Kabar7News, Tobelo – Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah Maluku Utara memberikan bantuan sosial terhadap korban banjir di Desa Roko, Kecamatan Galela dan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Bantuan sosial sebanyak ratusan paket sembako yang terdiri dari beras. Bimoli, telor, kue gandum,oreo, gula, teh tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Halut I Ketut Terima Darsana mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Maluku Utara langsung diserah terimakan melalui satgas bencana alam yaitu BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) kemudian oleh satgas untuk disalurkan kepada masyarakat yang terdampak korban banjir dan tanah longsor.

Kajari Halmahera Utara I Ketut Terima Darsana mengatakan bahwa bantuan sosial tersebut merupakan bantuan berasal dari keluarga besar Kejaksaan Tinggi dan Kejari se wilayah Maluku Utara.

“Bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat terdampak banjir berasal dari Kajati dan para Kejari Se-Maluku Utara atas nama Keluarga Besar Kejaksaan Se-Maluku Utara,” kata Kajari Halmahera Utara Ketut Terima Darsana di konfirmasi, Jumat ( 22/1/2021).

Bantuan ini nantinya akan dibagikan ke korban banjir dan tanah longsor yang berada di tujuh Desa di Kao Barat dan Desa Roko Galela Barat.

“Jadi bantuan ini mewakili keluarga besar Kejaksaan Se Maluku Utara, dalam hal ini, Pak Kajati Malut yang diwakili oleh saya selaku Kajari Halut. Bantuan ini dalam rangka berbagi dengan saudara-saudara kita yang terdampak bencana banjir yang ada di Halut,” kata Kajari Halmahera Utara Darsana.

Kajari Halut juga menyampaikan keprihatinannya atas musibah banjir yang merendam ratusan rumah warga ditengah pandemi Covid-19 ini.

“Somoga bantuan yang kami serahkan ini bermanfaat dan setidaknya dapat meringankan beban warga  yang terdampak banjir, ” ujarnya.

Sekali lagi Kajari Halmahera Utara menegaskan bantuan yang disalurkan bisa sampai ke orang orang yang benar benar terdampak bencana dan bisa meringankan beban mereka pasca bencana banjir dan tanah longsor.

Diketahui bencana banjir terjadi akibat hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi pada Sabtu (16/1/2021) pukul 12.00 WIT dengan tinggi muka air 50 sampai 100 sentimeter.

Dikutip dari bnpb.go.id, Minggu (17/1/2021), kerugian materil akibat bencana tersebut antara lain satu unit jembatan terputus, 809 unit rumah terendam, tiga unit rumah terbawa banjir dan dua unit rumah rusak berat.

(red)

Kabar7News, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mendapat predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menpan RB beserta 6 unit kerja Kejaksaan Negeri di wilayah Jateng.

Predikat WBK dan WBBM diberikan langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dalam acara apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi kepada 50 (limapuluh) Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan RI pada Senin (21/12/2020) di Jakarta secara virtual.

Penghargaan WBK juga diraih enam Kejari di Jawa Tengah. Keenamnya yaitu Kejari Purwokerto, Pekalongan, Salatiga, Batang, Wonosobo, dan Karanganyar.Dirinya berharap untuk tahun depan kabupaten dan kota lainnya bisa menyusul.

Kajati Jateng Priyanto mengatakan, perolehan ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh komponen. Sehingga Kejati Jawa Tengah dan enam Kejari berhasil meraih predikat WBK.

“Alhamdulillah tahun ini kita mendapatkan 7 unit kerja di Kejati Jateng, meskipun belum mendapat WBBM,” kata Kajati Jateng, Priyanto usai menyaksikan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas WBK dan WBBM 2020 secara daring di kantor Kejati Jateng, Senin (21/12/2020).

Disampaikan bahwa ini merupakan hasil survey baik internal maupun eksternal yang tahapan-tahapannya cukup lama dalam penilaian

“Ini menjadi tonggak sejarah, ke depan kita harus semakin baik dalam pelayanan publik maupun memberikan inovasi-inovasi pelayanan kepada masyarakat, supaya tahun depan bisa meraih WBBM,” ucapnya.

Untuk persiapan sendiri Kajati mengaku selalu menekankan kepada seluruh pegawai agar belajar ikhlas dalam memberikan pelayanan publik dan penegakan hukum.

“Mari kita belajar ikhlas dalam pelayanan publik dan penegakan hukum, tidak ada embel-embel lain. Bagaimana publik dalam pelayanan penegakan hukum itu sangat puas dan sangat senang,” pungkas Priyanto dikonfirmasi.

(red)


Kabar7News, Kapuas Hulu – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

“Terhadap mantan Bupati Kapuas Hulu atas nama Abang Tambul Husin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Kurniawan, di hubungi Antara dari Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Selasa, (10/09/2019).

Dikatakan Pantja, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

“Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi – saksi,” ucap Pantja singkat.

Sementara itu berdasarkan data yang di peroleh ANTARA, terkait kasus tersebut sudah ada beberapa tim sembilan yang telah diproses hukum diantaranya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin.

Selain itu penyedia jasa atau kontraktor atas nama Daniel alias Ateng, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, kemudian RA Sungkalang.
(sumber:AntaraNews)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.