Kabar7News, Cikarang – Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) periode 2022-2024 Zamzam Siregar berharap kepada anggota Forwaka untuk tetap mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung.

“Tupoksi kita sebagai pers yang diatur oleh undang-undang, tapi mengkritisi tetap secara objektif bukan dicari-cari. Kalau memang salah ya kita kritik salah. Kalau nggak salah kita kritisi juga, jadi-nya nggak elok juga,” tegas Zamzam saat menyampaikan kata sambutannya setelah dia terpilih secara aklamasi pada Pemilihan Ketua Forwaka di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022) pekan lalu.

Hal tersebut, ungkap Zamzam harus dilakukan walaupun kemitraan Forwaka dan Kejagung telah terjalin supaya kontrol sosial tetap ada dari sudut jurnalistik.

“Terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan penuh kepada saya untuk memimpin Forwaka ini. Dua tahun ke depan, Insya Allah kita bisa lewati bersama,” kata dia.

Lebih lanjut, Zamzam mengatakan perlu untuk anggota Forwaka bersatu karena dengan bersatu kita kuat untuk bersinergi dengan kejaksaan.

“Ke depan saya berharap teman-teman lebih update ke Kejaksaan Agung maupun liputan-liputan yang sifatnya jumpa pers,” pinta Zamzam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Rizky Setiawan Anas, yang hadir pada kesempatan tersebut mewakili Kapuspenkum Kejagung mengucapkan selamat kepada Ketua Forwaka terpilih secara aklamasi yaitu Zamzam Siregar.

“Mudah-mudahan dengan terpilihnya bang Zamzam dapat bersama-sama rekan-rekan semua menjalin silaturahmi lebih dengan kejaksaan dan dapat juga memberikan warna positif di masyarakat, ” kata Rizky.

Dilanjutkan, seperti diketahui bahwa tingkat kepercayaan masyarakat  terhadap kejaksaan mulai meningkat pada 75 persen.

“Alhamdullilah mudah-mudahan terus dapat meningkat dan dapat kami jaga nilai tersebut,” harap Rizky.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Terpidana Tipikor Irwanto Bin Ilyas diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa Terpidana Irwanto masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Pada Kamis 13 Januari 2022 pukul 22:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Leonard berdasarkan keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Leonard menyebut Direktur P.T. Buena Rezeki ini diamankan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, bahwa IRWANTO BIN ILYAS merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200,- (tiga milyar sembilan puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490,49,- (delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sembilan sen), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Terpidana Irwanto diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana akan dibawa menuju Aceh pada Jumat 14 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi,” Leonard menambahkan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(wem)

 

Kabar7News, Yogyakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Wisnu Subroto SH, Minggu malam (18/07/2021) sekitar pukul 19.00 WIB meninggal dunia dalam usia 72 tahun di kediamannya Jalan Banteng Raya 012 Perumahan Banteng Baru Sinduharjo Ngaglik Sleman, Yogyakarta.

Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH, beserta jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia mendoakan semoga almarhum Wisnu Subroto meninggal dunia dalam keadaan husnul khotimah.

“Almarhum bapak Wisnu Subroto meninggalkan seorang istri, Ny Riswitha Boer, dan dua orang anak (putra dan putri),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (18/07/2021).

Sebelum menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung periode 2007 – 2009, almarhum Wisnu Subroto SH. mengawali kariernya sebagai seorang jaksa mulai dari Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Timor Timur di Dili (tahun 1979).

Lalu Kasi Operasi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman (tahun 1981), Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Amlapura (tahun 1986), Jaksa Fungsional pada Kejati Jawa Tengah (tahun 1988), Kasi Khusus Bidang Intelijen Kejati Jawa Timur (tahun 1990) dan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya (tahun 1991).

Selanjutnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan (tahun 1994),  Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali (tahun 1995), Kajari Surakarta (tahun 1996), Kajari Bandung (tahun 1997), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (tahun 1999), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur (tahun 2000), Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (tahun 2001) dan Staf Khusus Jaksa Agung RI (tahun 2002).

Almarhum Wisnu Subroto pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung (tahun 2003), Kajati Sumatera Utara (tahun 2005), Staf Ahli pada Kejaksaan Agung (tahun 2005), Inspektur Keuangan Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (tahun 2005), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan pada Kejaksaan Agung (tahun 2006) sampai akhirnya menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (24 Juli 2007 – 31 Juli 2009).

Sedangkan pendidikan atau pelatihan dan kursus yang pernah diambil oleh almarhum Wisnu Subroto SH yaitu SD Negeri Nganjuk (tahun 1962), SMP Negeri Nganjuk (tahun 1965), SMA Negeri Jombang (tahun 1968), Sarjana Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, (tahun 1976), Pendidikan Pembentukan Jaksa (tahun 1978), Penataran P4 Type A Angkatan V (tahun 1979), Pendidikan/Pelatihan Bidang Operasi (tahun 1979), Pendidikan/Pelatihan Bidang Spesialis Tindak Pidana Korupsi (tahun 1989), Pelatihan Peningkatan Mutu Kepemimpinan Aparatur (tahun 1995) dan Pendidikan Spamen (tahun 1995).

Selama mengabdi di Kejaksaan RI, almarhum Wisnu Subroto mendapatkan piagam dan tanda kehormatan serta penghargaan, antara lain, Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (10 tahun), Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (20 tahun) dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (30 tahun).

(**)

 

Kabar7News, Jakarta – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang tiga kondominium mewah yang berlokasi di Legian, Bali. Ketiga kondominium itu merupakan barang rampasan Kejagung dari kasus korupsi terpidana Ir Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Pergubungan DKI Jakarta, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016, tiga unit kondotel itu dirampas untuk negara, sehingga untuk pelaksanaan (eksekusi) harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Eze Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Ketiga barang bukti atau barang rampasan itu adalah 1 unit Condotel Mercure Bali-Legian No. Unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) No. 26 Badung atas nama PT. Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta, Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jl. Sriwijaya No. 1 Legian Kabupaten Badung, Bali, dengan harga limit senilai Rp 1.113.280.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp.225.000.000.

Lalu 1 unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 243/III/ Wing 1, Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43,70 M2, terletak di Jl.Melasti No.1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang terkenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana, dengan harga limit senilai Rp 1.327.900.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp.270.000.000.

Dan terakhir 1 unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 405/IV/Wing 1, Badung, atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43.90 M2, terletak di Jl.Melasti No.1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, juga dikenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana, dengan harga limit senilai Rp 1.333.780.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 272.000.000.

“Berdasarkan surat Kepala KPKNL Denpasar lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Juli 2021, pukul 08.45 – 09.45 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet) atau pukul 09.45 – 10.45 WITA,” kata Leo.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke -61 dan Hari Ulang Tahu (HUT)) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke -21 tahun 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyalurkan bantuan sebanyak 4500 paket sembako untuk warga Jakarta dan Banten.

“Bantuan sembako itu diangkut menggunakan 3 unit mobil boks menuju tempat yang telah ditentukan,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, atas nama Jaksa Agung RI, Dr Burhanuddin SH MH, saat memberangkatkan rangkaian mobil sembako itu dari kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Bhakti Sosial pembagian sembako ini terdiri dari 2500 paket yang dibagikan kepada masyarakat yang terdampak pandemic Covid -19 di 75 RW (Rukun Warga) di seluruh wilayah Jakarta, 1000 paket dibagikan kepada pegawai golongan II, honorer, pramu bhakti, marbot dan security di Kejaksaan Agung dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksan RI dan 1000 paket dibagikan oleh IAD Pusat kepada 3 Panti Asuhan di Jakarta dan Banten.

Pada saat yang sama para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) beserta jajarannya yang hadir secara luar jaringan (Luring) pada acara itu juga melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial dalam rangka HBA ke-61 tahun 2021 secara serentak dari seluruh wilayah Indonesia.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Jamintel Kejagung, Sunarta, mengapresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat untuk menyukseskan kegiatan Bhakti Sosialini dengan tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Apresiasi juga disampaikan kepada IAD Pusat atas kontribusi luar biasa yang diberikan untuk menyelenggarakan acara ini,” kata Sunarta yang juga sebagai Ketua Umum peringatan HBA ke-61 tahun 2021.

Menurutnya, kegiatan yang sangat mulia ini merupakan wujud rasa syukur seluruh insan Adhyaksa dan IAD kepada Sang Pencipta atas nikmat dan rizki yang diterima serta sebagai simbol harapan kepada masyarakat untuk tetap bersemangat pada masa yang kurang bersahabat.

“Ini adalah waktu yang tepat bagi kita untuk saling membantu dan saling peduli,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur itu.

Sunarta mengatakan, pandemi Covid -19 yang belum mereda menimbulkan keprihatinan dan rasa empati di hati. Banyak orang di sekitar yang mengalami cobaan dan tidak sedikit juga yang mengalami kesulitan.

Melihat kondisi seperti itu, tambah Sunarta,, jiwa Adhyaksa jajaran kejaksaan terpanggil untuk menolong dan merangkul sesama manusia yang sedang dirundung ujian.

“Kepekaan yang terbangun dapat memberikan energi positif tersendiri bagi mereka yang sedang melewati kesusahan,” tutur Sunarta.

Menurutnya, suatu konsep kebersamaan harus dibangun pada diri Korps Adhyaksa karena hanya dengan kekompakan, kesadaran bersama dan kedisplinan tinggi maka Insya Allah bangsa Indonesia akan segera terbebas dari belenggu wabah Covid-19.

“Semoga pembagian bantuan sembako ini dapat memberikan rasa kebahagiaan pada mereka yang menerima dan membutuhkan,” tutur Sunarta.

Diharapkan, semangat berbagi menjadi sebuah kebiasaan positif yang tidak terbatas hanya pada momen tertentu. “Kebiasaan baik tersebut dapat dimulai dari diri kita sendiri dan lingkungan terdekat. Sekecil apapun pasti dapat memberikan manfaat dalam membangun kehidupan yang lebih baik,” tutup Sunarta.

Hadir mendampingi Sunarta, antara lain, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Kamdatun) Kejagung, Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejagung, Sartono, Sekretaris Jampidsus Kejagung, Raja Nafrizal, Sekretaris Kabandiklat Kejaksaan RI, Jaya Kesuma, Plt Sekretaris Sesjamintel. Elly Syahputra, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat yang diwakili oleh Ketua IAD Bidang JAM Intel, Ny Iis Sunarta, beserta jajaran pengurusnya.

(**)

 

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.