Kabar7News, Ambon – Penyidikan perkara tindak pidana Pertambang Mineral dan Batubara Tanpa Izin dengan tersangka MAR alias Bunda Mirna (47), warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, berakhir ditangani penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku.

Berakhirnya penyidikan kasus terhadap seorang pengusaha pertambangan emas ilegal di Gunung Botak ini, setelah penyidik menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

“Untuk perkara Pertambangan Ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh jaksa. Dan sudah dilakukan tahap dua pada Senin (25/4/2022) kemarin,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4/2022).

Dengan diserahkannya tersangka yang merupakan seorang Pengusaha Pertambangan Emas Ilegal ke JPU, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti diantaranya emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung Cianida, 3 kaleng Cianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain sebagainya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. Penyerahan dilakukan setelah kesehatan tersangka diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, tersangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka kemudian diamankan pada 1 Maret 2022.

Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin. Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Jaksa di seluruh Indonesia dilarang keras melakukan tuntutan hukuman asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat yang tidak ada dalam buku, tetapi ada di dalam hati nurani. Sumber dari hukum adalah moral. Dan di dalam moral ada Hati Nurani.

“Jangan sekali-kali menggadaikan hati nurani karena itu adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI secara virtual dari ruang kerjanya di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Rakernis Bidang Pidum diikuti jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia yang berlangsung selama dua hari dan digelar secara virtual itu mengambil tema “Berkarya untuk Indonesia Tangguh dengan Mengedepankan Hati Nurani”.

“Tema yang relevan dalam menjawab tantangan dan situasi dalam mengubah cara pandang kita sebagai aparat penegak hukum jika saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributi (pembalasan) menjadi keadilan restoratif,” kata Burhanuddin.

Dalam sambutannya Jaksa Agung Burhanuddin menyebut, untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan hati nurani.

Jaksa Agung Burhanuddin menyebut Kejaksaan adalah “man of law”. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan.

“Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan, Kejaksaan akan mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak,” tutur Jaksa Agung.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Jaksa Agung RI, hasil evaluasi sejak diberlakukannya keadilan restoratif tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021, terdapat sebanyak 268 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

“Data ini seharusnya membuat kita tersentak karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekpos oleh media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan,” ucapnya.

Jaksa Agung menyampaikan permasalahan lainnya yang juga patut mendapat perhatian bersama adalah berkenaan dengan penyelesaian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah nempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) secara tuntas.

Dalam hal ini, tambah Jaksa Agung, tidak hanya penyelesaian pidana pokok, tetapi juga meliputi penyelesaian pidana tambahan maupun eksekusi barang bukti, karena mengabaikan pelaksanaan dan penyelesaiannya pada akhirnya hanya akan memperbanyak tunggakan perkara, yang berimplikasi pada tidak adanya kepastian hukum atas putusan pengadilan.

“Oleh karena itu, diperlukan kesungguhan dari kita untuk mewujudkan asas litis finiri oportet bahwa setiap perkara harus ada akhirnya dalam rangka menjamin hadirnya kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” tutur Burhanuddin.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Sebanyak 20 orang jaksa yang sehari-harinya menjabat Asisten Pidana Umum (Aspidum) di 20 kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada Indonesia, diperintahkan untuk merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di 20 kantor Kejati yang ada di Indonesia tersebut.

Surat Perintah (Sprint) kepada 20 Aspidum untuk merangkap sebagai Plt Aspidmil pada 20 kantor Kejati di Indonesia itu dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI, Bambang Sugeng Rukmono, Nomor : Print – 130/C/Cp.3/08/2021 tertanggal 09 Agustus 2021.

“Pertimbangannya untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Adapun 20 orang Plt Aspidmil itu adalah Aspidum Kejati Aceh, Aspidum Kejati Sumatera Utara, Aspidun Kejati Riau, Aspidum Kejati Sumatera Barat, Aspidum Kejati Sumatera Selatan, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati Jawa Barat, Aspidum Kejati Jawa Timur, Aspidum Kejati Jawa Tengah dan Aspidum Kejati DI Yogyakarta.

Lalu Aspidum Kalimantan Barat, Aspidum Kejati Bali, Aspidum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, Aspidum Kejati Kalimantan Timur, Aspidum Kejati Sulawesi Selatan, Aspidum Kejati Sulawesi Utara, Aspidum Kejati Maluku, Aspidum Kejati Tinggi Papua dan Aspidum Kejati Papua Barat.

“Surat Perintah mengenai 20 orang Plt Aspidmil ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitive,” kata Leo.

(**)

 

Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa uji coba perangkat virtual reality (VR) untuk simulasi sidang dicoba langsung oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI Tony Tribagus Spontana, di Badiklat Kejaksaan RI di kawasan Ragunan Jakarta Selatan.

Menurut dia, di tahun 2021 Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia akan mengembangkan perangkat virtual reality (VR) dalam proses belajar dan mengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badiklat Kejaksaan RI khususnya dalam dalam proses pembelajaran praktik sidang atau simulasi sidang pengadilan.

“Sidang dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan saya buka dan dibuka untuk umum,” ujar Kepala Badiklat sesuai rilis Kapuspenkum di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Kapuspenkum menjelaskan, Kepala Badiklat Kejaksaan RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim duduk di deretan kursi hakim dengan kedua mata tertutup ” kacamata ” yang biasanya digunakan untuk main game online. Masing-masing tangannya memegang perangkat berwarna gelap yang terhubung dengan ”kacamata” melalui seutas kabel.

“Meskipun terdengar bunyi meja diketuk, namun Kepala Badiklat sebenarnya tidak memegang palu juga tidak ada meja yang dipukul,” ujarnya.

Di dalam ruangan tersebut, kata dia, terdapat layar yang menampilkan gambar ruang sidang pengadilan lengkap dengan atribut-atributnya seperti bendera merah putih dan bendera pengadilan. Sementara di sisi lain, terdapat tempat duduk untuk Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum maupun Terdakwa yang duduk dengan mengenakan perangkat serupa dengan Kepala Badiklat sehingga gerakan maupun ucapan yang dilakukan akan tampil sama dengan yang nampak di layar monitor.

“Teknologi virtual reality (VR) yang biasanya digunakan main game online, menghadapi kendala akibat pandemic Covid 19, teknologi ini dapat digunakan untuk menjalankan proses simulasi persidangan pengadilan di Badiklat Kejaksaan RI guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran dan penularan Covid 19 yang semakin masif,” jelasnya.

Dia menambahkan, teknologi ini akan diterapkan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tahun 2021 untuk menekan proses pendidikan yang mengharuskan tatap muka seperti mata pelajaran praktik persidangan. Dimana selama ini, penyelenggaraan diklat untuk sementara dilaksanakan dengan sistem kombinasi antara virtual dan tatap muka secara terbatas. Dengan adanya perangkat dan teknologi virtual reality (VR) ini, simulasi persidangan dapat dilakukan secara virtual dan tidak lagi tatap muka.

Sementara itu peserta diklat yang tidak terlibat langsung (hanya sebagai penonton sidang) bisa mengakses persidangan melalui Android. Teknologi ini juga sangat memungkinkan untuk diterapkan dalam persidangan yang sebenarnya (dimana selama ini sudah dilaksanakan secara virtual namun dengan sistem video conference). Selain itu, sistem ini juga dapat digunakan untuk memenuhi syarat hukum acara pemeriksaan persidangan.

“Munculnya ide ini karena adanya kendala dalam proses simulasi persidangan. “ Melalui VR, dibuat ruang persidangan di mana orang bisa bertemu dengan orang lain secara virtual. Ternyata penggunaan VR memenuhi syarat kediklatan, yaitu ilmu atau materi bisa disampaikan sempurna,” jelas Tony.

Perangkat simulasi persidangan ini akan dapat diterapkan di 33 (tiga puluh tiga) Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia, dimana akses internet yang relatif baik sehingga memungkinkan untuk diterapkan perangkat dan teknologi ini. Setiap Kejati akan memerlukan 10 perangkat VR, sementara di Badiklat Kejaksaan RI akan dipasang 20 perangkat beserta sistem manajemen pembelajaran dengan total biaya diperkirakan mencapai Rp 22 miliar sampai Rp 24 miliar.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di masa pandemi Covid 19 Tahun 2020 ini dilakukan secara daring (virtual).

PPPJ Angkatan LXXVII Tahun 2020 yang dimulai dari tanggal 8 September 2020 dan dijadwalkan akan ditutup pada tanggal 23 Desember 2020 ini diikuti oleh 400 peserta calon jaksa dan dilakukan secara virtual di satuan kerja masing-masing peserta.

Kepala Badan Diklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana dalam kunjungan kerja pemantauan penyelenggaraan PPPJ Angkatan LXXVII Tahun 2020 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Senin (26/10/2020), mengatakan bahwa kunker tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi dengan melihat secara langsung dan bertatap muka dengan para peserta, melihat sarana dan prasarana diklat, serta mengidentifikasi kendala dan hambatan yang ada. Evaluasi ini untuk
meningkatkan pelayanan dan perbaikan penyelenggaraan Diklat PPPJ tahun berikutnya.

“Dengan berlangsungnya penyelenggaraan PPPJ Angkatan 77 Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (secara virtual) untuk meningkatkan pelayanan dan perbaikan penyelenggaraan Diklat, agar pelaksanaan Diklat berjalan menjadi lebih baik dan lancar,” ujar Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana didampingi Kepala Kejati Kalteng Mukri.

Dikatakannya, melalui kegiatan kunjungan dan pemantauan langsung penyelenggaraan PPPJ Angkatan 77 ini diharapkan untuk memperoleh informasi dan umpan balik bagi penyempurnaan penyelenggaraan Diklat yang sedang berjalan dan yang akan datang.

Kabadiklat menegaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk melihat dan mengetahui secara langsung kualitas diklat, baik segi penyelenggara maupun peserta diklat.

“Bagaimana kedisiplinan penyelenggara maupun kedisiplinan para peserta, kemudian sarana dan prasarana, ruang belajar, asrama yang tersedia, lalu kendala atau hambatan apa yang dihadapi oleh para peserta dalam proses pembelajaran secara virtual,” jelasnya.

Mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu menilai secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan Diklat PPPJ Angkatan 77 tahun 2020 berjalan dengan baik dan lancar, meskipun dilakukan secara virtual.

“Walaupun masih ada beberapa kendala seperti gangguan pada jaringan internet misalnya, maka dengan kunjungan pemantauan ini maka kendala atau hambatan tersebt akan menjadi masukan untuk bahan evaluasi oleh pimpinan untuk segera diatasi, sehingga pelaksanaan PPPJ tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya.

Sebelumnya, kedatangan Kabadiklat Kejaksaan RI beserta rombongan disambut langsung oleh Kajati Kalteng Dr. Mukri, Wakajati Kalteng Marang, Para Asisten, Kajari Palangka Raya, Kajari Pulang Pisau, Kajari Kapuas, Plt.Kajari Katingan, dan Kabag TU.

Secara terpisah Kajati Kalteng Dr. Mukri saat dihubungi, Rabu (28/10/2020) mengatakan kunjungan kerja Kabadiklat Kejaksaan RI ke Kejati Kalteng selain kunjungan pemantauan serta pengarahan kepada peserta PPPJ yang berjumlah 21 orang, juga melakukan peninjauan langsung lingkungan kantor Kejati Kalteng, kemudian dilanjutkan dengan memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai Kejati Kalteng yang berlangsung di Aula Kejati Kalteng. Pada kesempatan kunker ini, Kabadiklat juga didaulat untuk meresmikan Gedung Pelayananan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Selain mengunjungi kegiatan PPPJ, pak Kabadiklat juga berkesempatan meresmikan gedung PTSP Kejati Kalteng dan penanaman pohon di area mess Kejati Kalteng yang digunakan untuk kegiatan Diklat,” pungkas mantan Kapuspenkum Kejagung.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.