Kabar7News, Jakarta – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta telah menggelar pembekalan untuk Bakal Calon Legeslatif (BACALEG) DPRD DKI Jakarta dan DPR RI pada hari minggu (15/1/2023, Lokasi kegiatan acara Pembakalan Bacaleg tersebut di sekitaran atau kawasan kalimalang tepatnya di Jalan Cipinang Indah Raya 1, Jatinegara, Jakarta Timur.

Pada Pembekalan BACALEG tersebut diberikan materi oleh beberapa Anggota Legeslatif DPRD DKI Jakarta dan DPR RI yang Daerah Pemilihan semuanya dari DKI Jakarta, adapun peserta yang hadir kurang lebih sekitar 200 BACALEG yang DAPILnya untuk di wilayah DKI JAKARTA yang untuk berikhtiar menjadi Anggota Dewan DPRD DKI Jakarta dan DPR RI.

Materi utama Pembekalan Prihal Strategi Pemenangan BACALEG PAN langsung dipaparkan oleh Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo SSos.

Salah satu peserta yang mengikuti Pembekalan BACALEG PAN dari Dapil 3 DKI Jakarta untuk DPR RI Rahmat Aminudin SH menyatakan sangat bersyukur dapat mengikuti Pembekalan untuk BACALEG karena sangat bermanfat, meteri materi yang sudah disajikan tersebut oleh pihak DPW DKI Jakarta terkait strategi pemenangan pemilu sangat luar biasa.

Rahmat Aminudin SH yang juga sehari hari berprofesi sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang berkantor dan berdomisili di Jakarta Barat akan meralisasikan secara kongkrit apa yang sudah diarahkan atau diinformasikan oleh Ketua DPW PAN DKI Jakarta perihal strategi untuk pemenangan pemilu yang nantinya untuk kepentingan ikhtiar menjadi anggota dewan untuk Kader PAN.

“Salah satu dari materi Pembekalan BACALEG PAN adalah Blusukan atau kunjungan langsung ke masyarakat daerah pemilihan, materi tersebut merupakan upaya bisa dekat ke masyarakat dan salah satu yang akan di kongkritkan,” ujar Rahmat Aminudin SH.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya (TRH) menghadiri sidang mediasi antara penggugat DPP Partai Demokrat (AHY) dan tergugat kubu KLB Deli Serdang Sumut di PN Jakarta Pusat,
Jl Bungur Besar Raya, Kamis (3/6/2021).

Dalam sidang mediasi ketiga ini AHY masih tak hadir dan menjadi sorotan pihak lawan. Max Sopacua mengungkapkan ketidakhadiran AHY di sidang kali ini.

“AHY yang diharapkan hadir tetapi tidak hadir, malah dikuasakan kepada kuasa hukumnya dan yang hadir sekjennya, pak Riefky,” kata Max.

“Ketidakhadiran Ketum AHY itu sendiripun itu sebetulnya karena beliau sedang melakukan tugasnya sebagai ketua umum,” beber Teuku di depan para jurnalis.

Dan itu juga, sambung Teuku, dilindungi oleh Peraturan Mahkamah Agung pasal 6 ayat 4 huruf d, yang apabila tidak bisa hadir karena melakukan tugas sebagai profesinya, Itu ada, dan dalam hal ini AHY sebagai ketua umum.

Teuku menegaskan bahwa Ketum AHY sudah memberi kuasa khusus untuk mediasi kepada Sekjen, dalam hal ini ada dua orang penggugat mewakili lembaga DPP Partai Demokrat, yaitu Ketua Umum dan Sekjen.

“Memberi kuasa penuh kepada Sekjen untuk menghadiri, untuk menyampaikan proposal mediasi dan untuk memutuskan hasil mediasi itu,” ujar Teuku.

Jadi Ini bentuk itikad baik, tidak ada alasan mediasi ini tidak berjalan, dan ini proses yang kita lakukan hari ini, demikian pungkas Teuku.

Adapun salah satu poin proposal mediasi yang diajukan pihak AHY diungkap Teuku adalah menghormati keputusan pemerintah.

“Salah satu syarat mediasi, kita harus menghormati keputusan pemerintah, keputusan negara, yaitu DPP Partai Demokrat yang diakui negara, kalau startnya dari situ tentu kita siap bermediasi,” kata Teuku.

Tetapi, masih kata Teuku, kalau dimensinya berbeda, frekuensinya berbeda, planetnya juga berbeda, tentu kita juga akan berbeda frekuensinya, tentu kita juga akan berbicara pada frekuensi yang berbeda.

Terkait ketidakhadiran AHY juga dikritisi oleh Alim, tim kuasa hukum tergugat, bahwa sesuai Paraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1 tahun 2016 pasal 6, bahwa kedua belah pihak harus hadir.

Sidang ketiga ini pihak AHY sebagai penggugat menyerahkan proposal mediasi kepada hakim yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak tergugat untuk meresponnya. Proposal tersebut pada sidang lanjutan kira-kira Kamis depan.

“Kita menunggu respon proposal tersebut dari pihak tergugat, pada sidang mediasi kemungkinan kamis depan,’ ucap Teuku.

Dari pihak AHY ada Sekjennya Teuku Riefky Harsya dan Tim Kuasa Hukum. Sementara, kubu KLB Sumut yang hadir adalah Max Sopacua, Marzuki Alie, dan Jhoni Allen. Sidang mediasi itu digelar secara tertutup.

Diketahui, sebagaimana dilansir detiknews.com, Partai Demokrat mengajukan gugatan terhadap kubu KLB Deli Serdang Sumut dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Kuasa hukum Partai Demokrat, Donal Fariz, menyebut gugatan tersebut awalnya dicabut dengan menghilangkan Menkumham Yasonna Laoly sebagai tergugat, kemudian Partai Demokrat kembali mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus dengan memperbaiki dan menghilangkan nama Menkumham selaku pihak tergugat setelah ada putusan KLB Sumut tidak disahkan.

(darman)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.