Kabar7News, Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen bersama Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jakarta Utara berhasil menangkap DPO (Daftar pencarian orang) atas nama Tukiman Kijah (49 tahun), diduga melakukan Tindak Pidana Kepabeanan yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan. Operasi penangkapan terpidana Tukiman Kijah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen
(Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara Mohamad Sofyan Iskandar Alam, SH.
Kepala Kajari Jakarta Utara melalui Kasi Intel menyampaikan bahwa panangkpapan terjadi pada hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wib s/d 21.30 Wib.
“Diamankan di rumah yang terletak di Jl. Krendang Timur II No. 25 RT. 002 RW.05 Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat,” ujar Sopyan dalam keterangannya, Jumat ( 28/5/2021).
Sopyan mengungkapkan bahwa terpidanaTukiman Kijah ( 49 ) yang merupakan Direktur Operasional pada PT. BCMG Tani Berkah bersama-sama dengan saksi Adi Chandra (dilakukan penuntutan secara terpisah) diduga menyerahkan pabean atau dokumen pelengkap pabean palsu atau dipalsukan.
“Baik secara bersama-sama maupun masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri pada tanggal 20 Agustus 2015 dan tanggal 21 Agustus 2015 bertempat di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok-Jalan Pabean Nomor: 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara atau di kantor Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Rachmat Djasa-Tanjung Priok Jakarta Utara dan atau di kantor PPJK PT Eka Sejahtera Mandiri- Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan / atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan,” ungkapnya.
Disebutkan berdasarkan keterangan Ahli Sdr. Sriyono, B.Sc, SE, MM yang menyatakan bahwa 2 (dua) PEB nomor 560233 tanggal 20 Agustus 2015 dengan uraian barang Zinc Concentrate (54,01%) dan nomor 562414 tanggal 21 Agustus 2015 dengan uraian barang Zinc Concentrate (54,01%) merupakan pemberitahuan pabean yang palsu atau dipalsukan karena memuat data yang tidak benar,
Sedangkan Laporan Surveyor nomor: LS-PPHPP: 1108151327 tanggal 13 Agustus 2015 beserta lampirannya berupa Certificate of Sampling and Analysis (COA) nomor: COA- 1108151184 tanggal 13 Agustus 2015 yang memuat data kadar Zn pada Zinc Concentrate sebesar 54,01% (lima puluh empat koma nol satu persen).
Dan Laporan Surveyor nomor:LS-PPHPP: 1108151355 tanggal 20 Agustus 2015 beserta lampirannya berupa Certificate of Sampling and Analysis (COA) nomor: COA-1108151210 tanggal 20 Agustus 20152015 yang memuat data kadar Zn pada Zinc Concentrate sebesar 54,01% (lima puluhempat koma nol satu
persen),” Adalah merupakan dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan karena memuat data yang tidak benar,” bebernya.
Atas tindakannya terdakwa melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sopyan menyebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/PID.SUS/2018 tanggal 03 Desember 2018 :Terdakwa Tukiman Kijah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepabeanan”.
Dengan menjatuhkan Terdakwa Tukiman Kijah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai gantinya diambil dari kekayaan/pendapatan Terpidana, dan dalam hal penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya terpidana langsung di jebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur.
(**)