Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada beberapa perusahaan oleh PT Asabri tahun 2012–2019 yang dilakukan Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo International Lestari Tbk.,Teddy Tjokrosaputro (TT), segera disidangkan.

“Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang perkara tersebut segera disidangkan karena Tim Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU Kejari Jaktim) tengah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke pengadilan,” jelas Leonard melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, Tim JPU Kejari Jaktim tengah melakukan hal tersebut setelah menerima pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti atas satu berkas perkara atas nama tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, dari Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Pelimpahan tahap dua perkara tersangka Teddy Tjokrosaputro ini berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada hari Senin. Acara tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, antara lain menjalankan 3M.

Dalam kasus dugaan korupsinya, tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku pemegang saham dan pemilik sekaligus pengurus sejumlah perusahaan, yakni PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, S.H. MKn.

Selanjutnya, PT Hokindo Mediatama berubah menjadi PT Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, S.H. MKn dan PT Rimo International Lestari Tbk. berdasarkan akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017 melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tersangka Teddy Tjokro diduga bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka, di antaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO).

Kemudian, IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.

Tersangka Teddy Tjokrosaputro bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee atau pihak terafiliasi.

“Selanjutnya, akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT Asabri (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT Asabri (Persero),” jelasnya.

Sedangkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka Teddy Tjokrosaputro bersama-sama terdakwa Bentjok menggunakan keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham.

Selanjutnya, ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh tersangka Teddy Tjokrosaputro, baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT Rimo International Lestari Tbk., PT Sinergi Megah Internusa Tbk., dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk., maupun dana masuk ke rekening pribadi tersangka Teddy Tjokrosaputro di Bank BCA Cabang Sudirman.

“Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut oleh tersangka TT bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro digunakan untuk membeli sejumlah aset,” jelasnya.

Dia melanjutkan, sset-aset tersebut berupa tanah, hotel, dan mal yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan di bawah kendali tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku Dirut PT Rimo International Lestari Tbk. bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro serta pihak afiliasi.

Pihak afiliasinya antara lain pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa, PT Mulia Manunggal Karsa, dan PT Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.

Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, Teddy Tjokrosaputro dijerat sangkaan kesatu, terdiri kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncyo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kesatu subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uangnya, Teddy Tjokrosaputro dijerat sankaan pertama, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II), tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan15 Januari 2022,” sebut Leonard.

(wem)

 

Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia mendukung pelaksanaan program pemerintah untuk vaksinasi virus corona (Covid-19).

“Kami sudah siap melaksanakan program vaksinasi Covid -19 guna mencegah penularan dan penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease -19,” jelas Leonard Eben kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Dikatakan Kapuspenkum, Jaksa Agung Burhanuddin sudah menginformasikan kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia agar siap mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid -19.

Hanya saja dia belum dapat memastikan kapan waktunya pelaksanaan suntik vaksinasi Covid -19 dli lingkungan Korps Adhyaksa, baik di Kejaksaan Agung maupun kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Intinya, kami seluruh jajaran kejaksaan sudah siap melaksanakan vaksinasi Covid -19 apalagi ini kan untuk kesehatan kita bersama,” ujar dia.

Leonard menambahkan bahwa sebelumnya seluruh jajaran Kejaksaan RI sudah beberapa kali melakukan rapid tes, termasuk rapid tes antigen dan swab. Hal ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran dan penularan pandemic Covid -19.

“Termasuk, teman-teman wartawan dari Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan Agung-red) yang sehari-harinya meliput di lingkungan Kejaksaan Agung,” pungkasnya

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Kasus korupsi di PT Pelindo II terus didalami Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan memanggil salah satu petinggi dari PT Pelindo II.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 1 orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian Dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Kapuspenkum mengutarakan bahwa, saksi yang diperiksa tim penyidik adalah dari jajaran Direksi PT Pelindo II.

“Saksi yang diperiksa hari ini yaitu Sdr. “DA” selaku Direktur Teknik PT. Pelindo II,” papar Kapuspenkum.

Dia menjelaskan, pemeriksaan “DA” sebagai saksi karena yang bersangkutan diduga mengetahui terjadinya korupsi di PT Pelindo II dan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero),” kata Kapuspenkum.

Kapuspenkum menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Saksi diperiksa oleh Penyidik Gedung Bundar dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutup Kapuspenkum.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Kejaksaan RI akan mengelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2020 untuk program kerja skala prioritas menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Kondisi pemerintahan saat pandemi covid-19 membuat kebijakan stabilitas politik, hukum dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pascapendemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan,” kata Kapuspenkum berdasarkan rilisnya di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Dikatakan Kapuspenkum, kebijakan ini di antaranya dilaksanakan dengan optimalisasi proses penegakan hukum secara konvensional dalam sistem peradilan akibat kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing).

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan,” jelas Kapuspenkum.

Peran Kejaksaan RI dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya.

Program PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Kapuspenkum menyebut, program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah korona melanda.

Berkaca dari realitas itu, kata Kapuspenkum, Kejaksaan RI akan menggelar Rapat Kerja Tahun 2020 pada tanggal 14-16 Desember 2020 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.

Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia; peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Raker tersebut mengusung tema ‘Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional’. Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membacakan laporan, kemudian acara dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo sekaligus memberikan pengarahan secara virtual.

“Rapat kerja tahun 2020 ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni dilakukan melalui  virtual/daring yang akan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II, serta seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri. Raker ini juga diikuti sekitar 4.386 (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.

(wem)

 

 

Kabar7News, Jakarta – Hari ini Kamis, 18 Juni 2020 Tim Jaksa Penuntut Umun pada
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 1,1 miliar dari perkara tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016.

Demikian pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono berdasarkan rilisnya di Jakarta.

Berdasarkan laporan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, kata dia uang tersebut diterima dari Terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016 atas nama Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat Kepala Desa saat itu sebagai uang pengganti atas kerugian negara;

“Perkara ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 (pada waktu itu disampaikan ke media) bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan sampai sekarang  proses penututan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU,” kata Mahayu di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya Kajari Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa Terdakwa sudah 2 (dua)kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana  korupsi yang dilakukannya, dimana sebelumnya Terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp.100 juta pada saat proses penyidikan.

“Hari ini Terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” ungkapnya.

Dengan adanya perkara ini Kajari mengimbau segenap Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa sehingga tidak tersandung kasus atau perkara  hukum.

Selain itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa.

“Sejauh ini sudah sampai tahap akhir pemeriksaan persidangan dan Senin depan agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan” ungkapnya

Sementara dari modusnya tindak pidana korupsi ini terdiri dari bermacam modus, ada yang markup, ada pula yang  fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan ;

Selanjutnya Kasi Pidsus  menjelaskan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Terdakwa ini, bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp. 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai  kurang lebih Rp.1,1 miliar.

“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan hari ini Terdakwa sudah menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” ucapnya.

Selain itu Angga mengungkapkan bahwa semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini maka kerugian negara telah pulih.

“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan Terdakwa karena seperti yang saya katakan, pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada negara. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri dengan menggunakan rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi” demikan Kasi Pidsus mengakhiri penjelasannya.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.