ia lalu memanggil saksi Silvester untuk menanyakan identitas korban. Sebab, tersangka mengaku baru pernah melihat wajah korban di sini.

“Saat tersangka memanggil saksi Silvester, korban mendengar dan kemudian menghampiri tersangka. Lalu tersangka menanyakan korban sejak kapan kerja di bengkel dan dijawab oleh korban bahwa dia baru saja kerja sehari,” katanya.

Usai ditanya tersangka, korban kemudian berjalan pergi. Ia tidak menuju bengkel melainkan berjalan ke arah berlawanan pada arah Timur.

Di saat bersamaan, saksi Silvester ditanya oleh Caken, saudara tersangka EM. Saksi menjelaskan kalau dirinya sedang mencari orang yang membawa motor kakaknya tersebut.

Mendengar penjelasan Silvester, Caken lalu mengatakan kalau yang membawa motor itu adalah korban. Saat itu saksi juga merasa yakin dengan jawaban Caken tersebut. Ia kemudian kembali ke bengkel tersangka EM untuk menanyakan keberadaan korban.

“Saat kembali ke tempat tersangka EM, saksi menanyakan keberadaan korban dan ditunjukkan arah perginya korban dan saat itu saksi mengatakan kepada tersangka kalau korban lah yang telah mencuri motor kakaknya itu,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan saksi Silvester, tersangka merasa kesal, karena telah dibohongi oleh korban. Ia lalu mencari keberadaan korban. Atas petunjuk Feky, tersangka lalu menemukan korban dan memanggilnya.

Saat dipanggil tersangka, korban langsung melarikan diri. Tersangka mengejarnya dan berhasil menerkam korban yang terjatuh saat mencoba melarikan diri.

Ditangkap, korban kemudian dibawa dengan cara tersangka menarik krak baju depannya. Korban yang sempat meronta, ditampar sebanyak dua kali mengenai pipi kiri dan kanannya.

Korban yang tak bisa melawan terus dibawa dan bertemu dengan tersangka lainnya yaitu BW alias Boni. EM lalu menyerahkan korban kepada BW.

“Saat itu tersangka Boni tampar korban satu kali, sementara tersangka EM memukul rusuk kiri korban satu kali, dan selanjutnya tersangka Boni membawa korban diikuti oleh EM,” jelasnya.

Melihat korban sedang diamankan oleh EM dan BW, tersangka lainnya yaitu DJN alias Dolvys berjalan di depan mereka. Ketiga tersangka lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban dianiaya dengan cara memukul bagian kepala belakang, wajah, bagian rusuk dan juga ada yang menendang kaki korban sehingga korban sempat terjatuh dengan posisi berlutut hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Saat itu, lanjut Kapolres Romi, saksi Silvester datang bersama motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang tersebut. Ia melihat korban pinsan dan menawarkan untuk membawanya ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan.

“Saat saksi Silvester dan tersangka Boni membawa korban ke puskesmas Saumlaki,” katanya.

Sesampainya di puskesmas Saumlaki, saksi Silvester mengaku masih melihat korban bernafas. Namun setelah berada di ruang UGD, pihak medis yang melakukan pemeriksaan kemudian menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia.

“Dari hasil Visum et Repertum atas pemeriksaan korban disimpulkan bahwa
ditemukan beberapa luka lecet, luka robek, luka lebam/memar akibat kekerasan tumpul. Korban merupakan residivis dua kali dalam perkara pencurian yakni pada tahun 2017 dan pada tahun 2018,” sebutnya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.

(dispenad)

Kabar7News, Pàpua – Tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap kelompok teroris OPM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Pengurus Persekutuan Gereja-gereja Jayawijaya (PGGJ), Pdt. Joop Suebu.

Pdt. Joop Suebu menyatakan dukungan penuh dengan tindakan aparat dalam penegakan hukum terhadap kelompok teroris OPM, dimana aksi-aksi terornya selama ini telah menimbulkan banyak korban jiwa, rusaknya fasilitas umum, dan mengancam keselematan masyarakat.

“Saya selaku pribadi dan selaku Pengurus PGGJ Papua mengutuk keras aksi kekerasan yang terjadi di Papua belakangan ini, hingga merenggut korban jiwa baik dari personil TNI, Polri dan warga sipil,” ungkap Pdt Joop di Papua, Jumat (21/5/2021).

Pdt. Joop Suebu juga mengharapkan tindakan nyata penegakkan hukum oleh pemerintah tidak hanya dilakukan terhadap para pembuat aksi-aksi kekerasan saja. Ia meminta kepada aparat juga berlaku adil untuk menegakan hukum kepada pihak-pihak yang selama ini tidak transparan dalam pengelolaan dana Otsus Papua.

“Kami berharap pemerintah harus menegakkan hukum secara menyeluruh, disamping terhadap pelaku teror, saya harap penegakkan hukum juga menyeret mereka-mereka yang menggelapkan dana Otsus, karena dana yang dikucurkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Papua,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan KKB atau TPNPB atau OPM sebagai kelompok dan organisasi teroris. Hal tersebut didasari oleh pertimbangan kelompok teroris ini telah melakukan aktivitas teror secara masif dan agar penanganannya tetap dalam koridor hukum yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2018.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dalam periode Januari hingga April 2021, kelompok teroris OPM telah melakukan 10 tindakan pembunuhan dan pengerusakan fasilitas publik di Papua. Mulai dari pemerkosaan, penyanderaan, pembunuhan guru, pelajar dan tukang ojek, serta pembakaran Tower BTS, pesawat dan sekolah.

Atas kejadian yang terus berulang tersebut dan telah melalui berbagai pertimbangan Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), menyatakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan itu adalah gerakan atau aksi Terorisme, seperti yang termaktub dalam UU No 5 Tahun 2018.

(**)


Kabar7News, Jakarta – Prajurit TNI Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pandawa Kostrad yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Papua Nugini (RI-PNG), berhasil mengamankan 3.333 botol Miras ilegal saat menggelar sweeping di Jalan Poros Trans Papua perbatasan RI-PNG, tepatnya di Kalimaro, Distrik Elikobel, Kab. Merauke, pada Senin malam, (12/08/2019).

Hal tersebut dikatakan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., di Distrik Elikobel, Kab. Merauke, Selasa (13/8/2019).

Lebih lanjut Mayor Inf Rizky Aditya menuturkan bahwa para pemasok Minuman Keras (Miras) yang tidak memiliki ijin (ilegal) dalam melancarkan aksinya selalu menggunakan berbagai macam cara agar dapat melewati jalur perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini dengan aman, salah satunya yakni melintas di malam hari.

“Seperti yang terjadi Senin malam, ketika menggelar sweeping di Jalan Poros Trans Papua, Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad yang dipimpin oleh Sertu Ismail, berhasil mengamankan 3.333 botol Miras ilegal berbagai jenis dan merk dari dua mobil Hilux warna hitam yang melintas,” jelasnya.

Jumlah pelakunya adalah dua orang warga Kabupaten Boven Digoel, atas nama Akbar Baba (47 th) dan Antonius L. Biu (57 th). “Keduanya saat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku tidak bisa menunjukan surat ijin atas ribuan botol miras yang di bawa tersebut,” kata Mayor Inf Rizky Aditya.

“Ini sudah menjadi tugas kita, untuk menyelamatkan masyarakat dari
pengaruh jahat Miras, kedepan di jalur Trans Papua ini akan kita perketat lagi ruang gerak para pelaku penyelundup Miras lintas batas negara ini, supaya setiap aksinya dapat kita gagalkan,” tegas Dansatgas Pamtas RI-PNG.

Dansatgas juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pandawa Kostrad telah berkomitmen untuk memberantas segala macam peredaran miras di sektor selatan perbatasan wilayah
Kabupaten Merauke, disamping tugas pokok menjaga kedaulatan NKRI.

“Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif, sebab Miras ilegal ini tidak hanya berdampak kepada perorangan namun juga dalam kehidupan sosial, keamanan, serta menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ujar Mayor Inf Rizky Aditya Alumni Akmil 2003.
(Red)


Kabar7News, Jakarta – Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS berhasil menggagalkan delapan (8) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal beserta dua (2) orang penunjuk jalan di Pos Lintas Batas Negafa (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonmek 643/WNS, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Sanggau, Kalbar. Minggu, (11/08/2019).

Diungkapkan Dansatgas, kejadian tersebut berawal dari kegiatan pemeriksaan personel Pos Kotis Gabma Entikong di sektor kiri PLBN.

“Dari kegiatan tersebut berhasil diamankan 8 orang PMI ilegal, karena tidak dapat menunjukan dokumen maupun jalur resmi di PLBN Entikong, yang akan berusaha masuk ke Malaysia” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, juga diamankan dua (2) orang sebagai penunjuk jalan.

“Sepuluh orang itu langsung dibawa ke Pos Kotis Gabma Entikong, untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Dwi Agung, pekerja ilegal ini berasal dari NTT, NTB, dan Sulsel.

“JS (43) dari NTT, AD (44) dari NTB dan 6 orang lainnya yaitu SI (20), DS (25), IC (24), JA (28), IN (19) dan ADN (42) dari Sulsel” tegasnya.

“Sedangkan 2 orang penunjuk jalan berinisial PNL dan ILY,. Untuk sementara, mereka telah kita serahkan ke Polsek Entikong guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Dwi Agung mengatakan bahwa dirinya langsung mengintstrusikan kembali ke satuan jajarannya untuk lebih memperketat dan meningkatkan kesiapsiagaan.

“Satgas akan memperketat pengawasan dan terus melakukan pemeriksaan rutin setiap hari selama 24 jam,” tegasnya.

“Tidak hanya mencegah keluar masuk para PMI ilegal, juga barang-barang ilegal dan berbahaya atau terlarang lainnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa bulan yang lalu Satgas juga menggagalkan pengiriman 5 Pekerja Migran ilegal ke Malaysia melalui jalan tikus perbatasan.


(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.