Kabar7News, Jakarta – Pemasangan plang nama status kepemilikan tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Nelayan Timur RT 8, RW 07, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada tanggal 11 Juli 2019 diduga tidak sesuai aturan hukum dan diluar kesepakatan dengan warga pada tahun 1982.

Terkait pemasangan plang tersebut warga Kota Intan bereaksi karena mereka telah mendiami tanah tersebut dan taat pajak tanah itu dari tahun 1972 hingga saat ini.

“Dari zaman dulu, pembayaran Ireda, Ipeda dan terakhir PBB tetap kami bayarkan. Tahun 1982 pernah PJKA memberikan kompensasi ke warga dari batas rel ke warga itu 6 meter. Pembayaran Rp 65 ribu per Kepala Keluarga,” kata Edi Suryadinata, warga Kota Intan, Minggu (4/8/2019).

Saat ini di lokasi telah berdiri sebuah masjid yang memiliki Sertifikat dari BPN yang mana mendapat Wakaf dari seorang warga yang telah mendiami tanah tersebut semenjak 1948.

Menuru Edi, pada tahun 2010 PT.KAI tanpa sepengetahuan dan seizin warga telah melakukan patok batas yang seharusnya tidak mereka lakukan patok batas tersebut karena tahun 1982 pihak PJKA telah bersepakat dengan warga bahwa pembebasan lahan hanya sebatas 6 meter dari sisi rel (grondkart). Namun saat ini pihak PT.KAI memasang plang nama melebihi 6 meter dari patok batas yg telah disepakati dengan warga pada tahun 1982.

“Kami berharap pihak PT. KAI dapat menghargai kami sebagai warga yang telah menguasai tanah yang di klaim milik mereka itu,” harap Edi.

Edi mengatakan bahwa warga kota intan membuka diri dengan pihak PT.KAI untuk berkomunikasi dan melakukan pertemuan, karena kami sebagai warga berdasarkan aturan yang berlaku/UU pokok Agraria no.5 tahun 1960. Bahwa sesuai aturan hukum tersebut kami mempunyai hak atas kepemilikan tanah tersebut.


(Wem)


Oleh: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)


JAKARTA – Sudah beberapa minggu ini Jakarta menempati rekor terburuk dunia untuk kualitas udara yang tidak sehat (air quality index) menurut situs resmi Air Visual.

Pemerintah telah lalai, ini hak atas lingkungan yang sehat murni jadi tanggung jawab utama pemerintah.

Jika ini dibiarkan terus akan banyak kerugian, hak kesehatan masyarakat jadi berpotensi memburuk, kondisi ini akibat pemerintah lalai mengurusi hal ini, dampak lainnya biaya kesehatan masyarakat akan membesar bahkan mencapai triliyunan akibat polusi dari kualitas udara yang tidak sehat ini.

Pemerintahan tampaknya sampai saat ini diam belum ada langkah tegas pencegahan atau penanggulangan setidaknya menyadari dan mengakui ada keadaan kualitas udara yang tidak sehat di Jakarta dan melakukan himbauan memakai masker pada warga  yang beraktifitas, selanjutnya membuat kebijakan nyata memaksimalkan transportasi publik, memperbanyak menanam pohon, perbanyak taman, membatasi usia kendaraan di Jakarta termasuk pembangunan gedung tidak menggunakan kaca karbon.

Selain itu legislatif segera memanggil dab minta tanggung jawab eksekutif atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dapat melakukan gugatan dengan hak legal standing (Pasal 92 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup) karena menyangkut perlindungan bagi warga dalam hal ini hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan baik.


(Red-Aff)


Kabar7News, Madura – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura pada, Jumat (02/8) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Bangkalan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan keuangan khusus kepada BUMDes untuk pengembangan kambing etawa tahun anggaran 2017.

Penahanan ini dilakukan setelah ke-2 nya ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama. Penahanan terhadap 2 (dua) tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bangkalan selama 7 jam atas nama tersangka MH (Mantan Kepala Dinas DPMD Bangkalan, saat ini menjabat sebagai Kadishub Kab. Bangkalan) dan tersangka SA (Kepala Dinas BPKAD Bangkalan) yang diketemukan bukti permulaan yang cukup menjerat keduanya dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU.RO.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 2019 tentang Pemberantasan TIPIKOR jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,”jelas Mukri Kapuspenkum Kejagung R.I melalui siaran pers di Jakarta.

Dia mengatakan, perbuatan menyelewengkan uang negara itu dilakukan oleh tersangka MH pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas DPMD Bangkalan dan tersangka SA pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas BPKAD Bangkalan dalam pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada BUMDes untuk pengembangan kambing etawa tahun anggaran 2017 senilai Rp8.413.781.427,- (delapan miliar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) yang dinyatakan sebagai “TOTAL LOST “ berdasarkan hasil audit BPKP,”kata dia.

Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II.B di Bangkalan untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2019.”pungkasnya.


(Deva)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.