Kabar7News, Jakarta – Bertempat di Hotel Mercure Jakarta Batavia Jl. Kali Besar No. 44 Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat kembali jadi saksi digelar Diskusi Publik dengan topik “Nasib Kota Tua Pasca Revitalisasi dan Penataan Kota Tua” yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Wartawan Kota Tua Jakarta pada Senin (10/7/2023).

Dalam diskusi publik ini menghadirkan 8 (delapan) Nara sumber, namun yang hadir hanya lima orang yang memaparkan materinya diantaranya adalah H. Candriyan Attahiyatt (Arkeolog), Robert Tambunan, S.H., M.H., (Ketua Jakarta Heritage Trust), Yayat Sujatna (Presiden Direktur PT Pembangunan Kota Tua Jakarta/ Konsorsium Kotatua), Warto Dolin (Pengamat Publik) dan M. Helmi Romdhoni Ketua Kelompok Kerja Wartawan Kota Tua Jakarta (Pokjawarkotu).

Ketidakhadiran nara sumber lainnya disayangkan khususnya ketidakhadiran pemangku jabatan dan kebijakan terkait Kota Tua dan UMKM yaitu Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan Kepala UPK Kota Tua Jakarta Dedi Tarmizi, Padahal di tangan merekalah penataan dan pengelolaan Kota Tua akan menjadi harmoni.

Hadir dalam kesempatan tersebut selain nara sumber adalah Wakil Camat Taman Sari Tumpal, H.M Arief Haryono selaku tokoh agama, tokoh masyarakat Sunda kelapa daeng Mansyur Amin, dan tokoh masyarakat kota tua Edi Suryadinata serta perwakilan organisasi pers dan juga pelaku UKM.

Ketua Panitia Diskusi Publik, Heryanto dalam laporannya menyampaikan , “Saya selaku Ketua Panitia Diskusi Publik terkait Revitalisasi dan Penataan Kota Tua sangat berterima kasih kepada yang telah mendukung kegiatan ini terkhusus untuk Hotel Mercure Batavia yang telah memberi kemudahan serta dukungan atas kegiatan ini. Ke depannya harapan saya untuk Kota Tua harus mempunyai ciri khas, buat peraturan dalam satu kebijakan yang tidak bertele-tele kembalikan ekonomi kewilayahan kampung sini, jam operasional diperpanjang karena Kota Tua identik wisata malam hari. Terakhir buat Stakeholder dan Instansi terkait jangan alergi dengan Wartawan,” ujarnya.

Sementara Wakil Camat Taman Sari Tumpal mewakili Camat Taman Sari dalam sambutan yang sekaligus membuka acara secara resmi menyampaikan harapan Kota Tua dapat menjadi Destinasi Dunia dan diharapkan dengan diskusi ini dapat menjadi bahan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah.
Sementara Robert Tambunan, S.H., M.H. dalam penyajiannya menceritakan bagaimana perjuangan mereka di wilayah Kotatua sejak tahun 1982 bahkan ia mengungkapkan bahwa dahulu Hotel Mercure di adalah gudang namun pada tahun 1996 di resmikan menjadi hotel Omni Batavia. Selanjutnya Robert mengungkapkan kesulitan untuk mendapat ijin untuk merenovasi pada waktu itu.

“Kami mengalami kesulitan ketika hendak memperbaiki gedung yang ada di Kota Tua ini, begitupun Toko Merah, susah kami dapatkan ijin hingga saat ini untuk diperbaiki, karena butuh adanya kajian-kajian yang sangat perlu diperhatikan terutama bangunan tersebut merupakan cagar budaya,” ungkapnya.

Sementara itu Yayat Sujatna mengungkapkan ketika ditanya terkait sejauhmana konsorsium dalam menata Kota Tua? Ia mengungkapkan, “Usaha membangun dan menata kawasan Kota Tua sudah dimulai ketika Gubernur Jokowi pada tanggal 17 Juni 2013 memberikan mandat dengan membangun gedung PT Pos Indonesia,” ujarnya.

Yayat juga mempermasalahkan grand design yang belum pernah mereka ketahui agar ketika konsorsium bekerja mereka tahu apa yang harus dikerjakan sehingga pekerjaan tidak sia-sia.”Dari sejak tahun 2013 kami sudah membuat konsep penataan kawasan baik dari revitalisasi bangunan, parkir maupun pedagang sudah kami konsepkan dan tata dengan baik, hingga kami pun sudah membuat koperasi yang berbadan hukum namun setelah kami sudah buat dan kami bangun, ganti pimpinan ganti juga regulasi yang mengakibatkan program kami menjadi sia-sia dan banyak para investor untuk hengkang karena ketidakjelasan aturan dan regulasi dari pemerintah yang sering berubah terhadap konsep kawasan kotatua kedepannya,” terang Yayat selaku Presdir Konsorsium Kotatua.

Acara yang dimoderatori oleh Iradat Ismail selaku Koordinator Jaringan Advokat Publik selanjutnya membuka termin tanya jawab. Dari hasil pertanyaan dari audiens Daeng Mansur Amin, Santi, Abidin, dan Edi Suryadinata berturut-turut didapat kata kunci masukan dan saran dalam diskusi publik ini dan mendapatkan hal yang sangat penting dari hasil diskusi publik adalah merekomendasikan melalui Pokjawarkotu agar mengusulkan pembentukan Badan Otorita Kota Tua yang diusulkan dan ditegaskan Yayat Sujatna dan Robert Tambunan, S.H., M.H.

Adapun diskusi akhirnya ditutup dengan menampilkan hiburan musik Keroncong Tugu.

(edi)

Kabar7News, Jakarta – Dalam mewujudkan tranformasi kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa, diadakan sebuah Head of Agreement (HoA) antara Jakarta Experience Board/PT Jakarta Tourisindo (JXB), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), dan PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) di Halaman Museum Fatahillah, Teman Sari, Jakarta Barat, Rabu (28/4/2021).

Kesepakatan tersebut dibuat agar terbentuk Joint Venture (JV) dalam rangka percepatan perkembangan kawasan Kota Tua – Sunda Kelapa, sebagai destinasi wisata yang ramah pejalan kaki di utara Jakarta.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan transformasi kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa ini sudah pernah dicanangkan sejak masa Gubernur Ali Sadikin, namun kali ini dilaksanakan dengan cara baru.

“Bedanya, kali ini dengan cara baru, sehingga kita lebih optimis meraih sukses. Cara baru tersebut adalah Kolaboratif, Masif dan Terstruktur. Kolaboratif adalah melibatkan banyak pihak, pusat, daerah, swasta, UKM, dan pakar. Lalu, masif dengan yang dikelola bukan sejumlah bangunan saja, tetapi kawasan seluas 240 hektar dari Sunda Kelapa, hingga Kota Tua. Kemudian, terstruktur adalah melalui pembentukan JV yang diberi banyak fleksibilitas dan otoritas untuk mengelola,” ujar Gubernur Anies.

Gubernur Anies menyebutkan transformasi tersebut memanfaatkan unsur nostalgia dikombinasikan dengan mewujudkan peluang ekonomi, sekaligus memberi kesempatan bagi generasi mendatang untuk belajar. Sehingga pengembangan Kota Tua tetap mengangkat masa lalu, namun berorientasi masa mendatang.

“Inilah yang dinamakan kuno tetapi modern dan dinamis. Kita tidak ingin menjadikan Kota Tua sebagai destinasi wisata semata, tetapi juga sebagai ekosistem ekonomi yang dinamis yang menarik orang untuk berkarya. Ada kehidupan di Kota Tua, dan kehidupan itulah yang menarik wisatawan untuk datang. Kita tidak ingin desain kota tua nanti penuh dengan copy paste dari tempat lain di dunia, tetapi Kota Tua harus memiliki narasi, ciri, dan keunikan tersendiri,” jelas Gubernur Anies.

Gubernur Anies juga mengharapkan dukungan dari berbagai kementerian seperti Kementrian BUMN untuk mendorong revitalisasi aset, akses pendanaan baik government maupun non-government, serta mengoptimalkan peran ITDC untuk mengembangkan Kota Tua – Sunda Kelapa. Kemudian bantuan dari Kementrian Pariwisata juga diharapkan untuk ikut mempromosikan Kota Tua, dan menjadikannya hadir dalam kalender event nasional maupun dunia.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, agar narasi tentang Kota Tua diangkat dalam khazanah sejarah dan budaya di Ibu Kota, serta dukungan penuh dari Bank Indonesia (BI) agar berbagai program UKM BI, serta berbagai program digitalisasi keuangan bisa diterapkan di kawasan tersebut.

“Kami juga minta support dari dunia usaha, dan para pemilik property di kawasan (Kota Tua), untuk terus berinvestasi dan mengembangkan ekonomi kawasan selaras dengan narasi besar Kota Tua – Sunda Kelapa. Tanpa peran swasta, Pemerintah tidak bisa apa-apa. Ibarat naik perahu, you do the rowing, the government do the steering . Pemda DKI akan memfasilitasi dengan berbagai regulasi, anggaran, pemikiran, pelibatan institusi Pemda dan pemanfaatan aset BUMD/Pemda untuk menjamin sukses transformasi Kota Tua-Sunda Kelapa,” pungkas Gubernur Anies.

Perlu diketahui, kegiatan HoA tersebut turut dihadiri oleh Menteri BUMN, Erick Thohir; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno; Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo; Dirut PT KAI (Persero), Didiek Hartantyo; Dirut PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar; Dirut PT MITJ, Tuhiyat; Direktur Utama JXB, Novita Dewi; dan Direktur Utama ITDC, Abdulbar M. Mansoer.

(PPID DKI)

 

Kabar7News, Jakarta – Dalam rangka Penataan Kawasan Wisata Kota Tua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ)/Kawasan Rendah Emisi. Yaitu membatasi akses kendaraan pribadi dan kendaraan barang menuju Kawasan Kota Tua dengan pengecualian tertentu dan terbatas.

Uji coba Penerapan Kebijakan LEZ dilakukan mulai 18 Desember 2020 pukul 9 pagi, hingga 23 Desember 2020, yang selanjutnya akan dilaksanakan evaluasi sebelum nantinya kebijakan tersebut diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Pada tahap awal, area penerapan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua meliputi Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada. Di tahap ini, kendaraan pribadi baik roda 2 dan 4, dan angkutan barang tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” terang Syafrin pada Jumat (18/12).

Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker dalam 2 jenis:
• Stiker Orange: diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ khusus pukul 06.00 – 08.00 dan 16.00 – 18.00, wajib lulus uji emisi.
• Stiker Biru: diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ tanpa batasan waktu, wajib lulus uji emisi.
Sementara untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).

Kemudian Syafrin turut menambahkan, pada tahap II kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ. Lalu pada tahap III Ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
Serta tahap lanjutan (Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan).

Untuk diketahui, kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi. Konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua. Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan Pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua.

Kebijakan ini akan paralel dengan dilaksanakannya kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota dan Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua. Secara lebih rinci, kegiatan penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
1) Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta;
2) Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi OKI Jakarta;
3) Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan Provinsi OKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan
4) Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.

Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.

Untuk menunjang kegiatan tersebut, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas sebagai berikut:
• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;
• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
• Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
• Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
• Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
• Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
• Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
• Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
• Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
• Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
• Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;
• Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;
• Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
• Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
• Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
• Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.

“Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda,” imbuh Syafrin.

Sementara untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, yaitu Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.

“Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” pungkas Syafrin.

(red)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.