Oleh: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)


JAKARTA – Sudah beberapa minggu ini Jakarta menempati rekor terburuk dunia untuk kualitas udara yang tidak sehat (air quality index) menurut situs resmi Air Visual.

Pemerintah telah lalai, ini hak atas lingkungan yang sehat murni jadi tanggung jawab utama pemerintah.

Jika ini dibiarkan terus akan banyak kerugian, hak kesehatan masyarakat jadi berpotensi memburuk, kondisi ini akibat pemerintah lalai mengurusi hal ini, dampak lainnya biaya kesehatan masyarakat akan membesar bahkan mencapai triliyunan akibat polusi dari kualitas udara yang tidak sehat ini.

Pemerintahan tampaknya sampai saat ini diam belum ada langkah tegas pencegahan atau penanggulangan setidaknya menyadari dan mengakui ada keadaan kualitas udara yang tidak sehat di Jakarta dan melakukan himbauan memakai masker pada warga  yang beraktifitas, selanjutnya membuat kebijakan nyata memaksimalkan transportasi publik, memperbanyak menanam pohon, perbanyak taman, membatasi usia kendaraan di Jakarta termasuk pembangunan gedung tidak menggunakan kaca karbon.

Selain itu legislatif segera memanggil dab minta tanggung jawab eksekutif atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dapat melakukan gugatan dengan hak legal standing (Pasal 92 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup) karena menyangkut perlindungan bagi warga dalam hal ini hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan baik.


(Red-Aff)


Kabar7News, Madura – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura pada, Jumat (02/8) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Bangkalan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan keuangan khusus kepada BUMDes untuk pengembangan kambing etawa tahun anggaran 2017.

Penahanan ini dilakukan setelah ke-2 nya ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama. Penahanan terhadap 2 (dua) tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bangkalan selama 7 jam atas nama tersangka MH (Mantan Kepala Dinas DPMD Bangkalan, saat ini menjabat sebagai Kadishub Kab. Bangkalan) dan tersangka SA (Kepala Dinas BPKAD Bangkalan) yang diketemukan bukti permulaan yang cukup menjerat keduanya dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU.RO.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 2019 tentang Pemberantasan TIPIKOR jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,”jelas Mukri Kapuspenkum Kejagung R.I melalui siaran pers di Jakarta.

Dia mengatakan, perbuatan menyelewengkan uang negara itu dilakukan oleh tersangka MH pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas DPMD Bangkalan dan tersangka SA pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas BPKAD Bangkalan dalam pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada BUMDes untuk pengembangan kambing etawa tahun anggaran 2017 senilai Rp8.413.781.427,- (delapan miliar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) yang dinyatakan sebagai “TOTAL LOST “ berdasarkan hasil audit BPKP,”kata dia.

Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II.B di Bangkalan untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2019.”pungkasnya.


(Deva)

Kabar7News, Babel – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (BABEL), pada hari ini Kamis (01 Agustus 2019) melakukan Penggeledahan pada ruangan-ruangan di salah satu Dinas Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung.

Penggeledahan Kantor Dinas ESDM tersebut berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan Nomor : PRINT – 508 / L.9 / Fd.1 / 07 / 2019 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Babel dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Babel terhadap 4 (empat) ruangan yakni, Ruangan Kepala Dinas ESDM, Ruangan Sekretaris Dinas ESDM, Ruangan Bidang Energi dan Perencanaan ESDM,”jelas Dr Mukri Kapuspenkum Kejagung R.I melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik mencari dan menemukan beberapa barang dan dokumen sebanyak 26 (dua puluh enam) jenis, yang terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2018,”kata dia.

Hal ini menindaklanjuti perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 463 / L.9 / Fd.1 / 07 / 2019 perihal ditemukannnya bukti awal yang cukup terhadap dugaan penyimpangan Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) senilai Rp2.982.140.000,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) beraal dari APBD Tahun Anggaran 2018.”pungkasnya.


(Deva)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.