Kabar7News, Jakarta – Guna mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akibat penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang meningkat cukup pesat. Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) menyampaikan himbauan kepada masyarakat melalui portal online dan media sosial.

“Kami menyebarkan himbauan kamtibmas melalui media online dalam rangka mendukung program Pembatasan Sosial Berskala Besar” kata Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol Drs Risyapudin Nursin SiK kepada Kabar7News, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Seperti diketahui Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.

(wem)

Kabar7News, Keerom – Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, Pos Arso 13 dipimpin Sertu Dadan Abdul Haris beserta 6 orang melaksanakan Patroli Kampung guna menjaga keamanan serta untuk selalu mengayomi masyarakat Kampung Naramben, Distrik Skanto.

Hal tersebut yang disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, Letkol Inf Ary Sutrisno S.I.P dalam release tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Minggu (5/4/2020).

Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, melaksanakan Patroli kampung guna mengontrol atau mengecek situasi Kampung binaan Pos Satgas Raider 300 khususnya Kampung Naramben.

Selain itu personel pos Arso 13 juga memberikan pelayanan kesehatan, dengan memberikan obat-obatan dan pengecekan tensi kepada masyarakat Kampung Naramben, sehingga dengan ini kondisi masyarakat dapat terjaga kesehatannya.

Selain itu, patroli Kampung juga bertujuan agar kampung binaan selalu aman dan kondusif, personel Satgas Raider 300 melaksanakan patroli dari rumah kerumah untuk mengecek warga yg membutuhkan pertolongan pelayanan kesehatan, dengan demikian kegiatan ini disambut dengan sangat baik oleh masyarakat Kampung Naramben.

Bapak kastyo (47 Th) selaku kepala kampung Naramben, mengucapkan Banyak terima kasih kepada Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, khususnya Pos Arso 13, atas kegiatan patroli kampung yang memberi rasa aman kepada masyarakat Kampung Naramben, serta pelayanan kesehatan yang di berikan sangat berguna dan di butuhkan oleh masyarakat.

(Red)

 

Kabar7News, Bogor – Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi di Youtube Channel Skretariat Presiden dari Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Status tersebut sebelumnya telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dimana pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dari penyakit jenis tersebut dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mencegah keluar dan masuknya penyakit yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar,” kata Presiden Jokowi.

Opsi tersebut pada Senin (30/3/2020) untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

“Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkam oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan Kepala Daerah. Dasar hukumnya adalah undang-undang kesehatan,” tuturnya.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga diterbitkan melalui peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Terbitnya aturan pelaksaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres,” paparnya.

(wem)

Kabar7News, Timika – Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 754/ENK/20/3 Kostrad melaksanakan kegiatan pengobatan keliling di Kampung Kapitiau, Distrik Bonggo Timur, Kabupaten Sarmi, Papua, Kamis (20/2/2020).

Tidak hanya melaksanakan kegiatan patroli di sekitaran kampung, Satgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad juga melakukan kegiatan pengobatan kepada masyarakat yang ada di kampung tersebut.

Selain menciptakan situasi dan keadaan aman bagi masyarakat kampung, kegiatan yang dipimpin oleh Danpos Bonggo Serka Mislan, anggota satgas juga ikut menjaga kesehatan dan mengobati masyarakat kampung tersebut.

Banyak masyarakat yang merasa senang dengan adanya kegiatan tersebut karena merupakan tempat bagi mereka untuk mencapaikan keluh kesah mereka, selain tentang keamanan tentu juga tentang kesehatan mereka.

Dansatgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad Letkol Inf Dodi Nur Hidayat mengatakan dalam rilis tertulisnya di Mimika “kami (Satgas) merasa perlu untuk selalu membantu segala keseulitan masyarakat dan mengobati masyarakat,” ucapnya.

Tresia Sewi (51 th) salah seorang masyarakat mengatakan “kami senang bapak-bapak sudah mau datang dan membantu mengobati kami masyarakat kampung Kapitiau dan kami berharap kegiatan ini terus berlanjut,” ungkapnya.

(Red)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.