Kabar7News, Jakarta – Agenda Koalisi Masyarakat Kalsel di ibukota telah terlaksana. Koalisi yang terdiri dari Tim Advokasi JURKANI, Walhi Kalsel, Sawit Watch, dan INTEGRITY Law Firm ini berkunjung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diterima langsung oleh Pimpinan LPSK di Ruang Rapat Paripurna Lantai 5, koalisi memaparkan berbagai aduan terkait kriminalisasi dan begitu pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam konflik agraria di Kalimantan Selatan.

Denny Indrayana menegaskan bahwa Kalsel bisa dikatakan dalam keadaan darurat keadilan, penegakan hukum, dan pengelolaan SDA. Berbagai kasus dari perampasan lahan warga, aksi premanisme, oknum aparat yang represif, hingga pembunuhan seorang advokat (Jurkani) ada di Kalsel.

“Sangat disayangkan, praktik-praktik di atas diduga sering terafiliasi dengan korporasi milik pengusaha kaya raya, Andi Syamsuddin Arsyad alias Isam,” tutur Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini. Menurutnya, kriminalisasi dan praktik mafia di Kalsel perlu menjadi perhatian negara. “Para korban dan saksi seakan kehilangan tempat mengadu dan karenanya menemui LPSK untuk meminta perlindungan”, ujar Profesor Hukum Tata Negara ini.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menggambarkan betapa tingginya teror akibat melawan perbuatan korporasi sawit dan tambang di Kalsel. Ia menceritakan keterangan warga Mekarpura pasca aduan tentang penggusuran oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di Komnas HAM. “Sepulang dari Komnas HAM, mereka itu mencari tempat persembunyian, bahkan sampai ada yang ke luar Kalsel karena dicari dan dikejar oleh 300 preman. Karenanya, hadirnya kami di LPSK untuk memastikan bahwa NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Negara Kesatuan Republik Investor”, pungkas Cak Kiss yang identik dengan topi #SaveMeratus-nya.

Keterangan koalisi dilengkapi oleh Swary Utami Dewi, dari Lembaga Pembela Hak Sipil dan Politik bahwa LPSK perlu memikirkan memiliki strategi khusus untuk memberi proteksi bagi masyarakat yang menjadi korban konflik agraria. “Kejadian ini luar biasa dan harus dihadapi dengan luar biasa. Langkah perlindungan LPSK akan menguatkan asa dan harapan masyarakat dalam perjuangan panjang ini,” ucap perempuan yang juga bagian Tim Advokasi JURKANI.

Mendengar masifnya ancaman dan kriminalisasi di Kalsel, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo turut prihatin dengan keadaan bangsa yang tidak banyak berubah setelah memasuki masa reformasi yang menginjak 2 dekade lebih. Menyikapi permohonan perlindungan dari koalisi, ia mengatakan “LPSK bukan hanya akan bertindak apabila menerima aduan, tetapi LPSK diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan perlindungan proaktif dan darurat. Andaikata korban atau saksi mendapat ancaman serius yang membahayakan nyawa, LPSK dapat mengambil langkah darurat”, jelas Hasto.

Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK yang juga menerima koalisi, menjelaskan keterkaitan antara pemberantasan mafia tanah yang sementara digalakkan oleh pemerintah.

“Sebagai upaya memaksimalkan perlindungan dalam kasus lahan, LPSK akan memberi atensi atas isu Kalsel serta melaporkan problem ini kepada Mahfud MD, Menkopolhukam”, tutup Kepala Operasional KontraS 2000-2010.

Sehari sebelumnya, koalisi juga mengunjungi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menjelaskan praktik mafia dan para cukong telah begitu merusak tatanan sosial dan penegakan hukum di Kalsel. PBNU menerima kedatangan koalisi dengan semangat perjuangan yang sama dan akan mengkaji lebih dalam tentang aduan tersebut.

Dalam audiensi dengan PBNU, koalisi mengusulkan beberapa hal, antara lain PBNU kiranya dapat mempertimbangkan untuk meninjau lokasi penggusuran lahan dan konflik agraria di Kalsel. Berikutnya, apabila dimungkinkan, PBNU dapat mendirikan pos pengaduan mengingat sulitnya akses keadilan pada lembaga-lembaga formal di Kalsel. Swary Dwi Utami dari Lembaga Pembela Hak Sipil dan Politik menambahka, “Gajah (kekuatan modal yang besar) ini hanya dapat dilawan dengan berjejaring dengan lembaga-lembaga sebesar NU yang memiliki jalan perjuangan untuk kemaslahatan umat”.

Pertemuan ditutup dengan respon baik dari PBNU. H. Amin Said Husni mengatakan bahwa aduan ini akan disampaikan dalam forum rapat harian dan akan dipelajari lebih dalam. Senada dengan H. Amin, Savic Ali melengkapinya,

“PBNU berkomitmen melakukan telaah mendalam atas kasus-kasus di atas. Ketua Umum (Gus Yahya) juga memiliki concern yang sama terkait persoalan agraria dan lahan di tengah-tengah masyarkat”, tutup pria yang juga menjabat sebagai Direktur NU Online ini.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan jajarannya di bawah komando Priyanto, SH.MH kembali mendapat apresiasi dan penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini atas upaya hak restitusi atau ganti rugi bagi saksi dan korban dalam tuntutan tindak pidana.

Ada sembilan jaksa yang meraih penghargaan, dua diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jateng, Priyanto dan Asisten Tindak Pidana Umum, Joko Purwanto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto, dan Asisten Tindak Pidana Umum Joko Purwanto, menerima penghargaan atas sinergitas dalam Perlindungan Saksi dan/korban dari LPSK yang diserahkan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo.

Adapun pemberian penghargaan dan apresiasi atas dukungan Hak atas Restitusi terhadap korban diberikan kepada 9 (sembilan) orang jaksa masing-masing 2 (dua) orang jaksa di Kejati Jawa Tengah, 4 (empat) orang jaksa di Kejari Brebes dan 3(tiga) orang jaksa di Kejari Demak.

Sejak tahap penuntutan sampai dengan proses peradilan guna memastikan terpenuhinya hak korban atas restitusi. Berkat kolaborasi yang terjalin dengan baik beberapa terlindung LPSK telah berhasil mendapatkan restitusi berdasarkan putusan pengadilan sampai dengan proses pembayaran yang difasilitasi oleh jajaran Kejati Jawa Tengah.

Penghargaan lain diberikan kepada empat jaksa di Kejari Brebes. Yang telah berhasil mewujudkan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang atau trafficking ABK kapal Long Xing.

“Empat korban sudah menerima, ada yang mendapatkan 42 juta, 40 juta bervariasi tergantung kerugian,” ujar Kajati Priyanto di dampingi Asintel Emilwan di sela penyerahan penghargaan di Aula Kejati Jateng, Rabu (28/4/2021).

Selain itu ada tiga jaksa dari Kejari Demak juga mendapatkan apresiasi atas upaya hak restitusi terhadap korban kekerasan seksual.

Pada kesempatan tersebut Priyanto meminta seluruh Kejari untuk peduli terhadap korban. Dirinya berharap kepada majelis hakim, dengan tuntutan jaksa bersama-sama memperjuangkan hak korban dan keluarga korban.

Menurutnya, beberapa tuntutan yang belum dikabulkan dikarenakan terdapat perspektif yang berbeda-beda. Untuk itu, pihaknya menempuh upaya hukum banding atau kasasi.

“Tapi yang utama penuntut umum kejaksaan harus membuka diri kepada LPSK karena bisa membantu korban mendapat fasilitas penilaian kerugian yang dialami korban baik fisik, non fisik, dan harta benda,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo menambahkan, pihaknya selalu memfasilitasi penilaian kerugian yang dialami korban agar nilai ini bisa masuk ke dalam tuntutan jaksa. Adapun pemulihan hak-hak korban yang diwujudkan dalam restitusi merupakan wujud pelayanan prima khususnya bagi pencari keadilan.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.