Kabar7News, Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin menyambut bulan puasa atau bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada jajarannya yang muslim di seluruh Indonesia saat mengadakan kunjungan kerja secara virtual, pada Kamis (31/3/2022).

Burhanuddin menyampaikan mohon maaf lahir dan batin dan semoga ibadah puasa yang dijalankan jajarannya yang muslim diterima sebagai amal serta jangan sampai mengendorkan kinerja Kejaksaan terutama terkait dengan pelayanan publik.

“Jadikan bulan suci ini sebagai momentum intropeksi diri dan meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa agar terhindar dari perbuatan tercela,” katanya dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dia mengatakan juga bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. “Karena itu agar lakukan hal-hal dan kegiatan yang bermanfaat bagi sesama dan yang terkait dengan peribadatan.”

Jaksa Agung pun mengingatkan jajarannya agar pada masa pandemi Covid-19 untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan dan berpotensi menimbulkan penyebaran virus.

Oleh karenanya dia meminta untuk tidak melakukan kegiatan buka puasa bersama, open house serta melakukan sholat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jaksa Agung dalam kunker secara virtual juga menyapa seluruh satuan kerja dan jajarannya di seluruh Indonesia guna memastikan semua dalam keadaan sehat dan melaksanakan setiap Intruksi Jaksa Agung yang telah dikeluarkan.

Selain melaporkan hasilnya serta tindakan yang telah dilakukan sebagai bahan evaluasi dan masukan kepada Pimpinan.

Kunker virtual Jaksa Agung dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan  Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaan, Selain itu jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia serta para atase/perwakilan Kejaksaan di luar negeri.

(**)

 

Kabar7News, Jakarta – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin patut diapresiasi dalam merespon kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan komunitas “mafia tanah” dan “mafia pelabuhan” dengan mengomandoi dalam tim pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.

“Sebagai wujud kinerja yang terukur dan respon yang cepat pada satuan kerjanya dan dari hal ini juga dapat dilihat gambaran tentang kinerja institusi hukum kejaksaan secara utuh yang terus berupaya memberantas segala penyakit hukum yang terjadi dalam masyarakat,” katanya kepada Kabar7News di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Lebih lanjut katanya masalah pemberantasan atas mafia tanah dan mafia pelabuhan adalah masalah bagian pekerjaan raksasa yang menuntut keberanian, kerja keras dan konsisten.

“Kejaksaan Agung harus berani mengejar praktik negatif jaringan pelaku termasuk pihak yang membackup jadi harus tuntas, kejar dan sikat sampai ke akar- akarnya serta adili para pelaku mafia ini siapapun tanpa kompromi,” terangnya.

Azmi menambahkan, karenanya perlu komitmen kejaksaaan dan integritas yang tinggi, terutama melalui unit tim intelijen, pidana umum maupun pidana khusus termasuk partisipasi informasi masyarakat yang terbuka dan tanggungjawab.

Menurutnya kejaksaan harus menyisir dan jeli mengamati perilaku masyarakat dan pelaku usaha termasuk aparatur terkait di pelabuhan terutama unit fungsi pengurusan perizinan dan pengawasan perizinan, termasuk pula segala hal yang berurusan dengan lingkaran permainan patgulipat mafia tanah maupun modus operandinya (pemalsuan dokumen, notaris fiktif, dan kolusi dengan aparat) serta manipulasi dari pelaku guna mendapatkan keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat, disinilah pintu masuknya bagi jaksa untuk memberantas jaringan mafia ini.

“Pemberantasan ini harus terwujud secara konkrit dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Melalui instruksi kejaksaan agung pada seluruh jajaran di unit kerja wilayahanya guna pemberantasan mafia pelabuhan dan mafia tanah,” paparnya.

Dikatakannya, hal ini menunjukkan bahwa kejaksaan terus bergerak dan semakin terarah kinerjanya dalam upaya memberantas tindak pidana khusus, maupun permasalahan hukum terkait hal-hal keresahan dalam masyarakat serta segala bentuk kegiatan menghambat investasi, yang kini dijadikan target dan fokus kejaksaan, diarahkan pemberantasan bagi para mafia pelabuhan dan mafia tanah.

“Sikap Kejaksaan Agung ini menunjukkan bahwa kejaksaan agung memposisikan diri pada nilai-nilai yang ingin dikejar hukum, yaitu ketertiban, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” sebutnya.

(wem)

 

Kaba7News, Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan RI yang berlangsung di gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2021).
Dia berharap kepada jajarannya untuk menjadikan Kejaksaan sebagai pranata yang mengutamakan hati nurani saat memberikan servis yang prima untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Jadikanlah Kejaksaan sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Penanganan berbagai persoalan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat, namun tetap berpijak pada aturan hukum positif yang berlaku.

Pada kesempatan menyampaikan sambutan Jaksa Agung Burhanuddin meminta para pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan RI yang baru saja dilantik untuk menjaga amanah dan kepercayaan pimpinan.

“Tunjukkanlah kerja dan karya nyat kepada institusi dan masyarakat serta curahkanlah segala kemampuan manajerial dan pengetahuan dengan diimbangi nilai-nilai akhlak, moral dan disiplin yang tinggi, sehingga keberadaan saudara dapat menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan,” kata dia.

Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan, yakni:

1. Segera implementasikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung sebagaimana yang telah saya amanatkan pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa minggu lalu.

2. Dukung dan berikan arahan setiap personil untuk terus berkarya dan berinovasi guna mempercepat pelaksanaan tugas sehari-hari.

3. Publikasikan dengan kemasan yang menarik, kreatif, dan humanis setiap kinerja positif Kejaksaan di seluruh media agar masyarakat dapat lebih merasakan kehadiran Kejaksaan.

4. Jadikan Kejaksaan sebagai contoh institusi yang dapat menjadi teladan dalam penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan disiplin.

5. Pastikan refocusing kegiatan, realokasi, dan pemotongan anggaran tidak menghambat kinerja dan pelayanan publik, serta gunakan kecanggihan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

6. Lakukan pendampingan dan pengamanan percepatan penyerapan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 agar tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu.

7. Dukung kebijakan Pemerintah dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 serta pastikan ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, oksigen medis, dan akselerasikan Program Vaksinasi Nasional.

“Berkenaan dengan hal tersebut, cermati dan sikapi dengan baik setiap kebijakan yang telah dibuat oleh pimpinan Kejaksaan, khusunya berbagai macam kebijakan selama pandemi Covid -19 ini,” ucapnya.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar dalam melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seyogyanya para Jaksa dapat memakai ‘Hati Nurani’.

“Gunakan Hati Nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat,” jelas Burhanuddin saat menyampaikan
sambutan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021).

Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Peran Kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam perkembangannya, kemanfaatan penegakan hukum sangatlah dibutuhkan dalam proses pembangunan dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” kata dia.

Dia menyampaikan pembangunan ekonomi akan kokoh apabila ditopang oleh hukum yang kuat dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus dapat memegang peranan sebagai aktor intelektual yang mampu menyeimbangkan neraca keadilan yang tersirat dengan kepastian hukum yang tersurat, sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan akan mampu memberikan kemanfaatan pada setiap proses pembangunan.

“Dalam arti lain, proses penegakan hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan dan roda perekonomian,” ujarnya.

Dikatakan Burhanuddin dalam kondisi Covid-19 saat ini, perekonomian negara sedang terpukul dan memerlukan banyak sumber daya ekonomi. Oleh karena itu, melalui kewenangan yang dimiliki, harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional, serta harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional, serta memperbanyak dan mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.

“Saat ini semua bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah virus Covid-19 yang tengah mengancam dan meneror kita semua. Tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Burhanuddin.

“Kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian,” ucap dia.

Burhanuddin meminta agar segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional.

Dirinya tidak mengharapkan di situasi sulit saat ini, hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil.

“Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat,” ungkapnya.

Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan dan Tim atas bantuannya telah berhasil mengamankan Terpidana Yosef Tjahjadjaja yang melarikan diri selama 15 tahun.

“Bahwa Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan Yosef Tjahjadjaja Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terpidana yang berhasil diamankan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Yosep Tjahjadjaja merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 Milyar.

Kapuspenkum menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004 , Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun.

“Pengamanan Terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB, karena sebelumnya,” ucap Kapuspenkum.

Awalnya Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh Terpidana Yosep bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.

“Bahkan untuk mengelabui Penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama Yosep Tanujaya,” papar Kapuspenkum.

Kapuspenkum menambahkan, setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Selanjutnya Terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya Terpidana diduga terpapar Covid -19 dan dirawat selama sepuluh hari di RS tersebut,” ujar Kapuspenkum.

(wem)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.