Kabar7News, Jakarta – Sebagai negara tropis Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Salah satu yang berpotensi besar untuk diekspor adalah minyak kelapa. Minyak kelapa Indonesia merupakan komoditas yang memiliki prospek untuk dikembangkan dan paling banyak diminati dalam pasar ekspor karena manfaatnya yang banyak. Minyak kelapa menjadi salah satu produk utama yang dihasilkan dari proses pengolahan daging buah kelapa, baik melalui proses pengeringan daging buah kelapa (ekstraksi kering) maupun proses pemerasan santan daging buah kelapa (ekstraksi basah).

Adapun minyak kelapa banyak dimanfaatkan sebagai pengganti minyak goreng kelapa sawit karena memiliki kandungan asam lemak yang baik untuk kesehatan, tidak menimbulkan tumpukan lemak dalam tubuh, serta mengurangi risiko penyakit jantung. Minyak kelapa juga banyak digunakan sebagai bahan campuran dalam industri kecantikan, karena minyak kelapa bisa dimanfaatkan sebagai pelembab yang efektif untuk kulit dan rambut.

Data olahan yang dibuat oleh Indonesia Eximbank Institute (IEB Institute) menyatakan bahwa secara kumulatif nilai ekspor produk minyak kelapa Indonesia periode Januari – Juli 2022 berhasil mengalami peningkatan di level 36,33% secara year on year (yoy), menjadi USD768,68 juta dibandingkan periode yang sama tahun 2021 sebesar USD563,82 juta. Peningkatan ekspor ini terjadi karena meningkatnya minat dari negara tujuan ekspor utama. Pemerintah juga mendorong pengembangan hilirisasi industri kelapa, terutama untuk mendorong ekspor produk minyak kelapa dengan berbagai turunannya yang bernilai tambah.

Pada tahun 2021 Amerika Serikat tercatat sebagai negara tujuan ekspor Indonesia terbesar dengan mencapai angka 22,13% atau sejumlah USD212,24 juta. Negara tujuan ekspor selanjutnya Malaysia dengan angka sekitar 18,16% sejumlah USD174,21 juta, diikuti oleh Tiongkok (17,15% atau USD170,23 juta), Belanda (12,46% atau USD119,55 juta), dan Sri Lanka (7,36% atau USD70,64 juta). Berdasarkan jenis produk, minyak kelapa dan fraksinya diketahui sebagai produk ekspor utama turunan minyak kelapa yang banyak diekspor oleh Indonesia dengan porsi sekitar 55,45% yang setara dengan USD531,85 juta.

Adapun perbandingan data olahan periode 2020-2021 nilai ekspor minyak kelapa mengalami peningkatan yang mengesankan. Nilai ekspor minyak kelapa Indonesia tahun 2021 mengalami pertumbuhan yang mengesankan, naik 75,89% yoy mencapai USD959,23 juta (dibandingkan tahun 2020 sebesar USD545,37 juta).

Produk minyak kelapa Indonesia menempati posisi ketiga pada tahun 2021 sebagai eksportir produk minyak kelapa dunia setelah negara Sri Lanka. Ini membuktikan bahwa produk minyak kelapa Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global.

Kepala Divisi IEB Institute, Rini Satriani mengatakan “Daya saing produk minyak kelapa Indonesia juga didukung oleh produktivitas hingga kualitas buah kelapa yang dihasilkan, salah satunya dipengaruhi oleh kondisi iklim maupun tanah, selain itu teknologi pengolahan juga menjadi faktor pendorong yang mampu membawa produk Indonesia mampu bersaing di pasar global,”ujar Rini.

(**)

Kabar7News, Jakarta – KPK yang berdiri awal dengan KPK sekarang kondisinya contradictio in terminus dan contradiction in adjecto, ibarat mencampur minyak dengan air yang terjadi saat ini melalui kebijakan revisi UU KPK, dugaan pembantaian struktural, mempersempit fungsi dan organisatoris dalam organ KPK yang berhasil dijinakkan dengan sempurna.

Hal tersebut diutarakan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra kepada Kabar7News di Jakarta, pada Minggu (16/5/2021).

Menurut Azmi Kebijakan-kebijakan yang saat ini berdampak pasca revisi UU KPK, mulai dari pro kontra kebebasan berpendapat, aksi demo masyarakat, permohonan uji materi ke Mahkamah konsitutusi, dugaan naskah akademik yang fiktip, dan terakhir digongin dengan peralihan status pegawai menjadi ASN melalui test wawasan kebangsaan dan dari TWK ada pula 75 orang yang dinyatakan tidak lulus, ini kesemua adalah bagian dari revisi UU KPK.

Dikatakan Azmi, dampak revisi UU KPK kini telah tampak arahnya, karenanya akan terlihat alur revisi ini salah satunya melalui tahap kebijakan legislasi oleh pembuat UU inilah yang jadi pintu strategis dan paling menentukan dilihat dari proses kebijakan untuk mengoperasionalkannya.

“Karenanya kebijakan legislasi merupakan kunci strategis dan menentukan, maka kesalahan dalam tahap legislasi akan berpengaruh besar ke tahap aplikasi dan administrasi, inilah antara lain dampak yang sekarang dirasakan dan terjadi dalam organ KPK pasca revisi UU KPK,” tegas Azmi.

Maka jika melihat atau kembalilah pada masa historical terbitnya UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan faktor pendukung yang tidak terpisahkan dari strategi dan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang mana dalam konsiderannya mengakui bahwa korupsi di Indonesia secara sistematik dan meluas dan berdampak negatif merusak tatanan hidup berbangsa.

Serta menghambat gerak laku pembangunan, lanjut Azmi guna tercapainya negara kesejahteraan maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa dan pemberantasannya harus dilakukan dengan cara terus menerus yang menuntut peningkatan kapasitas kelembagaan, SDM termasuk menyeimbangkan kesadaran sikap, perilaku masyarakat anti korupsi agar terlembaga dalam sistem hukum nasional.

“Konsideran inilah yang sudah hilang dalam UU Revisi KPK tahun 2019 seolah kurangnya semangat anti korupsi dan kurang menguatkan fungsi dan kewenangan organ KPK,” tambah Azmi.

Diketahui bahwa korupsi akan subur disebabkan oleh peraturan yang buruk termasuk bila ada intervensi, karena sumber korupsi itu yaitu bad laws and bad man, bila regulasi sudah buruk apalagi berkolaborasi dengan keberadaan bad man ini pengaruhnya akan dirasakan lebih berbahaya dan mengganas.

(wem)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.