Kabar7News, Jakarta – Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Republik Indonesia mengungkapkan, pembentukan coast guard seperti yang diperintahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejatinya bisa melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Hal tersebut dikatakan Mantan Kepala BAIS TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto, merespons perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Indonesia Coast Guard.

“Pertanyaan saya, perintah presiden adalah membentuk coast guard, kalau membentuk coast guard kenapa tidak pakai UU nomor 17 saja. Tidak perlu merevisi UU nomor 32 tahun 2014 hanya untuk membentuk coast guard,” ujar Ponto saat ditemui wartawan, di Kantor KPLP, Jumat (21/7/2023).

Menurut Ponto, di dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 itu telah memuat aturan pembentukan coast guard. Aturan itu juga dibawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berbeda dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 yang diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“UU ini adalah UU tentang pembentukan institusi sea and coast guard, apalagi?. Lalu kenapa untuk membentuk coast guard kita harus susah-susah merevisi UU nomor 32 ga perlu. Gunakan saja itu yang namanya UU 17,” jelasnya.

Ponto juga menyampaikan, nantinya keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan bertransformasi untuk membentuk sea coast guard. Kata dia, perubahan itu bisa saja menggabungkan Bakamla dengan KPLP.

Keberadaan Bakamla, perintah presiden jelas, transformasi Bakamla menjadi sea and coast guard. Perintah kedua, Bakamla ada embrio, tranformasi itu apa rubah bentuk, embrio itu apa rubah bentuk juga,” ucap dia.

“Jadi ubah bentuknya, dasar hukumnya yang selama ini UU 32 dirubah dengan UU 17. Bergabung dengan KPLP sama-sama menjadi indonesia sea and cost guard selesai,” imbuhnya.

Asal tahu saja, Indonesia ingin membentuk Coast Guard atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai untuk menjaga keamanan laut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rencana itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam seminar bertajuk “Pembangunan Keamanan Laut Untuk Mendukung Pencapaian Target RPJPN 2025-2045” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Mahfud menyebutkan bahwa itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Presiden juga memberi arahan agar kedepannya segera dibentuk lembaga Indonesia Coast Guard yang memiliki tiga fungsi utama yaitu melakukan penjagaan keamanan, melakukan penyelenggaraan keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Mahfud dalam sambutannya

Mahfud mengatakan, rencana pembentukan Indonesia Coast Guard itu merupakan sebagian kecil dari keseluruhan program pemerintah dalam menjaga kesatuan dan keutuhan negara.

“Ancaman terhadap kita di Indonesia itu juga ada ancaman teritori, ada ancaman terhadap ideologi, ancaman terhadap demokrasi sosial politik,” kata dia.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Rahmat Aminudin SH Praktisi Hukum (Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum) Managing Partners pada IBI Law Firm (Kantor Hukum Invesitigasi Bhayangkara Indonesia) memandang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo diduga telah mengabaikan aspek partisipasi publik dan juga ketertundukan pemerintah terhadap hukum.

“Awal polemik UU Cipta Kerja pada tahun 2020. Masyarakat menilai pengesahannya tergesa-gesa,” papar Rahmat kepada awak media di Jakarta, pada Minggu (8/1/2023).

Rahmat yang juga sebagai Dir LBH DPP KAMPAK MAS RI menginformasikan bahwa Presiden sendiri yang mempersilakan masyarakat jika tidak puas dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi sepertinya, pemerintah tidak mengindahkan putusan MK bahwa UU Cipta Kerja telah inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam dua tahun.

Presiden Jokowi malah mengesahkan Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2022. “Padahal, MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak partisipatif, maka harus diperbaiki. Nah sampai terakhir kita sangat kaget ketika presiden mengeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja, padahal ini kita melihat ini seperti nya diduga hanya ganti kulit saja, atau diduga cuman ganti baju,” ujar Rahmat.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengapresiasi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah menyetujui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 15 Desember 2022 lalu.

Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan RI, LPEI diberikan mandat khusus berdasarkan UU No.2/2009 oleh Pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekspor melalui fasilitas Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi.

Riyani Tirtoso, Direktur Eksekutif LPEI menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah dan DPR RI atas pemberian amanah kepada LPEI sebagaimana keputusan yang tercantum pada pasal 277 -278 UU PPSK bahwa LPEI dapat turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan negara. Amanah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung LPEI menjalankan perannya dalam membangun dan memperkuat ekosistem ekspor serta untuk meningkatkan ekspor nasional.”

Sebelumnya, hanya bank devisa dalam negeri yang dapat menerima DHE. “Dengan keputusan ini, LPEI mendapat kesempatan untuk mengakses langsung dan memantau kinerja ekspor para debitur/eksportir, termasuk mengoptimalkan pembiayaan bagi debitur/eksportir,” lanjut Riyani.

Riyani menambahkan, “Dengan keputusan yang baru disahkan ini, proses interaksi bisnis antara LPEI dengan debitur/eksportir menjadi lebih sederhana, karena perolehan informasi tidak harus melalui jalur bank devisa dalam negeri, namun langsung dilakukan LPEI. Demikian pula asistensi dan fasilitas yang dibutuhkan debitur dapat langsung dikoordinasikan dengan LPEI. Para eksportir/debitur LPEI juga mendapatkan keuntungan dari mandat pengelolaan rekening DHE UU PPSK kepada LPEI ini karena biaya transaksi perbankan yang harus dibayar menjadi lebih efisien.”

Tercatat LPEI berhasil meningkatkan jumlah eksportir baru secara signifikan sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022, mencapai 426% dari 38 eksportir menjadi 200 eksportir.

Dengan dukungan data pasar yang dikelola oleh Indonesia Eximbank Institute (IEB Institute), LPEI terus berfokus pada perluasan pasar ekspor non tradisional, peningkatan kapasitas pelaku usaha/UMKM berorientasi ekspor, dan pengembangan potensi komoditas unggulan Indonesia agar menjangkau pasar internasional yang lebih luas.

Saat ini LPEI terus memperkuat ekosistem ekspor yang mengedepankan prinsip bisnis keberlanjutan. Sebanyak 140 Desa Devisa telah dikembangkan berkolaborasi dengan pemerintah, lembaga, perusahaan, koperasi, kelompok tani dan komunitas masyarakat desa. Kedepannya, LPEI akan semakin agresif dalam menjalin kerjasama dengan seluruh eksosistem ekspor agar semakin banyak Desa Devisa yang bisa dibangun guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Juga, LPEI akan semakin memperbanyak dalam mengelola komoditas yang dapat dikembangkan dimana saat ini telah terbentuk 10 klaster produk, yakni klaster kopi, garam, gula semut, kakao, tenun, rumput laut, beras, kerajinan, udang vaname dan lada hitam.

(**)

 

Kabar7News, Jakarta – Menurut Presiden, transformasi tersebut dilakukan guna memastikan seluruh aspek pertandingan berjalan sesuai standar yang keamanan yang ditetapkan FIFA, termasuk jaminan keselamatan pemain dan penonton.

Presiden Joko Widodo menerima Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), Giovani Vicenzo Infantino atau Gianni Infantino, bersama delegasi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 18 Oktober 2022. Saat memberikan keterangan pers bersama, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah dan FIFA sepakat untuk melakukan transformasi sepak bola Indonesia secara menyeluruh

Menurut Presiden, transformasi tersebut dilakukan guna memastikan seluruh aspek pertandingan berjalan sesuai standar yang keamanan yang ditetapkan FIFA, termasuk jaminan keselamatan pemain dan penonton.

“Kita sepakat mengkaji kembali kelayakan stadion dan juga menerapkan teknologi untuk membantu mitigasi aneka potensi yang membahayakan penonton maupun pemain,” ujar Presiden.

Selain itu, lanjut Presiden, pemerintah Indonesia bersama FIFA akan mengkaji ulang para pemangku kepentingan persepakbolaan Indonesia. Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk memastikan proses transformasi sepak bola Indonesia berjalan baik.

“Pemerintah bersama dengan FIFA ingin memastikan proses transformasi sepak bola Indonesia berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” lanjutnya.

Pada pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyebut Presiden FIFA mengungkapkan rasa duka dan simpati mendalam kepada keluarga korban, serta rasa kepedulian atas tragedi tersebut. Tragedi yang terjadi pada 1 Oktober lalu menjadi pelajaran bagi dunia sepak bola, khususnya persebakbolaan Indonesia.

“Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Jangan sampai kegembiraan penonton pertandingan sepak bola berujung pada duka dan malapetaka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Presiden mendorong kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan FIFA dapat dijadikan sebagai momentum perbaikan sistem persepakbolaan Indonesia agar menjadi lebih baik lagi di masa depan.

“Mari kita jadikan kesepakatan ini sebagai momentum perbaikan sistem persepakbolaan Indonesia agar sepak bola Indonesia menjadi kebanggaan nasional dan tampil lebih baik lagi di masa yang akan datang,” tandasnya.

(BPMI Setpres)

Kabar7News, Jakarta – Kasetpres menilai bahwa aksi unjuk rasa merupakan hal yang wajar dilakukan karena merupakan bagian dari demokrasi. Kasetpres juga meyakini para pengunjuk rasa sudah memahami aturan-aturan terkait unjuk rasa.

Sejumlah massa dari berbagai organisasi masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Jumat, 23 September 2022. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan bahwa pemerintah akan mencatat tuntutan-tuntutan yang disuarakan massa aksi demonstrasi tersebut.

“Tentunya nanti ada petugas atau staf yang menangani, bisa dari jajaran Kepala Staf Kepresidenan di bawah Pak Moeldoko, bisa yang lainnya, dan tentunya perwakilan pemerintah pasti ada. Semoga tuntutan itu bisa dicatat dan menjadi perhatian dari kita semua,” ujar Kasetpres dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Kasetpres menilai bahwa aksi unjuk rasa merupakan hal yang wajar dilakukan karena merupakan bagian dari demokrasi. Kasetpres juga meyakini para pengunjuk rasa sudah memahami aturan-aturan terkait unjuk rasa.

“Ya itu kan salah satu upaya untuk melakukan, menyuarakan demokrasi ya. Wajar saja. Tentunya dengan persyaratan-persyaratan, ada izinnya, dan lain-lain. Pasti mereka-mereka sudah paham,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasetpres juga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo berkantor di Istana Bogor pada Jumat ini. Menurutnya, hal tersebut sudah terjadwal sebelumnya dan bukan upaya menghindari unjuk rasa penyampaian aspirasi.

“Oh enggak, enggak. Minggu lalu itu, bahkan 10 hari yang lalu terjadwal beliau itu sudah di Bogor per hari ini,” ungkapnya.

“Kebetulan terjadwal sudah dari minggu lalu di Bogor. Senin sampai Kamis beliau di Jakarta, hari Jumat biasanya akhir pekan jadwal cukup padat juga di Bogor,” tandasnya.

(BPMI Setpres)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.