Kabar7News, Sambas – Menjaga kondusifitas di wilayah perbatasan Kalimantan Barat yaitu di Kabupaten Sambas, Bengkayang, dan Sanggau yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia, sudah menjadi tugas pengamanan Satgas Yonif 642/Kapuas, yang terus aktif melakukan patroli keamanan di wilayah tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, pada hari Senin 18 Januari 2021, Satgas Yonif 642/Kapuas kembali mengamankan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan puluhan botol Minuman Keras (Miras) di wilayah Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Kalbar.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilis tertulisnya di Pos Kotis Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar, Senin (18/1/2021).

Dansatgas mengatakan bahwa empat orang PMI Non Prosedural diamankan oleh anggota Pos Pamtas Gabma Sajingan, di sektor jalan tikus (jalan pelolosan) Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kab. Sambas, karena tidak memiliki dokumen resmi.

Sementara untuk Miras ditemukan di timbun menggunakan daun dan karung oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, tepatnya di sekitar Pos Pamtas Simpang Tiga Lokpon, sektor wilayah Dusun Aping, Desa Sebunga, Kab. Sambas, Kalbar.

“Dua kejadian ini terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di sektor jalan tikus Pos Pamtas Gabma Sajingan dan Pos Pamtas Simpang Tiga Lokpon saat anggota melaksanakan kegiatan Ambush (Patroli Pengendapan) rutin di malam hari,” tuturnya.

Dansatgas menjelaskan, untuk empat orang PMI Non Prosedural tersebut merupakan pekerja asal Kabupaten Sambas yang akan kembali ke Indonesia dari Malaysia, karena telah diberhentikan dari pekerjaannya di Malaysia akibat dampak dari situasi Pandemi Covid-19 saat ini.

“Sementara untuk puluhan botol Miras ilegal dalam karung yang belum diketahui pemiliknya tersebut terdiri dari 48 botol Miras merk Benson dan 48 botol merk Lemon Gin,” tambahnya.

Berkaitan dengan tugas pokok Satgas Yonif 642/Kapuas yaitu menjaga dan mengamankan kedaulatan NKRI di wilayah teritorial sektor Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Dansatgas menegaskan bahwa prajuritnya dengan gencar akan terus melakukan patroli rutin sebagai upaya pencegahan kegiatan ilegal seperti pelintas batas ilegal maupun kegiatan penyelundupan barang ilegal.

Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, PMI Non Prosedural tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi dan Karantina Kesehatan wilayah kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Sambas. Sementara untuk puluhan botol Miras Ilegal tersebut diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Aruk, Kab. Sambas.

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Instansi terkait di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia sektor Barat, akan terus berkoordinasi untuk mencegah segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di perbatasan.

(red)

Kabar7News, Merauke – Setelah beberapa hari yang lalu mengamankan 14 botol miras ilegal dengan berbagai merk, kini 5 botol miras kembali berhasil diamankan Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Marinda saat pemeriksaan orang dan kendaraan pada awal tahun 2020
di Jalan Poros Trans Papua, Distrik Eligobel.

Kegiatan pemeriksaan rutin terus-menerus dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang ilegal dan terlarang lainnya, guna mewujudkan ketertiban dan keamanan
khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Merauke.

Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Bupul 1, Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Kamis(9/1/2020).

Dikatakan Dansatgas, Pos Marinda yang dipimpin Serka Heriyanto dan 7 orang anggotanya kembali berhasil mengamankan 5 botol minuman keras (miras) ilegal saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Merauke — Boven Digoel di Distrik Eligobel, Rabu(8/1/2020) pukul 11.00 — 14.00 WIT.

Lanjutnya, adapun 5 botol miras yang berhasil diamankan terdiri dari 2 botol Robinson Whisky 650 ml, 2 botol Anggur Merah 650 ml dan 1 Kaleng Bir Bintang
dari seorang pengendara mobil Hilux warna silver berinisial AS (40 thn) warga Merauke.

“Saat berlangsung pemeriksaan pada pukul 11.15 WIT melintas kendaraan Hilux warna Silver dari arah Merauke tujuan Asiki, Boven Digoel, setelah dihentikan dan diperiksa, berhasil ditemukan beberapa jenis miras yang disimpan di belakang kursi, diakui oleh pemiliknya untuk dikonsumsi pribadi,” terang Abituren Akmil tahun 2003 tersebut.

Tambahnya, pemeriksaan rutin ini adalah upaya pencegahan peredaran miras yang mana telah di larang, dalam Peraturan Gubernur Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras.

“Tentunya kami semua sayang dengan masyarakat Papua, apa yang dilakukan Satgas untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi dimasyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, KDRT maupun dalam hal lainnya, akibat pengaruh dari mengkonsumsi miras,” ucapnya.

Sementara itu Danpos Marinda Serka Heriyanto mengatakan, setelah miras tersebut diamankan dan pemiliknya di data serta mintai keterangan, miras selanjutnya akan diserahkan ke Pos Kotis untuk dilaporkan kepada Komando Atas guna diserahkan kepada pihak berwenang.

(Red)


Kabar7News, Merauke –  Prajurit TNI Satgas Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pandawa Kostrad, berhasil mengamankan 2.040 botol miras illegal di perbatasan Republik Indonesia – Papua Nugini (RI-PNG), tepatnya di depan Pos Samleber, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, Jumat malam (30/8/2019).

Demikian dikatakan Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-PNG Yonif  MR 411/Pandawa Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya, S.Sos., M.Han., di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua, Sabtu (31/8/2019).

Dansatgas menuturkan bahwa pada hari Jumat, 30 Agustus 2019 sebanyak 8 (delapan) personel Pos Samleber yang dipimpin Serka Agus Kartika melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua. “Sekitar pukul 17.00 WITA, personel satgas memberhentikan sebuah Truk Dyna warna kuning dengan plat nomor DD 8440 TY karena terlihat mencurigakan,” ucapnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, berhasil diamankan sebanyak 2.040 botol miras berbagai merk yang di bawa oleh warga  Boven Digoel berinisial MS (41 tahun) beserta dua penumpang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Pos  Samleber untuk dilaporkan ke Komando Atas,” terangnya.

Dijelaskan oleh Dansatgas bahwa dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-PNG khususnya Kabupetan Merauke, Prajurit TNI Satgas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua guna mencegah peredaran barang-barang terlarang.

Mayor Inf Rizky Aditya (Alumni Akmil 2003) juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad yang berada di pos-pos telah berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kegiatan illegal, guna memberantas segala macam peredaran barang-barang terlarang seperti miras ataupun narkoba di perbatasan RI-PNG.

“Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif. Miras tidak hanya berdampak kepada perorangan namun juga dalam kehidupan sosial, serta merupakan faktor penyebab terjadinya perkelahian hingga kecelakaan di jalan raya,” katanya.
(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.