Kabar7News, Jakarta – Ahli waris nasabah BCA Finance tidak Setuju dengan jumlah pembayaran klaim asuransi meninggal dunia nasabah/konsumen atau tertanggung atas nama Yeni Yunetri (Alm), sehingga mengadukan BCA Finance dan BCA life ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/11/2021) lalu. Kapasitas OJK sebagai pengawas sektor keuangan untuk mendapatkan solusi.

“Dengan melayangkan pengaduan kepada OJK sebagai pengawas sektor keuangan. Berharap dapat memperoleh solusi atas perselisihan kami dengan pihak BCA finance,” kata kuasa ahli waris nasabah Wempi H.O Ursia,.SH kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2021).

Almarhumah atau tertanggung Reni Yunetri meninggal akibat Covid-19 dan telah menyerahkan seluruh dokumen klaim asuransi jiwa kredit protection (BCA life) kepada BCA finance pada tanggal 30 Juli 2021 lalu.

Wempi menyayangkan pihak BCA finance dan BCA life memberikan penggantian hanya sebesar Rp.129.237.551, sedangkan nilai pelunasan account induk pertanggal 15 Oktober 2021 sebesar Rp.282.009.956. Sehingga kekurangan pelunasan yang harus dibayar ahli waris sebesar Rp.152.777.405.

“Seharusnya dalam kondisi pandemi seperti ini, pihak BCA finance dan BCA life mempunyai kebijkan yang dapat membantu tertanggung atau ahli waris,” tegasnya.

Departemen Legal BCA Finance Kantor Pusat Pondok Indah Ari Bhaskara menjelaskan terkait dengan pengaduan ahli waris tertanggung atas nama Yeni Yunetri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa mengapa angka berbeda, jadi perhitungan Credit Protection (CP) itu dimulai dari tertanggal konsumen meninggal yakni pada tanggal 09 Juli 2021 dan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022. Ketika terdapat penambahan tenor pasca Konsumen mengikuti program restrukturisasi/relaksasi, hal tersebut tidak tercover oleh asuransi CP. Maka disana terjadi perbedaan angka.

“Ketika konsumen itu menerima program restrukturisasi/relaksasi, sebagaimana tertuang dalam Perubahan Pertama Perjanjian Pembiayaan Konsumen, telah disebutkan bahwa masa pertanggungan yang dicover oleh Asuransi CP terhitung sejak tanggal 23 Mei 2019 dan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 merujuk pada tenor awal sebelum relaksasi dan itu sudah kami nyatakan dalam Perubahan Pertama Perjanjian,” ungkapnya.

Dia menjelaskan pihaknya telah memberikan waktu kepada konsumen untuk mempelajari isi dari perubahan perjanjian tersebut sebelum konsumen menandatangani perjanjian.

“Dan pihak kami tidak memaksa konsumen untuk menandatangani perubahan perjanjian tersebut,” katanya.

(fajar)

Kabar7News, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Penyimpangan Pengelolaan Simpanan Nasabah pada PD BPR Salatiga periode 2008 sampai dengan 2018 senilai Rp 24,7 miliar.

Dari ketiga tersangka tersebut dua orang tersangka merupakan Direktur BPR Salatiga, yakni DW dan TR. Sedangkan seorang tersangka lagi inisial SN, adalah Satuan Pengawas Internal bank.

Penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan pada Surat Perintah No : PRINT-633/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021, No : PRINT-632/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan No : PRINT-634/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.

Ketiga Tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Semarang untuk proses hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Priyanto, SH.MH mengungkapkan bahwa ketiga Tersangka diduga melakukan Penyimpangan Pengelolaan Simpanan Nasabah pada PD BPR Salatiga periode 2008 sampai dengan 2018.

“Pada kurun waktu tersebut diketahui terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah diluar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga yang dilakukan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga,” kata Priyanto, di Semarang, Senin ( 24/5/2021)

Akibatnya terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp 24.074.940.804,00 ( Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah) atau dengan kata lain yakni saldo yang tercatat di Bank lebih kecil dari saldo yang seharusnya.

“Nominal yang disebutkan diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Priyanto S.H. M.H. yang didampingi oleh Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan S.H. M.H., Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare S.H. M.H dan Kasi Penkum Kejati Jateng Bambang Tejo M S.H.

Sebelumnya Kejati Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka dari 48 saksi yang diperiksa.Dari keterangan saksi yang terdiri 28 nasabah dan 18 orang pihak bank, penyidik menyimpulkan ketiga tersangka memiliki peran besar atas raibnya dana nasabah BPR Bank Salatiga sebesat Rp 24,7 miliar.

Atas tindakan ke tiga tersangka tersebut Kejati Jateng menerapkan pelanggaran dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 pada undang-undang yang sama.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama diduga punya cara kerja yang dapat merugikan nasabahnya atau diduga melakukan penipuan dengan menawarkan pinjaman online dengan memberikan janji ketika nasabah bayar administrasi dalam 1-2 jam dananya akan cair.
‘’Setiap nasabah diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi sebelum proses pencairan dana dicairkan karena itu sudah syarat dan ketentuannya. Setelah selesai biaya admin tersebut otomatis akan langsung acc ke rekening anda dalam waktu 1-2jam,’’ demikian ucap Rizky Syahputra Financial Advisor Koperasi Sejahtera Bersama, Jumat, (22/5/2020) kepada WA nasabah.
Dijelaskan, dana deposit ini cuma dana sementara yang nasabah keluarkan, apabila dana sudah cair akan kami transfer dana Anda bersama dengan biaya admin/deposit Anda Terima kasih. Penjelasan tersebut dibarengi foto identitas dan id card kantornya.
 “Itu semua bukti dari kantor  kami yang sudah melakukan ajuan pinjaman di kantor kami dijamin 100 persen amanah dan terpercaya,’’ tambah Rizky Syahputra lagi meyakinkan.
‘’Itu jaminan saya apa bila dana pembayaran Depositnya atau adminnya sudah dimasukan ke rekening kantor kami, Jika dalam 1 jam dananya engga acc cair maka kami akan bertanggung jawab di mata Tuhan dan di mata hukum akan kami kembalikan dananya. Saya Rizky Syahputra akan bertanggung jawab demi nama baik Kantor kami, dananya pasti dikembalikan,’’ tegasnya meyakinkan nasabah.
“itu jaminan admin atau deposit sebagai pengganti survey dan agunan anda. Mungkin bertanya Kenapa harus ada “biaya administrasi” baik kami jelaskan untuk biaya administrasi yang disampaikan Itu akan dijadikan tanda bukti, tanda jadi kesepakatan. Jika Anda telah bersedia mengikuti aturan yang disampaikan atau djelaskan.
Untuk bukti transfer. Itu nantinya Akan kami Kirimkan Ke Pihak OJK Otoritas Jasa Keuangan. Karna Setiap Cek Pinjaman yang Akan Kami Keluarkan Itu Harus kami Laporkan Sama Pihak OJK. Karna Pinjaman Kami Resmi Suda Terdaftar di Kantor Koperasi d an Kami Sudah mentaati aturan2 Undang2 Koprasi,’’ jelasnya.
Nasabah pun tertarik dan metransfer dana Rp.750.000 untuk pinjaman Rp. 15-25 juta. Untuk meminjam daa sejumlah itu, kata Rizky Syahputra, Anda harus menyelesaikan biaya Deposit melalui via transfer baru dana di cairkan. Nominal biaya deposit tergantung dari banyaknya DANA yang anda Pinjam. Untuk minimal Pinjaman Rp.5.000.000 maksimal Pinjaman Rp.500.000.000, batas max pinjaman 5  Tahun dengan bunga pinjaman 2 persaen per tahun.
Sementara jumlah pinjaman dan jaminan deposit yang dipatok untuk setiap pinjaman adalah sebagai berikut:
Pinjaman= Rp.5-10 Juta Biaya Deposit Rp.550 Ribu,    Pinjaman= Rp.15-25 Juta Biaya Deposit, Rp.750 Ribu,  Pinjaman= Rp.30-50 Juta Biaya Deposit Rp.1,350Juta,  Pinjaman= Rp.55-75 Juta Biaya Deposit Rp.1,850Juta,  Pinjaman= Rp.80-100 Juta Biaya Deposit Rp.2,250Juta,  Pinjaman= Rp.125-150 Juta Biaya Deposit  Rp.2,750Juta,  Pinjaman= Rp.175-200 Juta Biaya Deposit Rp.3,200Juta,  Pinjaman= Rp.250-300 Juta Biaya Deposit Rp.3,700 Juta,  Pinjaman= Rp.350-400 Juta Biaya Deposit Rp.4,000Juta, Pinjaman= Rp.450-500 Juta Biaya Deposit Rp.4,250Juta.
“Jadi, setelah biaya deposit sudah diselesaikan maka dana yang Anda pinjam langsung kami proses dan dicairkan ke Rekening Anda, dan deposit itu adalah biaya admin sementara, akan dikembalikan setelah Pinjamannya cair/Dana kembali.
“Jika berminat silahka isi formulir pegajuan da lengkapi degan foto copy KTP, KK, dan Buku Rekening ya,” jelas Rizky Syahputra lagi.
Setelah Nasabah mengirimya, Rizky Syahputra mengatakan berkasnya sudah diterima supaya berkas Anda langsung kami proses untuk pembayaran adminya apa sudah siap ditransfer atau bagaimana. Silahkan transfer ke  BANK BTPN atas nama Aguatari No.rek:9023-0057-827, Kode Bank 213. Setelah  ditrasfer deposit/admin silahkan difotokan bukti tranferannya atau kofirmasi ke  kami secepatya agar diproses pencairan dananya.
Menurut Rizky Syahputra kantornya sudah dilindungi Badan Hukum Pemerintah OJK (Otoritas Jasa Keuangan), AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) dan terdaftar di AASI (Asosiasi Asuransi syariah Indonesia).
“Setiap nasabah diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi sebelum proses pencairan dana dicairkan karena itu sudah syarat dan ketentuannya. Setelah selesai biaya admin tersebut otomatis akan langsung ACC ke rekening anda dalam waktu 1-2jam,” ucap Rizky Syahputra.
Setelah dikofirmasi, Rizky Syahputra menyatakan, pengajuan Anda sementara diproses nanti ada pihak pencairan yang menghubungi Anda apapun disampaikan tolong langsung diikuti supaya dana anda langsung cair. Nasabah pun terkejut,’’ Loh katanya selesai transfer 1-2 jam langsung cair kok ada lagi prosedur yang lain. Bagaimana ini kok beda lagi,’’ kejar Nasabah.
‘’Iya silakan ditunggu dari pihak pencairan hubunggi supaya pinjaman langsung cair, malam ini juga aka dihubungi,” kata Rizky.
Setelah dua jam ditransfer adminnya. Sekitar 20 menit bagian pencairan dana menelepon. Namun karena tidak jelas suaranya, beliau mengirim WA dengan pernyataan, ‘’Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf kami mengganggu aktivitas anda sebentar jadi mengenai masalah proses pengajuan anda di sini kami sudah buatkan proses pencairan dana yang ditandatangani langsung  petugas dari pihak OJK. Namun mengenai  masalah dana yang anda ajukan ini sebelum langsung kami cairkan saat ini terlebih dahulu anda di sini dikenakan pembiayaan proses pencairan dana ataupun penyaluran dana sebesar dana yang Anda harus selesaikan Rp.3.350.000 yang diharuskan untuk ditransfer. Apa bila anda sudah selesaikan pembiayaan penyaluran dananya otomatis dana anda akan lansung kami cairkan,’’ itu WAnya dari KSP yang mengaku bagian pencairan dana.
Nasabah pun menyatakan, Wah KSP diduga penipu bilangnya hanya Rp.750.000 untuk pinjaman Rp.20 -25 juta ini minta lagi saya laporkan ke polisi modus seperti ini. Kembalikan dana saya yang Rp.750.000 ke rekening saya dalam tempo 24 jam kalau tidak saya viralkan modus ini. KSP jangan coba-coba ya menekan orang yang sedang membutuhkan, manis sekali modus ini ya. Langsung mereka tidak menjawab, foto mereka pun dihapus semua dari dinding WAnya.
Luar biasa cara kerja yang dikemas KSP, kalau tidak sadar bukannya dapat pinjaman malah kehilangan banyak dana. Hati-hati dengan tawaran pinjaman online model KSP Sejahtera Bersama ini.
(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.