Kabar7News, Ambon – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, menyerahkan WA alias Mas Win, 40 Tahun, tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penyerahan tersangka yang merupakan warga Desa Persiapan Rawamangun RT 019/RW 006 Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, bersama barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (8/6/2022).

“Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.

Tersangka diserahkan dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 buah emas dengan berat 401,48 Gram. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejati Maluku, Junet Pattiasina.

“Sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Mas Win dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk diketahui WA alias Mas Win, merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru. Ia ditangkap personil Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat sedang mengolah emas di rumahnya, Jumat (8/4/2022).

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.