Kabar7News, Jakarta – Refika Nasrun Masyarakat asal Kota Depok, salah satu anggota dari Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Utama telah mendatangi Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN SH & REKAN yang langsung diterima oleh Rahmat Aminudin SH selaku Managing Partners tersebut di kantor nya yang berdomisili di daerah Jakarta Barat.

Rahmat menyatakan kedatangan Refika (Salah Satu Anggota Koperasi Sejahtera Bersama) menerangkan dalam hal ini Refika telah menjadi anggota koperasi tersebut akhirnya menaruh/menyimpan uangnya dalam salah satu Produk Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang bernama Simpanan Berjangka Sejahtera Prima lalu simpanan uangnya tidak dapat dicairkan padahal sudah jatuh tempo diduga telah menjadi korban tindak pidana dan megalami kerugian uang yang mana nilainya jika ditotal kurang lebih sebanyak Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) secara keperdataan, perbuatan tersebut patut diduga dilakukan oleh oknum Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

“Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) diduga mengalami gagal bayar hingga merugikan dana milik anggota yang bernilai triliunan rupiah,” ujar Rahmat kepada redaksi Kabar7News melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (11/1/2023).  Seperti diketahui Rahmat adalah Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum.

Rahmat pun menghimbau kepada para anggota serta masyarakat lainnya yang telah diduga oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama agar menghubungi hotline pengaduan di Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN SH & REKAN atau Nomor WhatsApp 087885191186.

Sementara Hubungan Masyarakat (Humas) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Dede saat dihubungi tidak merespon. Padahal guna kepentingan pemberitaan yang berimbang wajib bagi nara sumber memberikan komentar terkait pertanyaan dari awak media baik konfirmasi langsung atau via telepon/wa.

(wem)

Kabar7News, Jayapura – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, tidak boleh ada lagi Penyelewengan Dana Otsus, Korupsi, dan pungli, dalam mekanisme penyaluran Dana Otsus ke depan untuk menjamin efektivitas program dan mencegah kebocoran Dana Otsus yang tidak tepat sasaran. Pernyataan ini disampaikan, dalam diskusi dengan Papua Corruption Watch, di Jayapura, Kamis (11/11/2021).

Jaleswari menyampaikan salah satu kritik yang dialamatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Otonomi Khusus di Papua adalah masih rendahnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikatornya ditunjukkan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua yang berada di skor 60.44 turun 0.40 dibanding tahun 2019. Pun demikian IPM Papua Barat yang sedikit lebih baik di skor 65.09 walaupun tetap berada di bawah rata-rata IPM nasional tahun 2020 (71.94). Hal ini mencerminkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Dana Otsus selama 20 tahun terakhir ini belum efektif dan harus dievaluasi akuntabilitasnya.

Kondisi yang belum ideal ini, harus menjadi evaluasi bagi semua pihak bahwa pendekatan kebijakan pembangunan di Papua tidak boleh biasa-biasa saja, tidak bolah parsial dan sporadis, serta tidak boleh asal terserap tanpa memperhatikan dampaknya.

Disahkannya UU 2/2021 tentang Otsus Papua ini dapat menjadi momentum perubahan. Beleid ini menekankan pada mekanisme baru pendanaan otsus, yaitu peningkatan alokasi dana otsus menjadi 2.25% setara dana alokasi umum nasional dimana 1% merupakan block grant (hibah) dan 1.25% perbasis kinerja.
Namun harus diingat bahwa hibah tersebut harus memiliki alokasi sesuai aturan dan tujuan bagi peningkatan kesejahteraan masayarakat dengan akuntabilitas pelaporan dan evaluasi yang kuat.

Hal ini untuk membuka ruang partisipasi publik dalam perencanaan sehingga diharapkan kontrol sosial menjadi lebih kuat dan pembangunan dapat dirasakan hasilnya secara siginifikan.

Jaleswari menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan mekanisme Pencegahan Korupsi melalui Stranas PK yang dapat diterapkan untuk membantu pengelolaan dan implementasi Otsus ke depan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden 54 Tahun 2018 Aksi Stranas PK Tahun 2021-2022, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dapat melaksanakan aksi yang relevan untuk memperbaiki Tata kelola pemerintah, contohnya untuk penguatan pengendalian internal pemerintah, pengukuhan kawasan hutan dan one map, pengadaan barang jasa berbasis elektronik, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, yang dapat semakin memperkuat tata kelola pemanfaatan dana Otsus ke depan.

(**)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.