Kabar7News, Jakarta – Polisi menangkap 5 pelaku pengeroyokan dua anggota Satpol PP bernama Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Rabu (3/1/2024).

Susatyo menerangkan, kelima pelaku itu berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“BD, perannya memukul, kemudian SR perannya mendorong. Kemudian SM ini juga perannya menarik, kemudian AS, termasuk LH,” jelas Susatyo.

Susatyo mengungkapkan, penyidik juga melakukan tes urine kepada para pelaku. Hasilnya, 4 di antaranya positif narkoba.

“Hasilnya untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja. Kemudian BD positif penggunaan sabu,” beber dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Susatyo.

Pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (31/12/2023). Dalam video yang beredar, terlihat dua anggota Satpol PP yang tengah berjaga tiba-tiba didatangi sejumlah warga. Mereka langsung mendorong-dorong anggota Satpol PP itu.

Bahkan ada yang melayangkan pukulan ke arah Satpol PP tersebut. Lalu ada pula warga lain yang berusaha membanting korban.

(**)

Kabar7News, Medan – Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba Polrestabes Medan terus berusaha memaksimalkan penekanan penurunan peredaran narkotika di Kota Medan.

Hal ini dibuktikan, hanya dalam kurun waktu seminggu, mulai dari tanggal 11 – 17 September 2023, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sebanyak 56 (lima puluh enam) kasus narkotika.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., diwakili Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menerangkan dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 70 (tujuh puluh) orang tersangka turut diamankan, diantaranya 59 (lima puluh sembilan) orang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 (sebelas) orang merupakan pemakai/pengguna narkoba.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61,71 gram sabu, 119,22 gram ganja, 20 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, 23 unit HP, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang sebanyak Rp. 7.107.000,” jelas AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu pada temu pers, Minggu (17/09/2023).

Kasatres Narkoba berpangkat dua bunga melati itu, juga turut menerangkan bahwa pada Rabu (13/09/2023) sore, pihaknya telah melakukan GKN (Grebek Kampung Narkoba) di Jalan Jambur Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pada GKN yang kita lakukan Personel gabungan dari Polrestabes Medan, Personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, Personel Koramil 02/01 Medan dan Personel DenPOM 1/5, melakukan penindakan dengan menghancurkan barak-barak narkoba dengan menggunakan alat berat Beko,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan yang akrab disapa Sitepu itu.

Dilokasi GKN, tambah Sitepu, personel berhasil mengamankan 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik koin jackpot, dan 1 (satu) buah pisau belati.

Kini, 70 (tujuh puluh) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Polsek Palmerah kembali menggerebek Kampung Boncos pada Selasa (8/8/2023) siang.

Lima orang pengguna narkotika ditangkap.

Pantauan di lokasi, Peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, telah berkurang aktivitas peredaran barang haram tersebut

Hal itu terlihat dari aktivitas di kawasan tersebut yang sebelumnya banyak ditemukan lapak liar tempat pemakai sabu kini telah sedikit.

petugas berjumlah belasan orang menyebar di gang-gang permukiman Kampung Boncos.

Kegiatan penggerebekan bahkan sampai membawa satu anjing pelacak.

Petugas menyisir setiap gang di permukiman padat penduduk itu. Tampak pengguna narkoba lagi asik fly tiba-tiba kaget saat polisi datang.

Lima orang pemakai tersebut tak berkutik dengan barang bukti sabu beserta alat hisap di depan mereka dalam rumah kontrakan.

Kelima pemakai sabu itu langsung digelandang berikut barang bukti.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan penggerebekan Kampung Boncos merupakan kegiatan rutin.

Tujuannya agar para pengedar dan pemakai jera ketika polisi kerap bertandang ke sana melakukan penggerebekan.

“Hari ini Polsek Palmerah kembali menggerebek Kampung Boncos, kegiatan ini memang rutin kita lakukan,” ujarnya di lokasi.

Dodi mengatakan sebanyak lima orang pengguna narkotika jebis sabu ditangkap saat asik pesta di rumah kontrakan kosong.

Petugas mengamankan puluhan alat hisap sabu, dan juga senjata tajam sejenis golok dari kamar kontrakan.

Saat digerebek, kelima pecandu narkotika tersebut tak berkutik. Mereka pasrah saat polisi menggelandang.

Gak ada perlawanan ya saat digerebek. Karena disitu sudah ada barang bukti di depan mereka,” paparnya.

Lebih jauh, Dodi mengklaim jika peredaran narkotika di Kampung Boncos semakin berkurang.

Pasalnya di lapangan lapak tempat pemakai narkoba atau yang disebut ‘Hotel Ceban’ hanya terlihat berdiri satu bangunan.

Sebelum itu, lapak tempat para pemakai sabu di Kampung Boncos yang ada di lapangan kosong bisa mencapai tiga sampai lima bangunan semi permanen.

“Kalau kita lihat bangunan tempat pemakai sudah berkurang, artinya peredaran narkotika di sini kemungkinan besar juga berkurang. Di rumah kontrakan yang biasa dijadikan tempat para pemakai juga berkurang,” katanya.

Saat ini lima orang pengguna beserta barang bukti dibawa ke Polsek Palmerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Red)

Kabar7News, Keerom – Sebagai bentuk apresiasi, BNN Provinsi Papua memberikan piagam penghargaan kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Papua.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, Senin (3/10/2022).

Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba telah menjadi perhatian bagi masyarakat dunia tak terkecuali Indonesia, hal ini sangat mengancam keselamatan masa depan generasi bangsa kita. Oleh karena itu, sudah kewajiban kita semua untuk menyatakan “War On Drugs” (Perang melawan Narkoba).

Kepala BNN Provinsi Papua Drs. Rahmat Hidayat memberikan penghargaan secara simbolis yang diterima langsung oleh Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han. di Kantor BNN, Jayapura, Provinsi Papua.

Drs. Rahmat Hidayat mengatakan, sebagai Kepala BNN Provinsi Papua sudah sepatutnya mengapresiasi Satgas Yonif 126/KC yang telah dua kali menemukan ladang ganja dengan luas ± 5 hektar di Kp. Banda, Distrik Waris dan yang berikutnya seluas ± 400 M² di Lintas Jayapura-Wamena KM 139, Distrik Waris. Selain itu, Satgas juga secara konsisten melaksanakan peran aktif preventif dalam mencegah peredaran Narkoba melalui penyuluhan kepada masyarakat maupun kegiatan sweeping di wilayah tanggung jawabnya khususnya di Kab. Keerom dan Peg. Bintang.

Dansatgas Yonif 126/KC Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han. mengucapkan terima kasih kepada Kepala BNN Provinsi Papua atas apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan kepada Satgas Pamtas Yonif 126/KC.

“Saya beserta segenap personel Satgas Yonif 126/KC mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan Kepala BNN, semoga sinergitas antara TNI dan BNN dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran Narkoba di Tanah Papua akan membawa Papua semakin lebih baik,” ucap Dansatgas.

(Pen Satgas Pamtas Yonif 126/KC)

Kabar7News, Ambon – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar, berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di tempat berbeda, Kamis (9/10/2021).

Mereka yang ditangkap di lokasi berbeda di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini yaitu IKRA alias Komang (31), FL alias Leo (33), MAH alias Emeng (32), dan HH alias Heni (26).

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat beragam. Sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah S.I.K, pada Sabtu (9/10/2021) mengungkapkan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 23.50 WIT.

Mendapat informasi itu, tim penyidik Satresnarkoba Polres Tanimbar dikerahkan melakukan penyelidikan. Informasi awal adanya dugaan penyalahgunaan narkoba terjadi di rumah Komang, yang berada di belakang Kompleks PLN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar.

Setelah disergap pukul 01.00 WIT, personel Satresnarkoba menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram. Penyidik juga menemukan alat hisap berupa 3 sedotan plastik, 1 pirex, 1 tutup botol air mineral, 1 sumbu alumanium, dan 1 korek api gas warna kuning. Semua peralatan tersebut, disimpan dalam bungkusan rokok merk Marlboro Filter Black.

Selain itu, kata Romi, tim penyidik juga menemukan sebuah bungkusan kertas HVS putih berisi daun ganja kering dengan berat bruto 24,70 gram. Ganja siap pakai ini disimpan di kantong celana yang digantung di belakang pintu kamarnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap Leo sekitar pukul 02.15 WIT. Leo diamankan di lorong Angrek Kompleks Jalan Baru, Desa Sifnana. Dari tangannya penyidik menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat bruto 68,67 gram. Barang bukti itu disimpan di atas Pohon Pepaya yang berada di pekarangan depan rumahnya.

Tidak sampai di situ saja, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Emeng pada pukul 03.20 WIT. Emeng diamankan di kompleks Pasar Omele Sifnana. Dari tangannya, penyidik mengamankan 1 paket daun ganja kering di dalam plastik bekas masker dengan berat bruto 77,51 gram. Barang bukti ini disimpan dalam gudang telur ikan.

Menurut pengakuan ketiga pelaku, penyalahgunaan narkotika juga dilakukan seorang perempuan, rekan mereka yaitu Heni. Heni diamankan di belakang Kompleks PLN pukul 04.15 WIT.
Meski polisi tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes urine-nya positif mengkonsumsi dua jenis narkotika golongan 1 tersebut.

“Jumlah total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu jenis sabu-sabu seberat 1 gram, dan ganja seberat 170,88 gram,” ungkap Romi.

Perwira dua melati di pundaknya itu menambahkan, keempat pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Tanimbar setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangkakan menggunakan pasal berbeda dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komang dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 127. Sementara Leo disangka dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127. Sedangkan Emeng menggunakan pasal 111 Ayat (1) jo pasal 127, dan Heni ditetapkan menggunakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor / BPOM, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengembangan terhadap asal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi via Kapal Laut dari Surabaya,” pungkasnya.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.