Kabar7News, Jakarta – Refika Nasrun Masyarakat asal Kota Depok, salah satu anggota dari Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Utama telah mendatangi Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN SH & REKAN yang langsung diterima oleh Rahmat Aminudin SH selaku Managing Partners tersebut di kantor nya yang berdomisili di daerah Jakarta Barat.

Rahmat menyatakan kedatangan Refika (Salah Satu Anggota Koperasi Sejahtera Bersama) menerangkan dalam hal ini Refika telah menjadi anggota koperasi tersebut akhirnya menaruh/menyimpan uangnya dalam salah satu Produk Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang bernama Simpanan Berjangka Sejahtera Prima lalu simpanan uangnya tidak dapat dicairkan padahal sudah jatuh tempo diduga telah menjadi korban tindak pidana dan megalami kerugian uang yang mana nilainya jika ditotal kurang lebih sebanyak Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) secara keperdataan, perbuatan tersebut patut diduga dilakukan oleh oknum Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

“Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) diduga mengalami gagal bayar hingga merugikan dana milik anggota yang bernilai triliunan rupiah,” ujar Rahmat kepada redaksi Kabar7News melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (11/1/2023).  Seperti diketahui Rahmat adalah Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum.

Rahmat pun menghimbau kepada para anggota serta masyarakat lainnya yang telah diduga oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama agar menghubungi hotline pengaduan di Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN SH & REKAN atau Nomor WhatsApp 087885191186.

Sementara Hubungan Masyarakat (Humas) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Dede saat dihubungi tidak merespon. Padahal guna kepentingan pemberitaan yang berimbang wajib bagi nara sumber memberikan komentar terkait pertanyaan dari awak media baik konfirmasi langsung atau via telepon/wa.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – ORMAS GARDAPATIH INDONESIA Melalui Wakil Ketua Umum Nya Rahmat Aminudin SH menyampaikan kepada para awak media di Sekertariatnya di Jalan Rawa Kepa 12 No. 127 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat bahwa ORMAS GARDAPATIH INDONESIA ikut berdukacita serta turut mengirimkan doa terbaik untuk korban yang meninggal dunia dalam
bencana alam yang akhir akhir ini menimpa keluarga kita yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan serta para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan untuk korban lainnya diberi kesabaran serta segera pulih kembali,” kata Rahmat.

Rahmat yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum yang berdomisili di DKI Jakarta juga berharap kepada Pemerintah melalui BNPB, Basarnas, TNI, Polri, Kementerian Sosial, dan juga pemerintah daerah selalu berada di lapangan untuk penanganan darurat.

“Terkait memberikan dan menyalurkan bantuan berupa makanan, pakaian, dan obat-obatan serta kebutuhan lainnya yang diperlukan korban becana tersebut,” jelas Rahmat.

(**)

Kabar7News, Bandung – Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa upaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum khususnya tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking menjadi perhatian Kejaksaan sejak lama.

“Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO,” ujarnya saat mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia menghadiri dan menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Sikat Sindikat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Pendekatan Multi-Aspek Dalam Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia bertempat di Hotel Interkonental Bandung Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).

Berkaitan dengan hal itu, kata dia, sejak tahun 2012 Kejaksaan telah mengeluarkan petunjuk teknis pengajuan restitusi berdasarkan Surat JAMPIDUM Nomor: 3718/E/EJP/11/2012 tanggal 28 November 2012.

Dia menjelaskan, petunjuk teknis bagi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking in Person) dimana korban belum mengajukan restitusi pada tahap penyidikan:
a. Agar Jaksa Penuntut Umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi berupa ganti kerugian atas:
1. Kehilangan kekayaan atau penghasilan;
2. Penderitaan;
3. Biaya perawatan medis;
4. Kerugian lain yang diderita korban akibat perdagangan orang.
b. Dalam tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan secara bersamaan jumlah kerugian yang diderita korban akibat perdagangan orang
Prapenuntutan
• Jaksa peneliti, terkait dengan berkas TPPO yang belum mencantumkan restitusi telah memberikan petunjuk agar restitusi dijadikan substansi pemeriksaan terhadap saksi korban maupun tersangka.
• Meminta penyidik melakukan “mediasi” (bukan dalam rangka penghentian perkara), tetapi dalam rangka mencoba mencari kesepakatan besarnya restitusi yang dimintakan oleh korban dengan kemampuan tersangka membayar restitusi
Penuntutan
• Apabila ditingkat penyidikan tidak tercapai kesepakatan, maka secara progresif Jaksa Penuntut Umum pada saat dilakukan Penyerahan Tahap II, kembali mencoba melakukan mediasi tentang restitusi yang dimintakan oleh korban dengan kemampuan tersangka/terdakwa membayar restitusi. Dalam requisitor mencantumkan besarnya restitusi yang dimintakan oleh korban.

“Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan,” kata dia.

Untung menyebutkan, dengan begitu Kejaksaan adalah sebagai pengendali proses perkara (dominus litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus/perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Bentuk komitmen Kejaksaan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia adalah dengan menempatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri yang terdapat di beberapa negara seperti Singapura, Bangkok, Hongkong dan Riyadh Arab Saudi yang memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati.

“Pelaksanaan Rakornas Satgas Sikat Sindikat BP2MI mampu meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan sinergitas dalam pelaksanaan penegakan hukum pendekatan multi-aspek dalam penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia, serta Rakornas Satgas Sikat Sindikat BP2MI dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan sehingga berhasil guna serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kita sekalian,” harapnya.

(wem)

 

Kabar7News, Bangun Purba – Demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di pelosok desa, Satgas TMMD 111 Kodim 0204/Deliserdang terus membenahi badan jalan yang telah dipadatkan dengan sirtu di Dusun VIII Pagar Gunung, Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang.

“Untuk kesejahteraan rakyat, kami siap berkorban waktu, tenaga dan rasa lelah di badan,” ucap Lettu Inf Ihwan Manullang di lokasi TMMD, Sabtu (10/7/2021).

Seperti memantapkan badan jalan sepanjang 3.839 meter lebar 4 meter yang telah dipadatkan dengan sirtu ini, misalnya.

Menurut Lettu Manullang, pengerjaan badan jalan ini sebenarnya sudah rampung 100 persen.

Namun karena masih ada waktu tersisa sebelum penutupan TMMD ke-111 TA 2021, maka personel Satgas Kodim 0204/DS bersama warga kembali memantapkan permukaan badan jalan di beberapa titik yang dinilai kurang kokoh.

“Pemantapan ini agar permukaan badan jalannya lebih tahan dari kikisan air hujan, sehingga masa pakainya juga menjadi makin lama,” ungkap Lettu Manullang.

Sampai saat ini, progres pekerjaan sasaran fisik TMMD 111 Kodim 0204/DS hanya tinggal perkerasan badan jalan cor rigid beton sepanjang 2.545 meter dengan lebar 4 meter di Dusun VIII Pagar Gunung, Desa Mabar.

Sasaran fisik lainnya maupun sasaran non fisik, semuanya sudah rampung 100 persen.

(Kodim 0204/DS)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.