Kabar7News, Jayapura – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, M.A. dan Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri S.I.K memimpin apel gelar pasukan pengamanan kunjungan Presiden RI dalam rangka penutupan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Papua, bertempat di Lapangan Frans Kaisiepo Makodam XVII/Cenderawasih, Jumat (12/11/2021).

Apel gelar pasukan TNI-Polri ini sangat perlu dilakukan untuk mengecek sejauh mana tingkat kesiapan pasukan Satgas pengamanan Very-Very Important Person (VVIP) yang disiapkan, baik secara perorangan maupun satuan serta pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai rangkaian kegiatan yang telah diagendakan.

Dalam arahannya, Pangdam XVII/Cenderawasih meminta kepada aparat TNI-Polri yang terlibat untuk melakukan pengamanan dengan pendekatan humanis kepada masyarakat saat kunjungan Presiden nanti. Selain itu ditekankan juga kepada seluruh prajurit TNI-Polri yang terlibat dalam Pam VVIP untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan bekerja dengan serius serta memahami tugas pokok masing-masing.

“Kita mendapat apresiasi dari semua pihak baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat serta dari kementerian dan dari lembaga lainnya bahwa pelaksanaan PON XX lalu telah berjalan dengan sukses. Itu semua berkat kerja keras rekan-rekan TNI-Polri sekalian. Saya harapkan demikian halnya juga dengan acara penutupan Peparnas XVI dan saya yakin kita bisa melaksanakan tugas pengamanan dengan sebaik-baiknya dan itu semua menjadi tanggung jawab kita bersama,” ungkap Pangdam.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri S.I.K menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi kepada seluruh personel TNI-Polri dikarenakan mulai dari bulan September sampai dengan hari ini masih berdiri tegak untuk melaksanakan tugas-tugas negara yang diberikan.

“Pelaksanaan PON XX kemarin telah dilaksanakan dengan sangat spektakuler luar biasa karena hebatnya para prajurit-prajurit yang berada di depan saya, dan kali ini kita melaksanakan pengamanan Peparnas XVI. Saya sangat yakin dan percaya bahwa kita bisa menunjukan kepada pimpinan kita Bapak Panglima TNI dan Bapak Kapolri bahwa kita dapat melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan baik,” tutup Kapolda Papua.

Turut hadir Danlantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung, Danlanud Silas Papare Marsma TNI Budhi Achmadi dan Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan.

(puspen tni)

Kabar7News, Jayapura – Naftali N Tipagau (NT) yang menjadi buronan kasus pembelian senjata ilegal dan amunisi, akhirnya ditangkap polisi.

Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senjata api dan amunisi untuk KKB Intan Jaya.Pria ini dikenal licin, dua kali lolos dari penyergapan polisi.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2020 atau ketika polisi melakukan penangkapan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebut, Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya.

“Dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, pada Senin (4/1/2021),” ujar Paulus di Jayapura, Selasa (5/1/2021).

Menurut Paulus, setidaknya sudah dua kali gagal ditangkap karena berhasil melarikan diri. Yang pertama pada 25 Januari 2020, saat itu polisi melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay.

“Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000,” katanya.

Sedangkan NT melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Kemudian, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Nabire.

Pada saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar dapat ditangkap. Paulus menyebutkan, NT aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Pada posisi tersebut, NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021.

Atas tindakannya, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“NT pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucap Kapolda Papua.

(red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.