Kabar7News, Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen bersama Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jakarta Utara berhasil menangkap DPO (Daftar pencarian orang) atas nama Tukiman Kijah (49 tahun), diduga melakukan Tindak Pidana Kepabeanan yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan. Operasi penangkapan terpidana Tukiman Kijah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen
(Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara Mohamad Sofyan Iskandar Alam, SH.

Kepala Kajari Jakarta Utara melalui Kasi Intel menyampaikan bahwa panangkpapan terjadi pada hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wib s/d 21.30 Wib.

“Diamankan di rumah yang terletak di Jl. Krendang Timur II No. 25 RT. 002 RW.05 Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat,” ujar Sopyan dalam keterangannya, Jumat ( 28/5/2021).

Sopyan mengungkapkan bahwa terpidanaTukiman Kijah ( 49 ) yang merupakan Direktur Operasional pada PT. BCMG Tani Berkah bersama-sama dengan saksi Adi Chandra (dilakukan penuntutan secara terpisah) diduga menyerahkan pabean atau dokumen pelengkap pabean palsu atau dipalsukan.

“Baik secara bersama-sama maupun masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri pada tanggal 20 Agustus 2015 dan tanggal 21 Agustus 2015 bertempat di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok-Jalan Pabean Nomor: 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara atau di kantor Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Rachmat Djasa-Tanjung Priok Jakarta Utara dan atau di kantor PPJK PT Eka Sejahtera Mandiri- Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan / atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan,” ungkapnya.

Disebutkan berdasarkan keterangan Ahli Sdr. Sriyono, B.Sc, SE, MM yang menyatakan bahwa 2 (dua) PEB nomor 560233 tanggal 20 Agustus 2015 dengan uraian barang Zinc Concentrate (54,01%) dan nomor 562414 tanggal 21 Agustus 2015 dengan uraian barang Zinc Concentrate (54,01%) merupakan pemberitahuan pabean yang palsu atau dipalsukan karena memuat data yang tidak benar,

Sedangkan Laporan Surveyor nomor: LS-PPHPP: 1108151327 tanggal 13 Agustus 2015 beserta lampirannya berupa Certificate of Sampling and Analysis (COA) nomor: COA- 1108151184 tanggal 13 Agustus 2015 yang memuat data kadar Zn pada Zinc Concentrate sebesar 54,01% (lima puluh empat koma nol satu persen).

Dan Laporan Surveyor nomor:LS-PPHPP: 1108151355 tanggal 20 Agustus 2015 beserta lampirannya berupa Certificate of Sampling and Analysis (COA) nomor: COA-1108151210 tanggal 20 Agustus 20152015 yang memuat data kadar Zn pada Zinc Concentrate sebesar 54,01% (lima puluhempat koma nol satu
persen),” Adalah merupakan dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan karena memuat data yang tidak benar,” bebernya.

Atas tindakannya terdakwa melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sopyan menyebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/PID.SUS/2018 tanggal 03 Desember 2018 :Terdakwa Tukiman Kijah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepabeanan”.

Dengan menjatuhkan Terdakwa Tukiman Kijah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai gantinya diambil dari kekayaan/pendapatan Terpidana, dan dalam hal penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya terpidana langsung di jebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga mengatakan, PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018 dan karenanya tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut.

Pernyataan Direktur UKW itu disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers,” kata Rajab Ritonga. Tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW.

Menurut Rajab, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat itu.

“Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” kata Rajab.

Selain itu, tambahnya, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu. “Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya,” kata Rajab sambil menambahkan, perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana.

Pada kesempatan itu Rajab juga mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online.  Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online.

(ketty)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.