Kabar7News, Medan – Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba Polrestabes Medan terus berusaha memaksimalkan penekanan penurunan peredaran narkotika di Kota Medan.

Hal ini dibuktikan, hanya dalam kurun waktu seminggu, mulai dari tanggal 11 – 17 September 2023, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sebanyak 56 (lima puluh enam) kasus narkotika.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., diwakili Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menerangkan dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 70 (tujuh puluh) orang tersangka turut diamankan, diantaranya 59 (lima puluh sembilan) orang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 (sebelas) orang merupakan pemakai/pengguna narkoba.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61,71 gram sabu, 119,22 gram ganja, 20 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, 23 unit HP, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang sebanyak Rp. 7.107.000,” jelas AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu pada temu pers, Minggu (17/09/2023).

Kasatres Narkoba berpangkat dua bunga melati itu, juga turut menerangkan bahwa pada Rabu (13/09/2023) sore, pihaknya telah melakukan GKN (Grebek Kampung Narkoba) di Jalan Jambur Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pada GKN yang kita lakukan Personel gabungan dari Polrestabes Medan, Personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, Personel Koramil 02/01 Medan dan Personel DenPOM 1/5, melakukan penindakan dengan menghancurkan barak-barak narkoba dengan menggunakan alat berat Beko,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan yang akrab disapa Sitepu itu.

Dilokasi GKN, tambah Sitepu, personel berhasil mengamankan 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik koin jackpot, dan 1 (satu) buah pisau belati.

Kini, 70 (tujuh puluh) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

(**)

Kabar7News, Mamuju – Jaksa eksekutor yang tergabung dalam Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali berhasil menangkap DPO (Daftar pencarian orang) dalam kasus Narkoba.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung membenarkan timnya telah melakukan Pengamanan serta Penangkapan salah satu DPO 4 tahun dalam perkara Narkoba.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Rosalinda di salah satu lorong yang terkenal sebagai sarang peredaran Narkoba di kota Pare pare,” ujar Kajati Sulbar Johny Manurung dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/10/2020).

Johni mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 jam 10.55 wita, bertempat di lotong Pelita Utara Kota Pare.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Jaksa eksekutor dari Kejati SulBar di bawah komando dan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung di lapangan.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen Kejati SulBar melakukan pemantauan lapangan selama 3 hari 2 malam dan setelah memastikan Target Operasi berada dalam rumah.

Lalu Asisten Intelijen Kejati Sul Bar Irvan Samosir bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan.

Untuk selanjutnya terdakwa di bawah ke Kejari Pare pare guna untuk di periksa kesehatannya melalui Rapid Test dan selanjutnya di bawah ke Kejati Sulawesi Barat.

Johny mengungkapkan terdakwa kabur saat menjalani persidangan dalam kasus Narkoba, kabur melarikan diri dan menghilang di tengah kerumunan para pengunjung.

“Lari proses sidang,” singkatnya.

Lalu kemudian terdakwa dimasukkan ke dalam DPO, selama 4 tahun dalam persembunyian terdakwa berhasil di tangkap kembali oleh tim Tabur Kejati Sulbar.

(Red)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.