Kabar7News, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua istri dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangn Hukum  Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, keduanya diperiksa sebagai saksi.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa dua istri dari dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013–2019. Kedua orang tersebut yakni NKH, istri dari tersangka DSD, dan SSL istri dari tersangka S,” jelas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima rri.co.id, Kamis (31/3/2021).

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya, yakni CFS selaku HRD PT Elite Paper Indonesia. Mereka dimintai keterangan untuk 7 orang tersangka. Adapun ketujuh orang tersangka, yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.

“(Ketiga saksi) diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” urainya.

“Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan ketujuh tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional dari LPEI tersebut,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni pemilik Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LEPI 2016, Arif Setiawan (AS).

Selanjutnya, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah (FS); Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta (JAS); mantan Relationship Manager LPEI 2010-2014 dan mantan Pembiayaan UMKM 2014-2018, PSNM; dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015-Januari 2019, DSD.

Kejagung kemudian menetapkan Johan Darsono dan Suyono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dari tindak pidana asal Tipikor dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya atau biasa dikenal Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -61 tahun 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar serangkaian kegiatan dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid -19.

Ketua Umum Panitia Nasional HBA ke -61 Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, mengataktan rangkaian kegiatan itu akan diawali dengan menggelar vaksinasi massal untuk para pegawai, keluarga besar kejaksaan dan masyarakat umum yang berusia 12 tahun ke atas.

Kegiatan yang bertajuk “Adhyaksa Peduli Vaksinasi” akan dilaksanakan pada 10 dan 12 Juni 2021 di Rumah Sakit Adhyaksa (RSA) Jalan Raya Hankam, Ceger, Jakarta Timur, sejak pagi pukul 08.00 Wib hingga sore hari pukul 15.00 Wib.

“Tentunya kegiatan itu dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dan mematuhi aturan-aturan sebagaimana yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat,” ujar Sunarta di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Dia mengimbau para pegawai dan keluarganya serta masyarakat umum sekitar Jakarta yang belum divaksinasi mendaftar di bit.ly/DaftarVaksinHBA2021 dan coronajakarta.go.id/ib/vaksinasi.

“Syarat mudah hanya mencantumkan kartu identitas, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), SIM maupun Paspor,” ucap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

Sunarta mengungkapkan, setelah gelaran suntik vaksinasi massal di RS Adhyaksa itu, rangkaian kegiatan selanjutnya adalah ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata yang biasa dilakukan sehari sebelum upacara peringatan HBA.

“Ziarah ke TMP Kalibata ini untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan dan mantan pimpinan Kejaksaan RI yang telah meninggal dunia. Momen ini pun hanya diikuti maksimal 30 orang,” ucapnya.

Ziarah ke Taman Makam Pahlawan juga akan dilakukan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia. “Tentunya tetap mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat,” kata Sunarta.

Sunarta menambahkan, puncak rangkain kegiatan HBA ke -61 Kejaksaan RI  akan dilakukan upacara yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 22 Juli mendatang.

Sementara para kepala kepala kejaksaan tinggi (Kajati), para kepala kejaksaan negeri (Kajari), para kepala cabang kejaksaan negeri (Kacabjari) beserta jajarannya masing-masing di seluruh Indonesia mengikuti upacara HBA ke -61 secara virtual melalui aplikasi zoom.

“Seluruh rangkaian kegiatan itu tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun bersih atau hand sanitizer,” tandas Sunarta.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota FPI di KM 50 Cikampek lengkap atau P21.

“Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara Dugaan Tindak Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21,” ujar Leonard di Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Dia mengutarahkan, berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI.

“Dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21),” tambah Leonard.

Selanjutnya, kata Kapuspenkum, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

(wem)

 

Kabar7News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalami salah satu auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan dalam kasus PT Jiwasraya merugi terjadi pada tahun 2018-2019 karena nilai investasi menurun bukan karena korupsi.

Jaksa Agung Burhanuddin, saat kegiatan penerimaan laporan kerugian kasus PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Senin (31/5/2021) membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

“Saya jawab, ada masih dalam pendalaman,” kata Burhanuddin.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kasus Jiwasraya menjadi kasus yang kompleks sehingga pihaknya harus hati-hati untuk melibatkan mereka (auditor) yang ada di dalam pendalaman perkara.

Terkait dengan Jiwasraya, kata Agung, adalah perbuatan melawan hukum dan sudah diputuskan oleh pengadilan, kemudian naik ke penuntutan, hal itu menjelaskan ada unsur pidana dan kerugian negara.

“Jadi, tidak betul kalau dikatakan bahwa kasus Jiwasraya itu hanya kerugian korporasi dan bukan kerugian negara,” kata dia.

Agung menjelaskan, ketika ada perbuatan melawan hukum maka kerugian yang terjadi adalah kerugian negara dan terkait hasil auditor, hanya ada satu dari BPK yang sudah sampaikan bahwa perkara tersebut adalah perbuatan melawa hukum.

Perbuatan melawan hukum itu, lanjut dia, menimbulkan kerugian negara sudah naik sampai penuntutan di pengadilan, prosesnya sekarang telah dua kali kasasi.

“Itu cukup meyakinkan kita dan kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum yang dengan ini diungkap merupakan satu gambaran besar bahwa hanya ada satu masalah yang perlu diselesaikan dan ini terkait dengan kepercayaan publik,” kata Agung.

Menurut Agung, Kejagung dengan berani mengungkap kasus Jiwasraya dalam rangka mengembalikan kepercayaan publik khususnya dengan dua hal, yaitu terkait industri keuangan non bank dan terkait pasar modal.

“Kami harapkan dengan upaya penegakan hukum ini ke depan kami bisa mendapatkan informasi yang komprehensif bagaimana caranya kita mengamankan sehingga tindak pidana seperti ini bisa kita kurangi, risiko-risiko terkait hal seperti ini bisa kami kurangi dengan perbaikan sistem,” kata Agung.

Terkait apakah ada auditor BPK yang sedang diselidiki, Agung menunggu perkembangan selanjutnya dari Kejagung.

“Tetapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini, inilah informasi yang bisa kami ungkap ke publik. Jadi, bukan tidak ada, tetapi ini informasi yang bisa kami ungkap ke publik,” tegas Agung.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya hanya melakukan pendalaman saja.

“Itu pendalaman lagi kami dalami, hanya pendalaman saja, ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan,” kata Febrie.

Seperti diketahui, perkara Jiwasraya ini telah sampai tahap kasasi. Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan banding enam terdakwa Jiwasraya pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Adapun dua tersangka dalam kasus Jiwasraya merupakan tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memastikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 22,78 triliun.

“BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atau PKN atas dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 sebesar Rp 22,78 triliun,” ujar Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, kepada wartawan di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan kepastian penghitungan kerugian negara dalam kasus Asabri menyusul tuntasnya penyidikan kasus Asabri yang ditangani tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berkasnya sudah dilimpahkan Tahap II dari penyidik pada Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Tujuh tersangka tersebut, masing-masing atas nama yakni Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, Letjen Purn. Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Hari Setiono selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

Selanjutnya, Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Perkara Asabri bermula pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi di perusahaan jasa keuangan tersebut berupa pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka, yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh tersangka tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 sampai dengan 16 Juni 2021.

Empat orang tersangka, yakni Bachtiar Efendi, Iham W Siregar, Heri Setiono dan Lukman Purnomosidi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, tersangka Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Jimmy Sutopo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.