Kabar7News, Jakarta – Arahan Presiden Joko Widodo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 tahun 2020 untuk memberikan kelonggaran atau konsumen yang memiliki kaitan dengan perusahan pembiayaan/leasing untuk melakukan restrukturisasi pembayaran kredit bagi konsumen terdampak Covid-19.
Arahan Presiden Jokowi dan OJK tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahan pembiayaan karena kenyataannya masih ada dugaan penarikan secara paksa kendaraan yang dilakukan oleh Debtcollector suruhan perusahan pembiayaan Nissan finance dari PT Lesto Abadi Jaya (pihak ketiga).
Menurut pemilik mobil Nissan March nomor polisi B 1169 KRB Edi Supriyatna Sianturi adalah seorang konsumen dari Nissan Finance yang mobilnya diambil secara paksa oleh Debtcollector sejumlah 6 orang di parkiran Mall Lippo Cikarang.
“Saya kesal dengan cara penanganan para Debcollector yang mengambil mobil saya secara paksa di parkiran Mall Lippo Cikarang pada Selasa 10 November 2020,” ungkapnya kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Dijelaskannya alasan leasing menarik mobil tersebut dikarenakan tidak mengikuti program pemerintah tentang restrukrisasi.
“Saya sudah mengikuti program restrukrisasi sesuai arahan dari petugas Nissan finance selama 3 bulan, namun ditarik. Dan cara penarikan ini dengan dirampas sehingga yang membuat saya ketakutan dan trauma” jelas Edi.
Dikatakan Edi Sianturi seharusnya pihak leasing jika ingin menarik kendaraan lebih dahulu memberikan pemberitahuan dan peringatan kepada konsumen.
“Saya berpikir jangan sampai cara-cara penarikan tanpa pemberitahuan dan peringatan ini terjadi pada konsumen lain. Leasing juga jangan semberangan. Maksud saya manejemen dibagusin. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” keluh Edi.
Edi sangat kecewa dengan pihak internal Nissan finance karena saat kejadian ia mencoba menghubungi namum pihak Nissan finance sulit dihubungi.
Edi menjelaskan bahwa pada 11 November 2020 ia datang ke kantor Nissan dan diterima oleh Deni bagian admin namun tidak bisa memberikan penjelasan terkait pengambilan paksa tersebut, tapi uang cicilan yang Edi masukan kepada pihak Nissan terbaca atau ada uangnya namun tidak masuk sistem akuntasi.
“Saya minta bertemu pihak manajemen namun tidak ada, saya minta waktu tanggal 12 November 20 untuk bertemu managemen,” Jelasnya.
Pada 12 November 2020, ia diterima oleh Head of collection David namun tidak mendapatkan solusi.
Atas peristiwa ini dirinya akan membuat laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
“Saya sudah buat pengaduan di Polres Cikarang dengan nomor laporan: LP/1202/844-SPKT/XI/2020 Resto BKS dan pengaduan kepada OJK rencananya pada hari Jumat (20/11),” pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada pihak Nissan finance mereka tidak mau memberikan komentar terkait peristiwa dugaan perampasan tersebut.
Seperti diketahui dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan bahwa perusahan pembiayaan atau leasing tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia. Bahkan harus mengajukan permohonan eksekusi pengadilan.
(wem)