Kabar7News, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-201 masuk tahap penuntutan, dengan adanya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyedik kepada jaksa penuntut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (28/4/2022), mengatakan bahwa pada Selasa 26 April 2022 bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas 8 (delapan) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Adapun 8 (delapan) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:
Tersangka JD, Tersangka S, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka PS, Tersangka DSD, Tersangka IWS.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terhadap Tersangka JD dan Tersangka S, dikenakan pidana tambahan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap 8 (delapan) orang Tersangka dilakukan penahanan.

“Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut.

(wem)

 

Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada beberapa perusahaan oleh PT Asabri tahun 2012–2019 yang dilakukan Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo International Lestari Tbk.,Teddy Tjokrosaputro (TT), segera disidangkan.

“Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang perkara tersebut segera disidangkan karena Tim Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU Kejari Jaktim) tengah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke pengadilan,” jelas Leonard melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, Tim JPU Kejari Jaktim tengah melakukan hal tersebut setelah menerima pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti atas satu berkas perkara atas nama tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, dari Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Pelimpahan tahap dua perkara tersangka Teddy Tjokrosaputro ini berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada hari Senin. Acara tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, antara lain menjalankan 3M.

Dalam kasus dugaan korupsinya, tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku pemegang saham dan pemilik sekaligus pengurus sejumlah perusahaan, yakni PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, S.H. MKn.

Selanjutnya, PT Hokindo Mediatama berubah menjadi PT Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, S.H. MKn dan PT Rimo International Lestari Tbk. berdasarkan akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017 melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tersangka Teddy Tjokro diduga bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka, di antaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO).

Kemudian, IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.

Tersangka Teddy Tjokrosaputro bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee atau pihak terafiliasi.

“Selanjutnya, akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT Asabri (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT Asabri (Persero),” jelasnya.

Sedangkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka Teddy Tjokrosaputro bersama-sama terdakwa Bentjok menggunakan keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham.

Selanjutnya, ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh tersangka Teddy Tjokrosaputro, baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT Rimo International Lestari Tbk., PT Sinergi Megah Internusa Tbk., dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk., maupun dana masuk ke rekening pribadi tersangka Teddy Tjokrosaputro di Bank BCA Cabang Sudirman.

“Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut oleh tersangka TT bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro digunakan untuk membeli sejumlah aset,” jelasnya.

Dia melanjutkan, sset-aset tersebut berupa tanah, hotel, dan mal yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan di bawah kendali tersangka Teddy Tjokrosaputro selaku Dirut PT Rimo International Lestari Tbk. bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro serta pihak afiliasi.

Pihak afiliasinya antara lain pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa, PT Mulia Manunggal Karsa, dan PT Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.

Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, Teddy Tjokrosaputro dijerat sangkaan kesatu, terdiri kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncyo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kesatu subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uangnya, Teddy Tjokrosaputro dijerat sankaan pertama, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II), tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan15 Januari 2022,” sebut Leonard.

(wem)

 

Kabar7News, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Refdi Andri M.Si menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi terintegritasi  di Provinsi Maluku bersama KPK yang dilaksanakan di aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Kamis (4/10/2021).

Rakor tersebut ikut dihadiri Gubernur Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, dan Forkopimda, Kepala BPKP Provinsi Maluku, Wali kota dan Bupati, Plh Sekda dan yang mewakili Direktur PLN Provinsi Maluku.

“Selamat datang kepada wakil ketua KPK dan kami memberikan apresiasi yang tinggi karena telah menginisiasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Saat ini,” kata Gubernur Maluku.

Murad mengaku, fenomena korupsi di Indonesia telah menjadi Kejahatan yang luar biasa (extra Ordinary crime).

“Jika kita cermati hampir tiap hari kita mendengar dan membaca berita tentang korupsi yang terjadi di sekitar kita,” katanya.

Korupsi, lanjut dia, jika tidak segera diatasi dipastikan akan terus berkembang secara masif. Bahkan dikhawatikan akan menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap hukum dan penyelenggaraan negara.

Mantan Dankor Brimob Polri itu menginstrusikan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkup pemerintah provinsi Maluku dan Kota Kabupaten se Maluku untuk menindaklanjuti komitmen anti korupsi tersebut. Yaitu dengan melakukan langkah langkah terstruktur dan sistimatis.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan musuh Gubernur bukan KPK. Olehnya itu apabila KPK hadir janganlah takut.

“Yang Musuh KPK adalah koruptor yang merajalela di wilayah Indonesia. Mari kita sadari bahwa musuh Gubernur dan kepala daerah adalah dari dalam diri dan eksternal. Bukan KPK, Kajari dan Kapolda,” katanya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah di wilayah Maluku.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku, Kapolda Maluku, Kajati Maluku, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, Wali kota dan Bupati, Ketua DPRD se-kabupaten/kota se- Maluku.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan Yakub Arupalakka, buronan terpidana kasus korupsi di PT Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 120 miliar.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan terpidana Yakub Arupalakka saat berada di Jalan Ampera Raya No 133 RT 5 RW 10, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (01/10/2021), sekitar pukul 14.35 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Leo menjelaskan, Yakub Arupalakka dkk pada 14 Februari 2002 bertempat di Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat, senilai Rp 120 miliar.

Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 menyebutkan terpidana Yakub Arupalakka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Akibat perbuatannya, terpidana Yakub Arupalakka dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Leo.

Sayangnya, terpidana Yakub Arupalakka tidak melaksanakan putusan tersebut walaupun sudah dipanggil selama tiga kali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terpidana Yakub Arupalakka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan,” tutur Leo.

Dia mengimbau para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi Tim Tabur Kejaksaan akan mengejar dan menangkapnya,” tandas Leo.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Korupsi bupati Kolaka Timur yang baru menjabat 3 bulan sudah di OTT KPK pada Selasa (21/9) ini sangat memalukan, membuktikan bahwa perilaku pejabat ini bukan menorehkan tandatangan karya nyatanya, yang ada malah menjadikan tandatantangan jabatannya sebagai sarana “harga jual beli di pasar” jadi kehadiran bupati baru ini bukan untuk membuat dan menguatkan program pembangunan di daerahnya namun malah ikut menyuburkan korupsi.

OTT pejabat bupati yang baru menjabat 3 bulan ini akan membawa pengaruh dalam bentuk ketidakpercayaan masyarakat, kurangnya legitimasinya di mata generasi muda termasuk dihadapan pegawainya, serta melemahnya citra pejabat publik ditengah masyarakat.

Maka mencermati semakin banyaknya trend OTT pejabat dan kepala daerah, benarlah bahwa kekuasaan itu pada kebanyakannnya cenderung korup dan disalahgunakan.

Dan korupsi selalu melekat dan berkaitan dengan kekuasaan.
Apalagi jika korupsi dilakukan oleh pejabat pejabat tinggi maka dari potret dan fakta ini akan membuat korupsi semakin tambah subur.

Meskipun demikian pemberantasan korupsi harus terus dilaksanakan secara optimal dan sinergis sebab korupsi adalah musuh bersama.

Karena tuntutan hati nurani masyarakat menghendaki penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh sungguh dan penuh tanggungjawab dan agar berhasil pemberantasan korupsi ini di era tehnologi informasi ini perlu keterbukaan dan agar berdaya guna maka pemberantasan korupsi harus mengikutsertakan peran serta masyarakat secara luas.

Penulis: Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.