Kabar7News, Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin melantik 30 Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-362/C.4 /04 / 2021 tanggal 23 April 2021.

Pelantikan diadakan secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

“Jaksa Agung RI mengapresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya yang telah berkerja keras dalam pelaksanaan tugas penuntutan penanganan perkara pidana umum dengan berdedikasi, profesional dan berintegritas,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasar keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Adapun Maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks.

Selain itu, Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara.

“Jaksa Agung RI berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang mana penugasan akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang,” jelasnya.

Menurut dia, Jaksa Agung yakin bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU.

Leonard mengatakan, Jaksa Agung RI juga berharap para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini, dan dalam masa pandemi ini banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19.

“Tentunya kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan baik secara pribadi maupun kepentingan kelompoknya seperti kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dan kasus meloloskan Warga Negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta, kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara,” jelas dia.

Jaksa Agung, lanjut Leo, menaruh kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum, oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara! Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel.

Selain itu, jangan transaksional sehingga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat, saya pastikan saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara.

Berakhirnya pelantikan tersebut, 30 orang Anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi, dan pidana jika terbukti melakukan pernuatan tercela dalam menangani perkara tindak pidana umum.

(wem)

 

Kabar7News, Jakarta – Setelah lima tahun buron, mantan pejabat marketing funding PT Bank Mega, Hj Nurbaiti SE alias Betty binti Munir Supardi, akhirnya tak berkutik ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan RI.

“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana Hj Nurbaiti binti Munir Supardi saat berada di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (25/02/2021), sekitar pukul 14.15 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/5/2921).

Dia mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, menyatakan Hj Nurbaiti SE alias Betty binti Munir Supardi terbukti secara melakukan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Atas perbuatannya, Hj Nurbaiti alias Betty binti Munir Supardi dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” kata Leo.

Leo menerangkan, modus operandi terdakwa Hj Nurbaiti alias Betty binti Munir Supardi dilakukan dengan cara selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012), mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau, Jakarta Selatan, sejak tahun 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, dimana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega dengan bunga flat.

Adapun transaksi yang dijalankan terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya.  Akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 22 miliar lebih.

Leo mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Sebab, cepat atau lambat, dimanapun bersembunyi, para buronan itu akan kami kejar dan tangkap,” tandas Leo.

(**)

 

 

Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya, saksi yang diperiksa ialah BS selaku Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas, TM selaku Presiden Direktur pada PT Indo Premier Sekuritas, IC selaku Direktur Utama PT Panin Sekuritas, Tbk, NY selaku Head of Equity Sales pada PT Sucor Sekuritas, SAP selaku Head Institusi PT Valibury Sekuritas Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Leonard berdasarkan keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker.

“Dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ucapnya.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Andi Winarto, SE di Kota Bali.

“Pada Kamis 21 Januari 2021 pukul 21:25 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali berhasil mengamankan Terpidana tindak korupsi atas nama Andi Winarto SE di Deliu Villa Ayanna, Jl. Pura Batu Mejan Jl. Padanglinjong, Canggu, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361 yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan rilisnya di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Dikatakan Kapuspenkum, Andi Winarko diamankan berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa dibebani juga untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 (lima ratus empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) subsider 15 tahun penjara.

“Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 Triliun,” jelas Leonard.

Ditambahkan Leonard, Terpidana terlibat dalam perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah dalam pemberian kredit fiktif untuk 2 (dua) perusahaan yaitu PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK) yang beralamat di kawasan Regol, Kota Bandung.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tutup Leonard.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan dalam sehari mengamankan dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan dua buronan sekaligus di tempat yang berbeda,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Kapuspenkum menjelaskan yang pertama adalah Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana korupsi bernama Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw yang dijatuhi hukuma 1 tahun 6 bulan penjara.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan terpidana Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw saat berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Palapa, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIT,” papar dia.

Dikatakannya, saat penangkapan, terpidana Rendy berkilah sedang melakukan isolasi mandiri Covid 19, namun Tim Tabur Kejaksaan tidak percaya sehingga membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dilakukan rapid test dengan hasil negatif/nonreaktif.

“Setelah dilakukan tes swab dan proses administrasi eksekusi, terpidana Rendy langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Manokwari,” papar dia.

Sementara buronan kedua yang berhasil diamankan pada hari yang sama adalah Stefen Agustinus bin Oei Kim Kong, terpidana yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara lantaran terbukti terlibat kasus perdagangan orang di Sumatera Utara.

“Tim Tabur Kejaksaan yang dipimpin Dwi Setyo Budi Utomo, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, mengamankan buronan Stefen Agustinus saat berada di Jalan Metal No 34 Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumut, pada Rabu (13/01/2021) sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap dia.

Terhitung sejak tanggal 4 Januari 2021 hingga 13 Januari 2021 ini sebanyak 10 buronan sudah diamankan Tim Tabur Kejaksaan.

“Sedangkan selama tahun 2020 setidaknya Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan hamper 150 buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana,” jelas dia.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat ini menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ucapnya.

Oleh seba itu, Leo mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya.

(red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.