Kabar7News, Bogor – Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi di Youtube Channel Skretariat Presiden dari Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Status tersebut sebelumnya telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dimana pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dari penyakit jenis tersebut dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mencegah keluar dan masuknya penyakit yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.
“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar,” kata Presiden Jokowi.
Opsi tersebut pada Senin (30/3/2020) untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
“Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkam oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan Kepala Daerah. Dasar hukumnya adalah undang-undang kesehatan,” tuturnya.
Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga diterbitkan melalui peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Terbitnya aturan pelaksaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.
“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres,” paparnya.
(wem)