Kabar7News, Ambon – Aparat Kepolisian dari satuan Direktorat Samapta Polda Maluku membubarkan sekelompok warga yang sedang mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) jenis sopi di emperan jalan Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa malam (9/11/2021).

Sekelompok warga yang sedang pesta miras ini ditemukan saat personil Samapta meggelar Patroli dalam rangka Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sandi Siwalima 2021.

Ipda Zeth Rumkota, yang memimpin Patroli Pekat Siwalima, mengaku, sebelum dibubarkan, sekelompok laki-laki tersebut terlebih dahulu diberikan pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas tersebut di tempat umum.

“Kami berikan pembinaan dan arahan agar tidak lagi mengkonsumsi miras di tempat umum yang dampaknya dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Zeth.

Setelah diberikan pembinaan, barang bukti berupa miras tradisional khas Maluku tersebut kemudian diamankan dan langsung dimusnahkan dengan cara dibuang oleh personil di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat itu barang bukti miras sopi kami amankan dan langsung dimusnahkan personel patroli di TKP,” jelasnya.

Selain menyasar warga yang mengonsumsi miras, Zeth mengaku pihaknya juga melaksanakan Patroli di kawasan Pasar Mardika, yang biasa dijadikan sebagai lokasi perjudian oleh para pedagang maupun sopir angkot.

(**)

Kabar7News, Ambon – Aparat Polres Tual berhasil mengamankan sebanyak 1.109 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sopi.

Ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi ini diamankan melalui razia yang gencar dilakukan selama Bulan Agustus sampai dengan September 2021.

Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, mengatakan, minuman khas Maluku ini merupakan salah satu faktor pemicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), maupun terjadinya kecelakaan lalulintas.

Ribuan liter minuman mematikan tersebut diamankan dari tangan sejumlah warga. Diantaranya G, SK, TT, JR, AW, IO, N, dan HT.

“Ada juga yang ditemukan di bagasi KM Sabuk Nusantara 71 sebanyak dua kali. Pertama kali ditemukan berjumlah 410 liter dan kedua 215 liter,” kata Kapolres Samson, Kamis (14/10/2021).

Penyidik Satresnarkoba Polres Tual, kata dia, pada Oktober 2021, melakukan penyidikan terhadap 3 perkara tindak pidana menjual atau mengedarkan miras jenis Sopi, dengan Acara Pemeriksaan Cepat (Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan).

Pada kesempatan pertama, lanjut Samson, penyidik melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tual. Mereka diantaranya tersangka TT (21 tahun), dengan barang bukti sopi sebanyak 50 liter. TT melanggar pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perkara Nomor: BP/05/X/ 2021/Resnarkoba.

Penyidik juga melimpahkan tersangka JR (57), dengan barang bukti miras sopi sebanyak 110 liter. JR melanggar pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perakara Nomor: BP/06/X/ 2021/Resnarkoba

Terakhir, penyidik juga melimpahkan tersangka AW (19), dengan barang bukti miras sopi sebanyak 94 liter. Ia melanggar pasal 1 angka 10 dan pasal 5 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perakara Nomor: BP/07/X/ 2021/Resnarkoba.

Pada 2021, perwira dua melati di pundaknya ini mengaku, penyidik Satresnarkoba Polres Tual atas Kuasa Penuntut Umum telah melakukan persidangan dalam Acara Pemeriksaan Cepat di Pengadilan Negeri Tual sebanyak 4 Berkas Perkara. Berikut nama terdakwa dengan putusan Pengadilan Negeri Tual sebagai berikut:

1. MM alias Mey berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 2/Pid.C/2021/PN Tual tanggal 23 April 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan;

2. YO alias Felo berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 1/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 23 April 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan;

3. KR alias Umi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 4/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 27 Agustus 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.750.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan;

4. JO alias Joni berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 5/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 27 Agustus 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan.

Samson menghimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan miras jenis Sopi di tengah masyarakat. Selain dapat mengganggu pemeliharaan Kamtibmas, peredaran minuman berkadar alkohol tinggi ini juga dilarang.

(**)

Kabar7News, Sanggau – Untuk kesekian kalinya, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk di jalan tikus perbatasan Indonesia-Malaysia sektor Pos Segumun dan Pos Guna Banir, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Penggagalan penyelundupan Miras di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia terjadi pada Kamis dini hari (21/1/2021) pukul 01.30 WIB, saat personel Pos Segumun melaksanakan patroli wilayah di Dusun Segumun, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, bertemu dengan 1 orang warga yang tidak diketahui identitasnya.

Ketika didekati, orang tersebut melarikan diri masuk ke wilayah Malaysia, dan meninggalkan bawaannya berupa dua buah karung, yang setelah diperiksa berisi 12 botol Miras merk Vodka, dan 72 botol Miras merk Gin Tanduk.

Penggagalan penyelundupan Miras lainnya dilakukan di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia pada Kamis pagi pukul 05.30 WIB di saat personel Pos Guna Banir melaksanakan patroli wilayah di Dusun Guna Banir, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, menemukan dua buah karung mencurigakan di dekat sebuah gubuk. Ketika diperiksa karung tersebut berisi total 60 botol Miras merk Vodka dan Gin Tanduk.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa di Pos Kotis Entikong, Sanggau, usai menerima laporan dari Danpos Segumun, Letda Inf R A Sagala, dan Danpos Guna Banir, Letda Inf Supi’i, Kamis (21/1/2021).

“Kali ini kami (satgas) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan total 144 botol Miras masuk ke Indonesia. Seluruh minuman keras tersebut langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Entikong,” tambahnya.

Dansatgas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran Miras ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia dengan cara tidak memperjual belikan dan mengkonsumsi Miras, karena hal tersebut dapat menyebabkan dampak yang negatif.

“Kita akan terus gencar melaksanakan upaya-upaya untuk mencegah penyelundupan Miras ilegal maupun barang ilegal lainnya dengan melakukan patroli dan pemeriksaan yang lebih intensif di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya kegiatan penyelundupan,” kata Dansatgas.

(red)

Kabar7News, Keerom – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 100/PS Pos Wembi menggelar kegiatan pemeriksaan atau sweeping terhadap kendaraan dan masyarakat yang melintas di jalan Trans Papua Wamena tepatnya di depan Pos Wembi, Kampung Wembi, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Sabtu (12/12/2020).

Di sela-sela kegiatannya, Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 100/PS Mayor Inf M. Zia Ulhaq menyampaikan bahwa kegiatan sweeping tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Kampung Wembi, Distrik Mannem.

“Dimana bulan Desember yang penuh sukacita dalam menyambut Natal tidak disalahgunakan dengan menggunakan miras untuk berpesta sehingga oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan segala cara untuk menyelundupkan barang tersebut, maka dengan demikian jajaran Pos Satgas Yonif Raider melakukan Sweeping untuk mengantisipasi hal tersebut.” Pungkasnya.

“Seperti halnya yang dilakukan oleh masing-masing Pos Jajaran, Pos Wembi juga menggelar kegiatan sweeping yang dikomandoi oleh Sertu Indra Susanto selaku Danpos Wembi beserta 11 anggotanya,” ujar Dansatgas.

Ditambahkan, kegiatan sweeping yang dilakukan oleh Pos Wembi berlangsung mulai pukul 19.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.

“Setelah Matahari tenggelam mereka sudah beroperasi, dan pada pukul 19.00 WIT mereka berhasil mengamankan 10 Botol Minuman Keras berkadar Alkohol cukup tinggi yang dimiliki oleh Saudara DM (25) dengan menggunakan Mobil Pickup berplat Nomor Pol DS 8714 AD Barang tersebut di sembunyikan di dalam kardus mie di lapisi plastik hitam dan di lakban, untuk mengelabui anggota Pos yang sedang melaksankan pemeriksaan. Kemudian mereka melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait untuk proses lanjutan,” ucapnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada malam Minggu tersebut setidaknya Personel Pos Satgas Wembi telah memberikan rasa aman kepada masyarakat Kampung Wembi sehingga tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan yang diakibatkan oleh minuman keras.

“Kami akan terus melaksanakan sweeping secara rutin, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam suasana sukacita menyambut Natal,” ungkap Dansatgas.

(red)

Kabar7News, Merauke – Dalam rangka terus menjaga keamanan dan kenyamanan pada saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kabupaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad dalam pemeriksaan rutinnya kembali berhasil mengamankan puluhan botol miras bermerk dan miras lokal.

Demikian disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Jumat(27/12/2019).

Dansatgas menjelaskan, tepat pada tengah malam Pukul 01.33 dini hari, Pos Barki yang dipimpin oleh Danki Satgas (Danpos Barki) Lettu Inf Lukman Nurhuda, S.T.Han., dan 7 anggotanya berhasil mengamankan 35 botol miras bermerk dan miras lokal saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua KM 51.

Lanjutnya, miras yang diamankan terdiri dari 3 botol Robinson Whiskey 250 ml, 6 botol Robinson Whiskey 600 ml dan 26 botol miras lokal jenis Sopi dari seorang pengendara Sepeda Motor Supra X 125 warna Hitam berinisial DM (25 thn) warga Kampung Butiptiri, Jair, Kab. Boven Digoel.

“Kejadian tersebut berawal saat Sertu Giri dan Pratu Hadi menghentikan sepeda motor yang melaju dari arah Merauke, dengan gerak gerik yang mencurigakan, awalnya saat ditanya petugas pengendara menyampaikan bahwa isi didalam kardusnya hanya air mineral, namun setelah diperiksa berhasil ditemukan puluhan botol miras,” tuturnya.

Tambahnya, ini adalah untuk yang kesekian kalinya miras berhasil diamankan Satgas saat pemeriksaan di Jalan Trans Papua menjelang Natal dan Tahun baru, melihat maraknya masyarakat yang membawa miras baik untuk dikonsumsi atau dijual lagi, tentunya intensistas pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas akan terus ditingkatkan lagi.

“Sesuai dengan Perda No.15 Tahun 2013 bahwa peredaran miras ilegal dilarang di Papua, oleh karena itu setiap miras yang berhasil diamankan akan disita sebagai efek jera, selanjutnya dilaporkan ke Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW dan nantinya akan diserahkan kepada pihak berwenang,” terang Mayor Inf Rizky.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.