Kabar7News, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memastikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 22,78 triliun.

“BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atau PKN atas dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 sebesar Rp 22,78 triliun,” ujar Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, kepada wartawan di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan kepastian penghitungan kerugian negara dalam kasus Asabri menyusul tuntasnya penyidikan kasus Asabri yang ditangani tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berkasnya sudah dilimpahkan Tahap II dari penyidik pada Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Tujuh tersangka tersebut, masing-masing atas nama yakni Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, Letjen Purn. Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Hari Setiono selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

Selanjutnya, Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Perkara Asabri bermula pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi di perusahaan jasa keuangan tersebut berupa pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka, yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh tersangka tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 sampai dengan 16 Juni 2021.

Empat orang tersangka, yakni Bachtiar Efendi, Iham W Siregar, Heri Setiono dan Lukman Purnomosidi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, tersangka Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Jimmy Sutopo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(**)

Kabar7News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer kepada Wartawan di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Adapun 4 (empat) saksi yang diperiksa hari ini yaitu :
1. “TY” selaku Kabid Pengelolaan Saham PT. ASABRI periode Januari 2012 s/d Maret 2017;
2. “IS” selaku Staf Investasi PT. ASABRI periode 2010 s/d Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham PT. ASABRI periode April 2017 s/d Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT. ASABRI periode Oktober 2017 s/d sekarang;
3. “IK” selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Februari 2017 s/d Mei 2017;
4. “GP” selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Juni 2017 s/d Juli 2018.

Dikatakan Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.

(wem)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.