Kabar7News, Jakarta – Ahli waris nasabah BCA Finance tidak Setuju dengan jumlah pembayaran klaim asuransi meninggal dunia nasabah/konsumen atau tertanggung atas nama Yeni Yunetri (Alm), sehingga mengadukan BCA Finance dan BCA life ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/11/2021) lalu. Kapasitas OJK sebagai pengawas sektor keuangan untuk mendapatkan solusi.

“Dengan melayangkan pengaduan kepada OJK sebagai pengawas sektor keuangan. Berharap dapat memperoleh solusi atas perselisihan kami dengan pihak BCA finance,” kata kuasa ahli waris nasabah Wempi H.O Ursia,.SH kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2021).

Almarhumah atau tertanggung Reni Yunetri meninggal akibat Covid-19 dan telah menyerahkan seluruh dokumen klaim asuransi jiwa kredit protection (BCA life) kepada BCA finance pada tanggal 30 Juli 2021 lalu.

Wempi menyayangkan pihak BCA finance dan BCA life memberikan penggantian hanya sebesar Rp.129.237.551, sedangkan nilai pelunasan account induk pertanggal 15 Oktober 2021 sebesar Rp.282.009.956. Sehingga kekurangan pelunasan yang harus dibayar ahli waris sebesar Rp.152.777.405.

“Seharusnya dalam kondisi pandemi seperti ini, pihak BCA finance dan BCA life mempunyai kebijkan yang dapat membantu tertanggung atau ahli waris,” tegasnya.

Departemen Legal BCA Finance Kantor Pusat Pondok Indah Ari Bhaskara menjelaskan terkait dengan pengaduan ahli waris tertanggung atas nama Yeni Yunetri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa mengapa angka berbeda, jadi perhitungan Credit Protection (CP) itu dimulai dari tertanggal konsumen meninggal yakni pada tanggal 09 Juli 2021 dan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022. Ketika terdapat penambahan tenor pasca Konsumen mengikuti program restrukturisasi/relaksasi, hal tersebut tidak tercover oleh asuransi CP. Maka disana terjadi perbedaan angka.

“Ketika konsumen itu menerima program restrukturisasi/relaksasi, sebagaimana tertuang dalam Perubahan Pertama Perjanjian Pembiayaan Konsumen, telah disebutkan bahwa masa pertanggungan yang dicover oleh Asuransi CP terhitung sejak tanggal 23 Mei 2019 dan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 merujuk pada tenor awal sebelum relaksasi dan itu sudah kami nyatakan dalam Perubahan Pertama Perjanjian,” ungkapnya.

Dia menjelaskan pihaknya telah memberikan waktu kepada konsumen untuk mempelajari isi dari perubahan perjanjian tersebut sebelum konsumen menandatangani perjanjian.

“Dan pihak kami tidak memaksa konsumen untuk menandatangani perubahan perjanjian tersebut,” katanya.

(fajar)

Kabar7News, Jakarta – Untuk tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut. Perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun.

Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, maka Presiden memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat 15/10/2021).

“Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate dalam keterangannya usai rapat bersama Presiden.

Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Untuk tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” imbuhnya.

Jhonny melanjutkan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Jhonny.

Di samping itu, Kominfo sendiri telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” tandas Jhonny.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

“Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” ujar Wimboh.

(bpmi setpres)

Kabar7News, Jakarta – Persaingan global saat ini menuntut transformasi digital di dalam setiap lini kehidupan. Maka, sektor-sektor yang ada di Indonesia juga harus cepat bertransformasi menuju arah tersebut agar tidak kalah bersaing dengan negara-negara lain.

Sektor keuangan merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dalam perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Untuk mendukung digitalisasi ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2017 silam telah mencanangkan percepatan transformasi bisnis sektor jasa keuangan nasional ke arah digital.

Persaingan global saat ini menuntut transformasi digital di dalam setiap lini kehidupan. Maka, sektor-sektor yang ada di Indonesia juga harus cepat bertransformasi menuju arah tersebut agar tidak kalah bersaing dengan negara-negara lain.

“Kalau sudah berbicara digital, ini pasti borderless. Oleh karena itu, kami sudah mempunyai masterplan bagaimana mendigitalkan sektor keuangan Indonesia. Kita ketahui kalau sekarang ini orang mau transfer uang tidak usah pergi ke bank, ini bentuk dari produk digital di perbankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/6/ 2021).

Wimboh melanjutkan, saat ini pihaknya juga tengah berupaya untuk mengarahkan kredit bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah secara digital. Hal ini tentunya membutuhkan proses dan adaptasi panjang. Namun, dari proses panjang tersebut, akan diperoleh kemudahan dan layanan yang jauh lebih baik, lebih murah, lebih cepat, dan menjangkau kawasan yang lebih luas.

Salah satu tantangan yang harus dihadapi Indonesia dalam mengembangkan sektor keuangan di tengah kondisi geografis negara yang terdiri atas kepulauan ialah tidak semua kawasan atau daerah dapat tersentuh layanan keuangan. Seandainya bisa dihadirkan secara fisik, maka kendala lain yang berupa tingginya biaya yang diperlukan akan muncul. Maka itu, transformasi digital menjadi salah satu solusi dari tantangan itu.

“Digitalisasi ini pengaruhnya luar biasa sehingga kita yakin dengan digital ini sektor keuangan akan menjangkau nasabah yang lebih banyak bahkan dengan ongkos yang lebih murah,” tuturnya.

Berkaitan dengan hal itu, ekosistem keuangan digital di Tanah Air saat ini telah menunjukkan tren yang menggembirakan untuk dapat memberikan sumbangan ekonomi yang lebih cepat dan besar. Sudah banyak perusahaan-perusahaan rintisan yang muncul dan memberikan layanan-layanan digital yang serupa dengan sektor keuangan.

Layanan teknologi finansial berupa peer-to-peer lending yang berbasis teknologi informasi misalnya, sudah banyak bermunculan dan tidak hanya diberikan oleh lembaga keuangan bank. Dalam hal ini, OJK tentunya terus mengawasi penyelenggaraan layanan tersebut.

“Jumlah yang diberikan pinjaman melalui peer to peer itu, dari angka terakhir, sangat besar, yaitu Rp194,1 triliun,” tuturnya.

Selain itu, metode pendanaan atau pengumpulan dana kini juga tengah berkembang dengan salah satunya berupa securities crowdfunding. Metode tersebut merupakan pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Nantinya, investor dapat membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk) di mana investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform berbasis teknologi informasi.

“Jadi anak-anak muda yang belum mempunyai credit record di bank silakan mengeluarkan surat utang melalui pasar modal yang kita sebut securities crowdfunding terutama apabila sudah mempunyai proyek-proyek dengan pemerintah,” ucap Wimboh.

Kehadiran berbagai platform digital di sektor keuangan tersebut tentunya akan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Hal ini juga akan memperkuat daya saing nasional sehingga Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Kalau tidak dilayani oleh domestic player, tentunya akan dilayani oleh pihak dari luar negeri. Kita memiliki modal yang cukup besar, penduduk kita banyak, daerah kita remote area. Ini merupakan momentum yang harus kita dorong dan kembangkan sehingga platform perekonomian kita ke depan adalah perekonomian berbasis digital,” tandasnya.

(BPMI Setpres)

 

Kabar7News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mencermati indikator perbaikan data perekonomian global dan domestik untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi yang didukung oleh pelaksanaan vaksinasi sebagai game changer dan stimulus yang dikeluarkan OJK, Pemerintah dan Bank Indonesia.

Perekonomian global dan domestik mulai menunjukkan perbaikan dengan berbagai indikator seperti aktivitas industri manufaktur, perekonomian rumah tangga dan penjualan retail yang semakin ekspansif.

Neraca perdagangan Maret juga tercatat surplus 1,56 miliar dolar AS melanjutkan kinerja positif 10 bulan terakhir. Sementara laju impor tumbuh 25,7 persen mtm seiring kenaikan aktivitas industri manufaktur.
Stimulus PPNBM, ATMR dan Loan To Value (LTV) untuk kendaraan bermotor dan properti yang dikeluarkan Pemerintah, OJK dan BI berhasil mendongkrak laju penjualan mobil pada Maret menjadi 84,9 ribu atau tumbuh 73 persen mtm.

Kenaikan juga terlihat pada pertumbuhan KPR, premi asuransi kendaraan bermotor dan properti.
Sebelumnya, OJK sudah meminta industri perbankan untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020 melalui surat edaran No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit.

OJK juga mencatat laju suku bunga kredit terus menurun sehingga diharapkan bisa meningkatkan permintaan kredit dari sektor usaha. Suku bunga kredit sektor konsumsi turun dari 10,95 persen (Desember 2020) menjadi 10,90 pada Maret 2021. Pada posisi yang sama kredit modal kerja turun dari 9,27 persen menjadi 9,12 persen. Kredit investasi turun dari 8,83 persen menjadi 8,73 persen.

Sejalan dengan perkembangan positif tersebut pasar keuangan global termasuk Indonesia mengalami penguatan di bulan April 2021. Hingga 23 April 2021, IHSG tercatat menguat sebesar 0,5 persen mtd ke level 6016,86. Pasar SBN juga terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun sebesar 20,2 bps di seluruh tenor.

Di sektor perbankan, kredit pada Maret 2021 tercatat tumbuh Rp77,3 triliun mtm yang merupakan pertumbuhan tertinggi dalam 11 bulan terakhir, walau secara yoy masih terkontraksi 3,77 persen. Secara sektoral, kredit sektor pengolahan dan sektor perdagangan meningkat signifikan masing-masing Rp22,02 triliun mtm dan Rp16,40 triliun mtm. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 2,38 persen mtm atau 9,49 persen yoy.

Industri asuransi tercatat menghimpun premi asuransi pada Maret 2021 sebesar Rp25,4 triliun (Asuransi Jiwa: Rp16,3 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp9,1 triliun). Fintech P2P lending pada Maret 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp19,04 triliun atau tumbuh sebesar 28,7 persen yoy. Piutang perusahaan pembiayaan pada Maret 2021 masih terkontraksi sebesar 19,6 persen yoy.

Sementara itu, hingga 27 April 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 45, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp47,07 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 12 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 74 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp63,82 triliun.

Profil risiko terjaga
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17 persen (NPL net: 1,02 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Maret 2021 turun menjadi 3,7 persen (Februari 2021: 3,9 persen).

Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto Maret 2021 sebesar 2,11 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non- core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69 persen dan 35,17 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,18 persen. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667 persen dan 348 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,03 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.

OJK tetap melakukan sinergi dengan Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya. Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Arahan Presiden Joko Widodo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 tahun 2020 untuk memberikan kelonggaran atau konsumen yang memiliki kaitan dengan perusahan pembiayaan/leasing untuk melakukan restrukturisasi pembayaran kredit bagi konsumen terdampak Covid-19.

Arahan Presiden Jokowi dan OJK tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahan pembiayaan karena kenyataannya masih ada dugaan penarikan secara paksa kendaraan yang dilakukan oleh Debtcollector suruhan perusahan pembiayaan Nissan finance dari PT Lesto Abadi Jaya (pihak ketiga).

Menurut pemilik mobil Nissan March nomor polisi B 1169 KRB Edi Supriyatna Sianturi adalah seorang konsumen dari Nissan Finance yang mobilnya diambil secara paksa oleh Debtcollector sejumlah 6 orang di parkiran Mall Lippo Cikarang.

“Saya kesal dengan cara penanganan para Debcollector yang mengambil mobil saya secara paksa di parkiran Mall Lippo Cikarang pada Selasa 10 November 2020,” ungkapnya kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Dijelaskannya alasan leasing menarik mobil tersebut dikarenakan tidak mengikuti program pemerintah tentang restrukrisasi.

“Saya sudah mengikuti program restrukrisasi sesuai arahan dari petugas Nissan finance selama 3 bulan, namun ditarik. Dan cara penarikan ini dengan dirampas sehingga yang membuat saya ketakutan dan trauma” jelas Edi.

Dikatakan Edi Sianturi seharusnya pihak leasing jika ingin menarik kendaraan lebih dahulu memberikan pemberitahuan dan peringatan kepada konsumen.

“Saya berpikir jangan sampai cara-cara penarikan tanpa pemberitahuan dan peringatan ini terjadi pada konsumen lain. Leasing juga jangan semberangan. Maksud saya manejemen dibagusin. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” keluh Edi.

Edi sangat kecewa dengan pihak internal Nissan finance karena saat kejadian ia mencoba menghubungi namum pihak Nissan finance sulit dihubungi.

Edi menjelaskan bahwa pada 11 November 2020 ia datang ke kantor Nissan dan diterima oleh Deni bagian admin namun tidak bisa memberikan penjelasan terkait pengambilan paksa tersebut, tapi uang cicilan yang Edi masukan kepada pihak Nissan terbaca atau ada uangnya namun tidak masuk sistem akuntasi.

“Saya minta bertemu pihak manajemen namun tidak ada, saya minta waktu tanggal 12 November 20 untuk bertemu managemen,” Jelasnya.

Pada 12 November 2020, ia diterima oleh Head of collection David namun tidak mendapatkan solusi.

Atas peristiwa ini dirinya akan membuat laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

“Saya sudah buat pengaduan di Polres Cikarang dengan nomor laporan: LP/1202/844-SPKT/XI/2020 Resto BKS dan pengaduan kepada OJK rencananya pada hari Jumat (20/11),” pungkasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada pihak Nissan finance mereka tidak mau memberikan komentar terkait peristiwa dugaan perampasan tersebut.

Seperti diketahui dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan bahwa perusahan pembiayaan atau leasing tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia. Bahkan harus mengajukan permohonan eksekusi pengadilan.

(wem)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.