Kabar7News, Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin mewajibkan jajaran Kejaksaan RI untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif guna memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyikapi melonjaknya infeksi Covid-19 yang signifikan saat ini.

“Jaksa Agung memerintakan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, agar turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid -19 yang cukup tinggi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Leonard mengungkapkan bahwa perintah Jaksa Agung tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi pada hari Selasa lalu 29 Juni 2021 yang membahas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali.

Adapun perintah Jaksa Agung sebagai berikut:

1. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat;

2. Menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid -19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan;

3. Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya;

4. Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid -19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud ;

5. Menyelenggarakan Program Vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid -19 setempat.

(wem)

 

Kabar7News, Jakarta – Pasuruan-Upaya membangun peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi korps Adhyaksa secara masif, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di bawah komando Ramdhanu Dwiantoro menciptakan aplikasi E-TILANG Kejaksaan RI versi 2.0.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiantoro mengabarkan bahwa saat ini telah resmi beroperasinya aplikasi E-Tilang Kejaksaan RI versi 2.0 sebagai upaya membantu memudahkan masyarakat untuk pengambilan tilang.

Hal itu sebagai wujud mengaplikasikan perintah presiden Jokowi dan perintah Jaksa Agung untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dimasa pandemi ini.

“Khususnya pelaksanaan Tilang dengan menggunakan sistem digital,” ujar Kajari Ramdhanu Dwiantoro di konfirmasi, Jumat (8/1/2021)

“Maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah berhasil melaksanakan dengan baik dan bisa di buktikan dalam sistem digital sesuai bukti elektronik,” ungkapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, memberikan pengarahan pimpinan pada awal tahun 2021, pengarahan disampaikan kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang secara virtual.

Salah satunya arahan Jaksa Agung adalah Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021.

(red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.