Kabar7News, Ambon – Penyidik Satresnarkoba Polres Tual berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI.

Narkotika golongan I seberat 35,26 gram itu dikirim melalui transportasi laut KM. Sabuk Nusantara 103. Barang haram ini diamankan dari tangan AFR alias Amri, 31 tahun, warga Wearhir, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual.

“Iya benar. Tembakau sintetis seberat 35,26 gram itu terungkap pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIT,” kata Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, Kamis (14/10/2021).

Penyelundupan zat adiktif ini berhasil terungkap atas kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC Tual).

Menurut Samson, kasus itu terungkap berawal saat tim Satresnarkoba Polres Tual memperoleh informasi dari sumber terpercaya pada Selasa (28/9/2021) pagi. Informasi diterima mengenai adanya pengiriman barang berupa paket menggunakan ekspedisi Jasa pengiriman TIKI dari Jakarta-Ambon-Tual.

Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan penyelidikan. Mereka berkoordinasi dengan Bea Cukai Tual untuk memonitor (pelacakan) perjalanan paket dari Jakarta-Ambon-Tual melalui sytem IT (pengiriman barang dalam negeri).

Esok harinya atau Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik kembali memperoleh informasi dari Bea Cukai Tual. Barang terlarang itu sudah tiba di Ambon, dan akan dikirim melalui angkutan laut atau udara.

Setelah menerima info itu, tim penyidik berkoordinasi dengan pihak Bandara Karel Satsuitubun agar dapat menempatkan personilnya. Penyidik juga berkoordinasi dengan ekspedisi jasa pengiriman TIKI, JNE, JNT dan Kantor Pos & Giro Tual. Ini dilakukan untuk mengantisipasi tibanya paket yang diduga narkotika tersebut.

Usut punya usut, tim pemberantasan narkoba Polres Tual pada Kamis (30/9/2021) kembali mendapat informasi kalau barang ilegal itu akan dikirim melalui jalur laut. Tembakau gorila ini dikirim melalui kapal Pelni yakni KM. Sabuk Nusantara 103.

“Informasi terakhir yang didapat kalau barang itu dikirim menggunakan KM Sabuk Nusantara 103 dan telah berlayar dari Ambon-Tual dan rencana tiba pada hari Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIT,” katanya.

Setelah memperoleh kabar itu, tim penyidik Satresnarkoba Polres Tual menempati Pelabuhan Jos Sudarso. KM Sabuk Nusantara kemudian sandar di Pelabuhan pukul 10.00 WIT.

Setibanya kapal putih itu, tim melakukan penyelidikan terkait paket TIKI dengan tekhnik surveilance terhadap barang dan orang. Penyelidikan dilakukan hingga ke tempat TIKI yang berada di Desa Langgur (jalan Langgur-Kolser).

“Setelah paket tiba di Jasa Pengiriman TIKI kemudian dilakukan pemeriksaan paket bersama Bea Cukai. Ternyata berisi tembakau sintetis,” sebutnya.

Setelah memastikan barang paketan itu berisi narkotika, petugas kembali menyerahkan kepada pihak TIKI. Sementara tim melakukan pembuntutan terhadap pemilik paket.

“Pada pukul 12.30 WIT saudara Amri tiba di Kantor TIKI. Ia masuk dan mengambil paketan itu. Saat keluar dan hendak membuka pintu mobil, petugas lalu menyergapnya,” sebutnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka di tahan di rumah tahanan Polres Tual. Ia disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu selain tembakau sintetis, juga sebuah Handphone Vivo Y12 hitam, dan mobil merk Datsun warna putih B 2439 TKE.

(**)

Kabar7News, Ambon – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar, berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di tempat berbeda, Kamis (9/10/2021).

Mereka yang ditangkap di lokasi berbeda di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini yaitu IKRA alias Komang (31), FL alias Leo (33), MAH alias Emeng (32), dan HH alias Heni (26).

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat beragam. Sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah S.I.K, pada Sabtu (9/10/2021) mengungkapkan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 23.50 WIT.

Mendapat informasi itu, tim penyidik Satresnarkoba Polres Tanimbar dikerahkan melakukan penyelidikan. Informasi awal adanya dugaan penyalahgunaan narkoba terjadi di rumah Komang, yang berada di belakang Kompleks PLN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar.

Setelah disergap pukul 01.00 WIT, personel Satresnarkoba menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram. Penyidik juga menemukan alat hisap berupa 3 sedotan plastik, 1 pirex, 1 tutup botol air mineral, 1 sumbu alumanium, dan 1 korek api gas warna kuning. Semua peralatan tersebut, disimpan dalam bungkusan rokok merk Marlboro Filter Black.

Selain itu, kata Romi, tim penyidik juga menemukan sebuah bungkusan kertas HVS putih berisi daun ganja kering dengan berat bruto 24,70 gram. Ganja siap pakai ini disimpan di kantong celana yang digantung di belakang pintu kamarnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap Leo sekitar pukul 02.15 WIT. Leo diamankan di lorong Angrek Kompleks Jalan Baru, Desa Sifnana. Dari tangannya penyidik menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat bruto 68,67 gram. Barang bukti itu disimpan di atas Pohon Pepaya yang berada di pekarangan depan rumahnya.

Tidak sampai di situ saja, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Emeng pada pukul 03.20 WIT. Emeng diamankan di kompleks Pasar Omele Sifnana. Dari tangannya, penyidik mengamankan 1 paket daun ganja kering di dalam plastik bekas masker dengan berat bruto 77,51 gram. Barang bukti ini disimpan dalam gudang telur ikan.

Menurut pengakuan ketiga pelaku, penyalahgunaan narkotika juga dilakukan seorang perempuan, rekan mereka yaitu Heni. Heni diamankan di belakang Kompleks PLN pukul 04.15 WIT.
Meski polisi tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes urine-nya positif mengkonsumsi dua jenis narkotika golongan 1 tersebut.

“Jumlah total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu jenis sabu-sabu seberat 1 gram, dan ganja seberat 170,88 gram,” ungkap Romi.

Perwira dua melati di pundaknya itu menambahkan, keempat pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Tanimbar setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangkakan menggunakan pasal berbeda dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komang dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 127. Sementara Leo disangka dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127. Sedangkan Emeng menggunakan pasal 111 Ayat (1) jo pasal 127, dan Heni ditetapkan menggunakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor / BPOM, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengembangan terhadap asal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi via Kapal Laut dari Surabaya,” pungkasnya.

(**)

Kabar7News, Bengkayang – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti 1,1 kg Narkotika Golongan I (Metamfetamin) di halaReserse NarkobaReserse Narkoba Polres Bengkayang, Kabupateng Bengkayang, Kalbar, Kamis (5/11/2020).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Kumba Semunying pada saat melaksanakan patroli.

“Barang bukti ini didapat saat anggota Satgas menangkap dan mengamankan pelaku penyelundupan narkoba yang masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah perbatasan kawasan Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, pada tanggal 5 Oktober 2020,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Dharma bersama dengan Wadansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Mayor Inf Fendhi Puthut dan Satres Narkoba Polres Bengkayang.

Menurut Dansatgas, kegiatan penyelundupan barang ilegal khususnya Narkoba masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan.

“Saya selalu menekankan kepada seluruh personel Satgas agar terus melaksanakan patroli dan bekerjasama dengan instansi terkait serta masyarakat untuk menangkap pelaku penyelundupan barang illegal yang melewati jalur tikus di perbatasan,” ujarnya.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.